Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi, kepastian hukum
kepemilikan k e n d a r a a n bermotor, d a n u n t u k
meringankan beban m a s y a r a k a t t e r h a d a p kewajiban
dalam m elakukan balik n a m a Kendaraan Bermotor se r t a
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan
pemberian k e r i n g a n a n / p e m b e b a s a n Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor a t a s p enyerahan kepemilikan kedua
d a n set er u sn y a , s e r t a k e r i n g a n a n / p e m b e b a s a n sa n k si
a d ministr as i Pajak Kendaraan Bermotor;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n Pasal 53 ayat (2) h u r u f e
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
T ah u n 2011 t en t a n g Pajak Daerah sebagaimana telah
d i u b ah dengan P e r a t u r a n Daerah Nomor 4 T ahun 2019
t entang P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Daerah Nomor 5
T ahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah, G u b e r n u r d a p a t
memberikan p engurangan a t a u m en g h a p u s k a n sa n k si
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak
yang terutang dan pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor pada saat tertentu;
c. b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, perlu men et ap k an P e r at u r a n
G u b e m u r t en t a n g Pemberian Keringanan/P embebas an
Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor d a n Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua
d an Seterusnya;
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang D a s a r Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan men g u b ah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tam b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t d an
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 22 T ah u n 2009 t en t a n g Lalu
Lintas d a n Angkutan J a l a n (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah b e ber apa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 11 T ah u n 2020 t e n t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 T ahun 2016 t en t a n g
Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
7. P e r a t u r a n Presiden Nomor 5 T ahun 2015 t en t a n g
Penyelenggaraan Sistem Administrasi S a t u Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 5);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2016 t en t a n g
Ketentuan Umum d a n Tat a Cara Pe mu n g u ta n Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
9. P e r a t u r a n Presiden Nomor 5 T ah u n 2015 t en t a n g
Penyelenggaraan Sistem Administrasi S a t u Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 5);
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tel a h d i u b a h dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g Pe r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor
157);
11. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 8 T ah u n 2020
t en t a n g Penghitungan Da sa r Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor d a n Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T ah u n 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tah u n
2020 Nomor 74);
12. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 1 T ah u n 2021
t en t a n g Penghitungan D a s a r Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor d a n Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tah u n 2021 (Berita Negara Republik Indonesia T ah u n
2021 Nomor 9);
13. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
T ah u n 2011 t e n t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara t a h u n 2011 Nomor 5)
sebagaimana tel a h d i u b a h dengan P e r a t u r a n Daerah
Nomor 4 T a h u n 2019 t en t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n
Daerah Nomor 5 T ah u n 2011 t e n t a n g Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n
2019 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN KERINGANAN/PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB III WAKTU DAN TEMPAT
BAB IV KOORDINASI DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dal am r a n g k a penin g k a ta n efisiensi dan
efektifitas p e l a k s a n a a n anggaran p e n d a p a t a n da n
belanja d a e r a h diperlukan pedoman u mum
p e la k sa n a an anggaran p e n d a p a t a n d a n belanja
daerah;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n dal am p a sa l 3 h u r u f
b P e r a t u r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 77 T a h u n
2020 t e n t a n g Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, kepala dae r a h mempunyai
kewenangan u n t u k m e n e ta p k a n Perkada yang
mengatur mengenai si stem d a n prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud dal am h u r u f a da n h u r u f b, perlu
menetapkan P e r a tu r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t e n t a n g Pedoman Pe laksanaan Anggaran
Pendapatan da n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T a h u n Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T a h u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T a h u n 1964 t e n t a n g
Penetapan P e r a tu r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 1964 te n t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
da n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. T a h u n
1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2002 t e n t a n g
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 t e n t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 t e n t a n g
Pe r b endaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g
Perimbangan Keuangan an t a r a Pemerintah P u s a t
d an Pemerintah a n Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g
Pemerintah a n Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5567) sebagaimana telah diu b a h beberapa
kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 11
T a h u n 2020 t e n t a n g Cipta Keija (Lembaran
Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor
257, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2017 t e n t a n g
J a s a Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2017 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6018);
9. P e r a t u r a n Presiden Nomor 33 T a h u n 2020
t e n t a n g S t a n d a r Harga S a t u a n Regional;
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 29 T a h u n 2000
t e n t a n g Penyelenggaraan J a s a Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956);
11. P e r a tu r a n Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
t e n t a n g Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
12. P e r a tu r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
13. P e r a t u r a n Presiden Nomor 138 T a h u n 2014
t e n t a n g Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai
Negeri yang bekerja Sebagai Pekeija Radiasi di
Bidang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 279);
14. P e r a tu r a n Presiden Nomor 12 T a h u n 2021
t e n t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 t e n t a n g Pengadaan
B a r a n g / J a s a Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2021 Nomor 63);
15. P e r a tu r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 77 T a h u n
2020 t e n t a n g Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T a h u n 2020 Nomor 1781);
16. P e r a tu r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 80 T a h u n
2015 t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan P e r a t u r a n Menteri Dal am Negeri Nomor
120 T a h u n 2018 t e n t a n g Pe r u b a h a n a t a s
P e r a tu r a n Dal am Negeri Nomor 80 T a h u n 2015
t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2019
Nomor 157);
17. P e r a tu r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 19 Tahun
2016 t e n t a n g Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
18. P e r a tu r a n Menteri Dal am Negeri Nomor 64 Tahun
2020 t e n t a n g Pedoman Pe n y u s u n a n Anggaran
Pendapatan d a n Belanja Daerah T a h u n Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 655);
19. P e r a tu r a n Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.0 2 / 2 0 2 0 t e n t a n g S t a n d a r Biaya
Masukan T a h u n Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERALIHAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 T a h u n 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
47 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n Pasal 77 a y a t (1)
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 79 T ah u n 2018
t e n t a n g Badan Layanan Umum Daerah, p e rl u menetapkan
P e r a t u r a n G u b e m u r t en t a n g Pengadaan B a r a n g / J a s a p a d a
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bahter amas Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang D a s a r Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tah u n
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 t en t a n g Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 t en t a n g
P e r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 t e n t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6 . Undang-Undang Nomor 36 T ah u n 2009 t en t a n g Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009 Nomor
144, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 T ah u n 2009 t e n t a n g Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 153, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8 . Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tam b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang
Nomor 11 T ah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tah u n 2019 t en t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. P e r a t u r a n Presiden Nomor 16 T ah u n 2018 t en t a n g
Pengadaan B a r a n g / J a s a Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 33);
11. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ah u n 2006
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali d i u b a h , t e r a k h ir dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 t en t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T ahun
2011 Nomor 310);
12. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t e n t a n g Pe r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 157);
13. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 79 T ah u n 2018
t en t a n g Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor 1213);
14. P e r a t u r a n Lembaga Kebijakan Pengadaan B a r a n g / J a s a
Pemerintah Nomor 12 T ah u n 2018 t en t a n g Pedoman
Pengadaan B a r a n g / J a s a Yang Dikecualikan Pada
Pengadaan B a r a n g / J a s a Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 765).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FLEKSIBILITAS
BAB III PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV JENIS PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI SWAKELOLA
BAB VII KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
BAB VIII PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. ba hwa s e s u a i k e t e n t u a n p a sa l 141 a yat (2) dan (3)
P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t e n t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah yang m e nya taka n bahwa
pe ngel uara n k a s yang menga kibat kan b e ban APBD tidak
d a p a t dila kuka n sebelum r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah
t e n t a n g APBD dite ta pka n, kecuali pe ngel uara n k a s u n t u k
belanja yang bersifat wajib yang d i t e ta pka n dalam
P e r a t u r a n Kepala Daerah;
b. ba hwa mengingat APBD T a h u n Anggaran 2021 sampai
dengan tanggal 30 November 2020 belum ditetapkan,
seba ga ima na d i a t u r dalam Pasal 106 a yat (1) P e ra tura n
Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t e n t a n g Pengelolaan
Keuangan Daerah, ma k a dalam ra n g k a ke l ancaran
penyelenggaraan Pemerintahan, sambil menunggu
p e n e t a p a n APBD Ta hun Anggaran 2021, d i p a nda ng perlu
m e la k u k a n pengeluaran k a s u n t u k pe mbayaran belanja
yang bersifat mengikat da n be la nja yang bersifat wajib
a t a s b e b a n Anggaran T a h u n 2021;
c. ba hwa u n t u k m e l a k sa n a k a n k e t e n t u a n sebagaimana
d im a k s u d dalam h u r u f a d a n h u r u f b, pe rlu dite ta pka n
dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang d a s a r Negara Republik
Indonesia T a h u n 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 T a h u n 1964 t e n t a n g
Pe n e ta p an P e r a t u r a n Pe merintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T a h u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I di Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
di Sulawesi Tenggara dengan m e nguba h Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T a h u n 1960 t e n t a n g Pe mbe ntuka n Daerah
Tingkat I di Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
di Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 1964 Nomor 94, T a mba ha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 t e n t a n g
P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, T a m b a h a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t dan
Peme rinta ha n Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, T a m b a h a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g
Peme rinta ha n Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T a mba ha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
te l a h d i uba h be b er ap a kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 11 T a h u n 2020 t e n t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor
245, T a m ba ha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 te n t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2020
t e n t a n g Pedoman Penyu s u n a n APBD T a h u n Anggaran
2021;
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
T a h u n 2016 t e n t a n g Pembe ntuka n da n S u s u n a n
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor
13);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
T a h u n 2019 t e n t a n g Rencana Pemba nguna n J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ta hun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2019 Nomor 9);
BAB I K e t e n t u a n Umum
BAB II T u j u a n
BAB III B e s a r a n d a n J e n i s P e n g e l u a r a n
BAB IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a optimalisasi p e la k s a n a a n t u g a s pokok
d a n fungsi Tenaga Ahli d a n Kelompok Pa k a r Tim /Ahli
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menyesuaikan
Honorarium;
b. bahwa P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 65
T ah u n 2017 t en t a n g Tenaga Ahli d a n Kelompok Pakar / Tim
Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara belum mengakomodir p e nyesuaian honorarium,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a d a n h u r u f b, mak a perlu d i tetapkan
P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g Pe r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 65
T ah u n 2017 t en t a n g Tenaga Ahli d a n Kelompok Pakar / Tim
Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t e n t a n g Penetapan
P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. T ahun
1960 t e n t a n g P e mbentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 1964
Nomor 94, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang - Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali d i u b ah , t e r a k h ir dengan Undang - Undang
Nomor 9 T ah u n 2015 t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua a t a s
Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, T am b ah a n Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2017 t en t a n g Hak
Keuangan d a n Administratif Pimpinan d a n Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tam b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
5. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t entang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ah u n 2006
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah d i u b a h b e ber apa kali, t e r a k h ir dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ah u n 2011
t e n t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 T ah u n 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T ahun
2011 Nomor 310);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
62 T ahun 2017 t e n t a n g Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah s e r t a p e l a k s a n a a n d an
Pertanggungjawaban Da n a Operasional;
8. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 62 T a h u n 2017
t e n t a n g Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
p e la k s a n a a n d a n Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 1067);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
T ah u n 2008 t e n t a n g Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun
2008 Nomor 8);
10. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
T ah u n 2017 t e n t a n g Hak Keuangan d a n Administratif
Pimpinan d a n Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2017 Nomor 8).
Beberapa k e t e n t u a n dalam P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara Nomor 65 T ah u n 2017 t e n t a n g Tenaga Ahli d an
Kelompok Pa k a r / Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T ah u n 2017 Nomor 65) d i u b ah pada pasal 19
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan d i te t apkannya I n s t r u k s i Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 t en t a n g Pencegahan
Penyebaran d an Percepatan Pen an g an an Corona Virus
Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan h a rg a b aran g dan
j a s a ditengah kondisi perekonomian yang tidak normal
a k ib a t penyebaran Corona Virus Disease, mak a perlu
di lak u k an penyempurnaan t e r h a d a p P e r a t u r a n Guber nur
Nomor 25 T ahun 2020 t e n t a n g S t a n d a r i s a s i Harga
S a t u a n Barang d an J a s a Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ahun Anggaran 2021;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d imaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b maka perlu
men e t ap k a n P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Pe r u b ah a n Atas P e r a t u r a n G u b e r n u r Nomor 25
T ahun 2020 t en t a n g S t a n d a r i s a s i Harga S a t u a n Barang
d an J a s a Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ah u n Anggaran 2021.
1. Undang - Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan men g u b ah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah d a n Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 4 T ah u n 1984 t en t a n g Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 t en t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 tentang
Pe r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 24 T ahun 2007 t en t a n g
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah d i u b ah b e ber apa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ah u n 2015 t e n t a n g P e r u b ah a n Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 T ahun
2020 t en tan g Pe n e ta p an Be ncana Non Alam Penyebaran
Corova Virus Disease (COVID-19) sebagai b e n c a n a
nasional;
8. I n s t r u k s i Presiden Nomor 4 T ahun 2020 t en t a n g
Refocusing Kegiatan, realokasi anggaran, s e r t a
Pengadaan Barang d a n J a s a dalam r an g k a Percepatan
Pen an g an an Corona Virus Disease (COVID-19);
9. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri d a n Menteri
Keuangan Nomor 1 1 9 / 2 8 1 3 / S J , Nomor
177/KMK.07/2020 t e n t a n g Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah T ah u n 2020
dalam r an g k a Pen an g an an Corona Virus Disease (COVID-
19);
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 19 T ahun 2016
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor
157);
11. I n s t r u k s i Menteri Dalam Negeri Nomor 1 T ahun 2020
t e n t a n g Pencegahan Penyebaran d a n Percepatan
Pen an g an an Corona Virus Disease di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
12. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
T ahun 2018 t en t a n g Pengelolaan Barang Milik Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketentuan dalam Lampiran P e r a t u r a n G u b e m u r Nomor 25 T a h u n 2020
t e n t a n g St a n d ar i s a s i Harga S a t u a n Barang d a n J a s a Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
198 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Perencanaan Daerah, meningkatkan kinerja jabatan dan penataan pegawai, perlu perumusan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur sebagai dasar dalam Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEGUNAAN
BAB III KEWENANGAN
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 32);
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 33).
254 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, mendorong ketahanan iklim, dan melakukan pembangunan rendah karbon, maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim, Penetapan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan oleh Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
17. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Capaian dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 07/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Resiko, dan Dampak Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2018);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RAD-API
BAB III KEDUDUKAN RAD-API DALA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV DOKUMEN RAD-API
BAB V MONITORING DAN EVALUASI RAD-API
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 611);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Da
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat