Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Pendidikan Al-Qur'an Di Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari aktifitas hidup muslim di Polewali Mandar, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan dan perhatian dari Pemerintah Daerah dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pendidikan Al-Qur’an sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Perda Kabupaten Polewali Mandar No.14 Tahun 2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-Qur’an.
dasar hukum: UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; Peraturan Menteri Agama No.13 Tahun 2014; Perda No.14 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai maksud, tujuan dan sasaran Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an, penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (2) Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dijelaskan RKPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah RKPD provinsi ditetapkan.
dasar hukum: UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.45 Tahun 2016; Permendagri No.18 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.15 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai sistematika Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016;
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No.47 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016 secara substansi tidak mengatur secara jelas Proses Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi dan Sanksi terhadap Penggunaan Dana Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016; Permendagri No.113 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.47 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 dengan menambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 11, angka 12 dan angka 13, ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus, ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta menambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B dan Pasal 19C, diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disispkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B.
9 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melaui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal;
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Perpres No.22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pengan Berbasis Sumber Daya LOkal dan Peraturan Menteri Pertanian No.09/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelestarian sumber daya alam secara terarah dan terpadu di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.68 Tahun 2002; PP No.28 Tahun 2004; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian No.:09/Permentan/OT.140/1/2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengendalian Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melalui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar, maka perlu membentuk Unit Pelaksanan Teknis Daerah Metrrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No. 2 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/10/2009; Perda No.10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.27 Tahun 2009.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja UPTD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
10 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2016, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Bupati Polewali Mandar No.48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.92/PMK.07/2015; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.8 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan bupati Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No.29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No.29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara substansi tidak mengatur mengenai Masa Manfaat Asset Tidak Berwujud dan Pengakuan Pendapatan diterima dimuka.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2008.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar No.29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
perubahan pada: diantara angka 66 dan angka 67 Lampiran XIV disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 66.a, diantara angka 39 dan angka 40 Lampiran XV disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 39.a, angka 39.b dan angka 39.c, ketentuan angka 41 diubah dan diantara angka 41 dan angka 42 Lampiran XIX disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 41.a dan angka 41.b.
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
sehubungan telah dibentuknya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar dengan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda No.9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu, maka diperlukan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007;UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapakali terakhir dengan UU No.9Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.27 Tahun 2009; Perda No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pelimpahan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan, tim teknis dan pertimbangan teknis, serta pengawasan dan pengendalian terhadap izin yang telah diterbitkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.2 Tahun 2011.
7 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, tranparansi, terbina, bersaing, adil/tidak diskriminasi dan akuntabel di Kabupaten Polewali Mandar, maka diperlukan suatu unit layanan pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpes No.4 Tahun 2015; Permendagri No.99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas, kewenangan dan susunan keanggotaan serta tata kerja Unit Layanan Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.7 Tahun 2013.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
dasar hhukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tugas pokok dan fungsi BPBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.20 Tahun 2009.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat