Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan sektor transportasi dengan sektor lainnya;
b. bahwa sistem transportasi wilayah merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayag Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
24. Peraturan Presiden Nmor 32 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;
26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2005;
27. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006;
28. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2010;
29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11;
30. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2010;
31. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2011;
34. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012;
35. Perautran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013.
Pengertian yang ada dalam Peraturan Gubernur tersebut; Maksud ditetapkannya Sitranas pada Tatrawil Provinsi Sulawesi Tenggara; Tujuan Sistranas; Sistematika Penyusunan Sitranas; Pelaksanaan Sitranas;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kakao Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian menyebutkan bahwa Kawasan Pertanian Provinsi ditetapkaan oleh Gubernur;
b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mtu kakao yang berkelanjutan dan mendukung pengembangan industri pengolahan kakao nasional harus dilakukan melalui pemanfaatan ruang yang terencana dan terarah berdasarkan potensi sumber daya lahan;
c. bahwa untuk mencapai peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu kakao yang berkelanjutan diperlukan kebijakan pengembangan kawasan kakao;
d. perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kakao Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 -2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010;
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012;
17. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 126 Tahun 2015;
Pengertian, Maksud dan Tujuan, Sistematika
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
151
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa perubahan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud huruf a diakibatkan karena adanya peningkatan luas tanam khususnya padi dan jagung serta untuk mencukupi kebutuhan pupuk khususnya Urea, SP-36 dan NPK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perli menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
9. Peraturan Presiden Nomr 77 Tahun 2005;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
13. keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 59/Permentan/SR.310/12/2016;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2016.
Alokasi Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya ats suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
b. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidaksembangan pasar kerja;
c. bahwa Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
d. bahwa kondisi perekonomian dewasa ini baik skala nasional maupun skala regional masih berada pada situasi yang belum menggembirakan akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang cenderung mengalami kenaikan atau belum stabil;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c. dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
8. Instruksi Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
Pengertian, Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari, Besarnya Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari, Perusahaan Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
b. bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Kolaka saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan Upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kolaka dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016 yang telah ditetapkan dengan peraturan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2015 perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2017; Besarnya Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Larangan membayar Upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyebrangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mulai beroperasinya Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan yang melintasi Kabupaten Konawe dan Kabupaten Buton Utara maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang mekanisme penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan perlu menetapkan tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar dan barang/hewan;
b. bahwa sehubungan maksud huruf a dan untuk hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban memenuhi iuran wajib dana prtanggungan wajib kecelakaan penumpang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-alat Berat/Besar dan Barang/Hewan pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012;
Tarif Angkutan Penyeberangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/Kpts/SR.320/B/10/2016tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa di beberapa Kabupaten telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sampai dengan bulan September 2016;
c. bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di beberapa Kabupaten perlu dilakukan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK. 060/2/2006;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR. 130/12/2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 57) di ubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dan pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
b. bahwa untuk melindungi upah pekerja/ buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, serta untuk melaksanakan amanah ketentuan pasal 88, pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 45 dan pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta ketentuan Pasal 3, pasal 6, pasal 8, pasal 11, dan pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, perlu penyelarasan kebijakan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara dengan memperhatikan Produktffitas dan Pertumbuhan Ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/ buruh;
c. bahwa Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu di ganti;
d. bahwa kondisi perekonomian dewasa ini baik skala regional masih berada pada
situasi yang belum menggembirakan akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang cenderung mengalami kenaikan atau belum stabil, sementara disisi lain harga bahan kebuutuhan pokok juga mengalami kenaikan, oleh karena itu untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi Daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu pada Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015;
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013
Pengertian-Pengertian, Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi
dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017, Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Peraturan Gubernur Sulawsi Tenggara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Musyawarah Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Musyawarah Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil, Tata Cara Pembayaran, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan Izin Usaha Pertambangan untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara di Provinsi SuIawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemberian izin dan pengendalian usaha pertambangan mineral dan batubara perlu adanya pedoman teknis pemberian izin usaha pertambangan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Teknis
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Tahun 2014;
12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/29/M.PE/1995;
13. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana; Jangka Waktu; Sanksi Administrasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat