STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUP PEMERINTAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
yang berkualitas maka diperlukan adanya pedoman
untuk pelaksanaannya;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a, perlu d i s u s u n S t a n d a r Operasional
Prosedur Pelayanan Informasi Publik;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a d a n h u r u f b maka, perlu men e t ap k a n Pe r at u r a n
Gub er n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g S t a n d a r
Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp T ahun 1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3 Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 t en t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ah u n 2015 t en t a n g P e r u b ah a n k e dua
a ta s Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tah u n 2010 t en t a n g
Pelak s an aan Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008
t e n t a n g Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 T ah u n 2017
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi d an
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri d an
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 157).
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
AKSES INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
HAK DAN KEWAJIBAN
KOORDINASI
PEMBIAYAAN
KETENTUAAN LAIN -LAIN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2019
PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan di tetapkannya Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor
8/PER/M.KOMINFO/6/2010 t e n t a n g Pedoman
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga
Komunikasi Sosial malea, s a l ah s a t u tugas
Pemerintah Provinsi a d al ah melakukan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial skala
Provinsi;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a mak a
dalam rangka meningkatkan p eran d an
k emampuan Lembaga Komunikasi Sosial maka
perlu a d a pedoman u n t u k pelaksanaanya;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d an h u r u f b m ak a perlu
m en etapkan Pe r at u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t e n t a n g pedoman pengembangan d an
pemberdayaan lembaga komunikasi sosial Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti dengan mengubah Undang-undang Nomor 47
Tahun 1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 T ah u n 1999 ten t a n g
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
1999 Nomor 166, T ambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t en t a n g
Informasi d a n Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 T ahun 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61,
T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah di u b a h beberapa kali t e r a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 Tah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 61 T ah u n 2010
t e n t a n g Pel ak s an aan Undang-Undang Nomor 14
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
7. P e r a t u r a n Menteri Komunikasi d a n Informatika
17/ PER/ M. KOMINFO/ 03 / 20 0 9 t en t a n g Diseminasi
Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi d a n Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota;
8. Pe r at u r a n Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 t entang
Pedoman Pengembangan dan Lembaga Komunikasi
Sosial
KETENTUAN UMUM
PRINSIP TUJUAN DAN ARAH
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
KEDUDUKAN
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
PEMBIAYAAN
EVALUASI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 126 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali t er a k h ir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
ten t a n g Pe r u b ah a n Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t entang
Penetapan P e r at u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 T ahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah d an Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tah u n 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang
P e r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 T ahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s at dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5567),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tah u n 2015
t en t a n g Pe r u b ah a n k e dua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ah u n 2019 t entang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ten t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali
t e r a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 T ahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2011 Nomor 310);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
8 T ahun 2008 t en t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 8).
PENGELOLAAN ANGGARAN KAS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019
TATA CARA PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota SeSulawesi Tenggara, t elah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Bagi Hasil Pajak Provinsi ke pada Pemerintah
Rabupaten / Kota Se Sulawesi Tenggara, namun dengan
di tetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 T ah u n 2016 t e n t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Perangkat Daerah terjadi Perubahan Nomenklatur dari Dinas
Pe n d a p at an menjadi Badan Pe n d a p at an Daerah yang
berimplikasi terhadap perubahan tugas pokok dan fungsi
organisasi perangkat daerah dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan dimaksud huruf a, maka
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 50 T ahun
2014 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak
Provinsi kepada Pemerintah kabupaten / Kota se Sulawesi
Tenggara perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara t en t a n g Tata Cara Penyaluran Dana Bagi
Hasil Pajak Provinsi ke p ad a Pemerintah kabupaten / k o t a se
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi S e l a t a n -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 t en t a n g Reuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 t en t a n g
Per b en d ah ar aan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ahun 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b ah
beberapa kali, t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 t en t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 T ahun 2014 t e n t a n g Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 t en t a n g Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
8. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 69 T ahun 2010 t en t a n g Tata
Cara Pemberian d a n Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 Tah u n 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali, t e r a k h ir dengan
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011
t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Pe r at u r a n Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan
Daerah (Benita Negara Republik Indonesia T ahun 2011
Nomor 310);
11. P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
ten t a n g Tata Cara Pemungutan d an Penyetoran Pajak Rokok
(Berita Daerah Republik Indonesia T ahun 2013 Nomor 1007),
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s
P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
ten t a n g Tata Cara Pemungutan d a n Penyetoran Pajak Rokok
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
12. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2011 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
TATA CARA PENYALURAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p a s al 160 ay at (4) P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ah u n 2006
seb ag ai man a t elah d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011,
m a k a pergeseran an g g ar a n d i la k u k a n dengan c a r a mengubah P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah sebagai d a s a r p e l a k s a n a a n , u n t u k se l an j u t n y a dianggarkan dalam
r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g P e r u b a h a n Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m a k s u d h u r u f a m a k a dengan d i te t a p k a n n y a P e r a t u r a n Presiden Nomor 141 T ah u n 2018
t e n t a n g P e t u n ju k Teknis Dana Alokasi K h u s u s Fisik T ah u n Anggaran 2019, d a n Pe t u n ju k Operasional yang
d i te t a p k a n oleh Kementerian Lembaga sehingga dalam pengalokasian b e lanja lan g s u n g t e r d a p a t pergeseran belanja,
sehingga p e rlu d i la k u k a n pe n y esu a i an kembali;
c. b ah wa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana d i ma k s u d h u r u f a d a n h u r u f b m a k a perlu menetapkan Pe r at u r a n
G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g P e r u b a h a n Atas P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T ah u n 2018
t e n t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. U n d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t e n t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2003 Nomor 47, Tam b ah a n Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
3. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T ah u n 2004 t e n t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t e n t a n g Sistem P e r en c a n aa n P e m bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Und a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g Pemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana t el a h d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana t elah d i u b a h dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r an Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 171, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T ah u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
seb ag a i ma n a t elah d i u b ah den g an P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r a n
Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2010 Nomor 110, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan d a n Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2006 Nomor 25, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 T ah u n 2011 t en t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 T ah u n 2012 t en t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2017 t e n t a n g Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 3, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2017 t en t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpingan d a n Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Pera t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t elah d i u b a h d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ahun 2013 t e n t a n g Penerapan S t a n d a r Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 38 T ahun 2018 t e n t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019;
19. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2008 Nomor 8);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 T a h u n 2013 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n gk a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2013 Nomor 7) sebagaimana t elah d i u b ah d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 7 T ah u n 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2016 Nomor 7);
21. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 T a h u n 2016 t e n t a n g P e mbentukan d a n S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor 13);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2018 t e n t a n g Anggaran Pendapatan d a n Belanja
Daerah T ah u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 8);
2 3 . P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T a h u n 2018 t en t a n g Penjabaran Anggaran Pen d ap atan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 75).
Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Pem bangunan Kawasan Perdesaan m erupakan
perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan
dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pem bangunan, dan pemberdayaan
m asyarakat Desa melalui pendekatan pem bangunan
partí sipatif;
b. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat
(1) dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Gubernur selaku wakil Pemerintah
Pusat di Daerah membina dan mengawasi
penyelenggaraan pem erintahan Desa meliputi
pemberdayaan m asyarakat Desa melalui pem antauan
Pem bangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dim aksud huruf a dan huruf b, perlu m enetapkan
Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pem bangunan Kawasan Perdesaan Di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pem bentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan m engubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pem bangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Desa, Pem bangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pem bangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 359);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pem bangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
KETENTUAN UMUM
PRINSIP DAN TUJUAN
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
KELEMBAGAAN
PENDANAAN
PEMBINAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2019
PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU KOMODITI/PRODUK ANTAR PROVINSI DAN EKSPOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk Antar Provinsi dan Ekspor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing kom oditi/produk daerah baik di Tingkat Nasional m aupun Internasional dan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah m aka perlu dilakukan Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang; b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada poin a m aka perlu diatur Mekanisme Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk antar Provinsi dan Ekspor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu m enetapkan Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara tentang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk antar Provinsi dan Ekspor.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan m engubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 41; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5492);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5512); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216;) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020 ); 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 753/M PP/K ep/11/2002 tentang Standardisasi dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; 9. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Ja sa usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahuin 2015 Nomor 7).
KETENTUAN UMUM
PENGAWASAN MUTU KOMODITI/PRODUK ANTAR PROVINSI DAN EKSPOR
JENIS KOMODITI / PRODUK
IDENTIFIKASI POTENSI KOMODITI / PRODUK
SOSIALISASI
PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya Berupa Bedah Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya berupa Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 6) diubah.
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BERUPA BEDAH RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berupa Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perum ahan dan Kawasan Permukiman, m enyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kem udahan pem bangunan dan perolehan rum ah melalui program perencanaan perum ahan secara bertahap dan berkelanjutan; b. Bahwa kem udahan d an /atau bantuan pem bangunan dan perolehan rum ah bagi m asyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana yang dim aksud huruf a berupa pemberian stim ulan rum ah swadaya y ai tu bedah rum ah; c. bahwa dalam rangka pemberian bantuan stim ulan perum ahan swadaya berupa bedah rum ah bagi m asyarakat berpenghasilan rendah/m asyarakat miskin yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu perlu adanya pedoman untuk pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c m aka perlu m enetapkan Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perum ahan Swadaya Berupa Bedah Rumah Bagi M asyarakat Berpenghasilan Rendah.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan m engubah undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perum ahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5188);3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 224, Tam bahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perum ahan dan Kawasan Permukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tam bahan Negara Republik Indonesia Nomor 5615 ); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perum ahan dan Kawasan Permukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tam bahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5885); 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perum ahan Rakyat Nomor 7/PRT/M /2018 tentang Bantuan Stimulan Perum ahan Swadaya; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pem bentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 15 ); 9. Peraturan G ubem ur Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Perum ahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
BENTUK BSPS
JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS
PELAKSANA KEGIATAN BSPS
OBJEK DAN KRITERIA SERTA PERSYARATAN PENERIMA BSPS
Pengusulan Lokasi BSPS
PENYALURAN BSPS
PENGADAAN BARANG/BAHAN BANGUNAN MELALUI SWAKELOLA
TATACARA PENYERAHAN BANTUAN BAHAN BANGUNAN
PELAPORAN
PEMBINAAN , PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KEADAAN KAHAR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna m engadakan tertib adm inistrasi pengelolaan kas m aka perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan transaksi non tunai;
b . bahwa sehubungan dengan m aksud huruf a dan untuk m elaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 m aka perlu m enetapkan Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8);
8. Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN
TRANSAKSI NON TUNAI
RUANG LINGKUP
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2019
BATAS PAGU ANGGARAN UNTUK UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal. 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran untuk uang persediaan bendahara pengeluaran SKPD Provinsi Sulawesi Tenggara , sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf,, a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 .
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun, 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . Tahun 2019;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8).
Batas pagu anggaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat