Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD Th. 2017 Nomor 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko. Dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkrit sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.13 Tahun 1964, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun.2017, Perpres No.1 Tahun 2000, Peraturan Kepala BPKP No. PER-688/K/D4/2012, Pergub. Sulawesi Tenggara No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur pedoman pelaksanaan penilaian resiko di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Peraturan ini memberikan acuan dan panduan dalam mempercepat pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemerintah daerah melalui identifikasi dan analisis sehingga diperoleh daftar Risiko, Status Risiko, dan Peta Risiko.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengamanan Pengelolaan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan Gubernur ini yaitu dalam rangka menjamin jumlah, mutu informasi milik negara dan dalam rangka mencegah kebocoran informasi berklasifikasi milik pemerintah yang menyangkut keberlangsungan hidup bernegara, keutuhan dan ketentraman hidup masyarakat diperlukan pedoman untuk mengelola informasi berklasifikasi.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No. 11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, UU no.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 80 tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 tahun 2011, Peraturan Kepala lembaga Sandi Negara No.10 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.17 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.37 Tahun 2016.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda - tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik. Pedoman pen g aman an pengelolaan Informasi dimaksud untuk menjadi pedoman dalam mengelola dan melindungi Informasi di lingkungan kerja masing-masing. Tujuannya adalah Sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan melindungi Informasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah sehingga dapat berjalan aman, efektif, efisien dan menjamin kualitas Informasi dengan kriteria terjaminnya kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41 Tahun 2017
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Th.2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK:
Berhubung adanya penambahan jenis,merk,tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1993, PP No.91 Tahun 2010, PP No.74 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016, Permendagri No.28 Tahun 2017, Permendagri No.71 Tahun 2017, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No.5 Tahun 2011
Ketentuan pasal 2 diubah terkait pengelompokan jenis kendaraan bermotor dan penghitungan dasar pengenaan pajak Kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.26 Tahun 2017
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan
ABSTRAK:
Nama rupabumi merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Daerah Sulawesi Tenggara yang dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingatkan oleh masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan GUbernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.39 Tahun 2008, Permendagri No.35 Tahun 2009
Pedoman pemberian nama rupabumi unsur buatan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberian nama rupabumi unsur buatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3),serta Pasal 90 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,menyebutkan bahwa pembinaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Peraturan Daerah sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pembinaan yang dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati atau Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum ditetapkan. Pelaksanaan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk menghindari adanya Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.13 Tahun 1964, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur peraturan terkait maksud dan tujuan, mekanisme dan tata cara fasilitasi, anggaran, Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair Non Subsidi untuk Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja dalam pengelolaan pertambangan, meminimalisir penyalahgunaan Bahan Bakar Cair/Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah serta perkenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang belum maksimal sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka perlu adanya langkah konkrit Pemerintah Daerah untuk pengawasan dan pengendalian penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair Non Subsidi untuk usaha pertambangan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengendalian izin penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 221 ayat (2) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, menyebutkan bahwa tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair yang terdiri dari 1 (satu) tangki atau sekumpulan tangki untuk menimbun Bahan Bakar Cair mudah terbakar dengan kapasitas di atas 40.000 liter dan untuk Bahan Bakar Cair mudah menyala dengan kapasitas 10.000 liter harus mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurufa , b, dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair untuk usaha pertambangan.
1. UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UU Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
3. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
5. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyedia, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
6. Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2004 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
7. Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
8. Pergub Sultra Nomor 39 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalia Eksport Mineral Batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara;
9. Pergub Sultra Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sultra Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sultra Nomor 25 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan BBM/BBC;
5. Masa berlaku izin;
6. Ketentuan pemohon;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan dan Pengawasan; dan
9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Bentuk Bangun Guna Serah
ABSTRAK:
Barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan yang dilakukan secara transparan, adil, kompetisi dan akuntabel melalui proses tender. Alam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah, perlu adanya pedoman pelaksanaan tender dalam rangka proses pemilihan mitra bangun guna serah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No.5 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Permedagri No.19 Tahun 2016
Peraturan ini membahas tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kebujakan umum pemanfaatan, prinsip umum, objek BGS, Jangka waktu BGS, pelaksanaan tender
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwa Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan
jadwal retensi arsip;
b. bahwa sesuai surat Kepala Arsip Nasional Nomor BPK.02.09 / 64 /2016 tanggal 19 Desember 2016
perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Fungsi Keuangan dan Kepegawaian ASN dan Pejabat
Negara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara maka Gubemur Sulawesi Tenggara diberi
kewenangan untuk menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 omor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4097);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4263);
7. Peratu.ran Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 74,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5135);
8. Peraturan Pernerintah ornor 46 Tahun 2011 ten tang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negei Sipil
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 121, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5258);
9. Peraturan Pernerintah Nornor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nornor 53, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5286);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nornor
13 tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nornor 13);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 35 Tahun
2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian
Arsip Nasional Republik Indonesia.
JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN
PEJABAT NEGARA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 clan
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan
jadwal retensi arsip;
b. bahwa sesuai surat Kepala Arsip Nasional Nomor BPK.02.09/64/2016 tanggal 19 Desember 2016 perihal
Persetujuan Jaclwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi
Keuangan clan Kepegawaian ASN clan Pejabat Negara
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
maka Gubernur Sulawesi Tenggara diberi
kewenangan untuk menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Jaclwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur
Sipil Negara clan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Jaclwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur
Sipil Negara clan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingk:at I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun '.2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor "152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286)
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13).
JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sinergitas Pemberdayaan Masyarakat Melalui Transformasi Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat, mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi
berdasarkan Undang-UndangNomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan
perpustakaan tingkat provinsi;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan transformasi
perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat
berbasis teknologi, informasi dan komunikasi yang
berkesinambungan, diperlukan sinergitas
dengan berbagai pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Sinergitas Pemberdayaan Masyarakat Melalui
Transformasi Perpustakaan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2016
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tahun 2016 Nomor 13)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Maksud, Tujuan dan Fungsi
BAB III
Ruang Lingkup
BAB IV
TANGGUNGJAWAB PERPUSTAKAAN
BAB V
TANGGUNGJAWAB PEMANGKU KEPENTINGAN
BAB VI
KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
SINERGI TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
PEHUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat