Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Layak Anak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi dan dapat berkembang secara optimal, serta berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan, kekerasan dan diskriminasi sebagaimana dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Chin (konversi tentang hak-hak anak), maka perlu upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan
Kabupaten/kota layak Anak, perlu menyusun Rencana Asi Daerah dalam percepatan perwujudan kabupaten layak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Layak Anak Tahun 2020-2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Kepres No. 36 Tahun 1990; Permen Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Permen Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) terdiri dari:
1. Penyusunan dan Sasaran RAD-KLA
2. Gugus Tugas KLA
3. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar Selaku sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission), Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; UU No. 24 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non periznan yang ruang lingkupnya meliputi:
a.. Maksud dan Tujuan
b. Pelimpahan Kewenangan
c. Ruang Lingkup Kewenangan pada sektor:
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pariwisata;
4. Penanaman modal;
5. Perindustrian;
6. Perdagangan;
7. Ketenteraman dan ketertiban umum;
8. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
9. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
10. Pertanahan;11. Pertanian;
12. Perikanan;
13. Perhubungan;
14. Lingkungan hidup;
15. Tenaga kerja;
16. Koperasi dan usaha kecil menengah; dan
17. Sosial.
d. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem OSS
e. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Non OSS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi Pemerintah berkewajiban engembangkan
kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur guna mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, kompeten dan profesional, perlu
menetapkan tentang regulasi pengembangan kompetensi Terintegrasi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2022; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2022 ; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 ; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 20 Tahun 2011; Permendiknas No. 59 Tahun 2012; Permenristek No. 32 Tahun 2016; Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 18 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 33 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur pedoman Pengembangan Kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang ruang lingkupnya meliputi:
a. pengembangan kompetensi;
b. pengembangan kompetensi melalui pendidikan;
c. pengembangan kompetensi melalui pelatihan;
d. tanda bukti evaluasi dan pembiayaan pengembangan kompetensi;
e. ketentuan peralihan;dan
f. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Thun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Antar Unit Kerja Dan Instansi
ABSTRAK:
a. bahwa perpindahan pegawai baik pindah masuk maupun keluar dapat berpengaruh terhadap formasi kepegawaian;
b. bahwa formasi kepegawaian yang menyangkut jumlah dan struktur jabatan yang tepat serta pegawai yang berkualitas merupakan faktor utama penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan;
c. bahwa agar perpindahan keluar pegawai tidak mengganggu penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan serta agar diperoleh pegawai yang berkualitas dari
pindah masuk, guna menjaga formasi kepegawaian tetap solid sehingga dapat menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan secara optimal perlu pangaturan mengenai pindah masuk maupun pindah keluar Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Mutasi Antar Unit Kerja dan Instansi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mutasi antar instansi berkenaan:
1. Perpindahan masuk
2. Persyaratan Administrasi
3. Uji Kompetensi
4. Perpindahan Ke Luar dan syarat administrasi, rekomendasi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Klaim Pelayanan Pasien Covid-19 Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Palayanan Pasien Dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayan Corona Virus Disease (Covid-19) maka Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo melakukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Dissease (covid 19);
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo merupakan Rumah Sakit Khusus Penanganan Pasien Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/199/SULBAR/V/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Penunjukan Rumah Sakit Pratama Wonomulyo sebagai Fasilitasi Karantina di Luar Rumah Sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan dana Klaim Pelayanan Pasien Corona Virus Disease (Covid-19) Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo;
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013 ebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/391/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/413/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/446/2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemanfaatan dana klaim pelayanan pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo, meliputi:
a. pemanfaatan;
b. mekanisme pengelolaan keuangan;
c. pertanggungjawaban; dan
d. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Pada Usia Anak Di Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, Pemerintah Daerah serta masyarakat karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten Polewali Mandar yang makmur dan sejahtera;
b. bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan angka yang semakin tinggi dan perkawinan pada usia anak akan berakibat pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber
daya manusia, karena itu perlu upaya-upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam rangka perlindungan anak;
c. bahwa dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak secara efektif dan optimal maka perlu diatur dengan Peraturan
Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. upaya Pencegahan Perkawinan pada usia anak;
b. penguatan kelembagaan;
c. upaya pendampingan dan Pemberdayaan bagi anak yang melakukan Perkawinan pada usia anak, dan bagi Orang tua, keluarga serta Masyarakat;
d. pengaduan;
e. kebijakan, strategi dan program;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian serta bentuk diskriminasi, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganannya;
b. bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, tetapi pencegahan dan penanganannya belum dilakukan secara maksimal;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender
secara terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perempuan dan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008 ; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2014;
Dalam Perbup ini diatur tentang:
1. Asas, Tujuan, dan Fungsi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
2. Lingkup dan Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
3. Hak Permenpuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
4. Mekanisme Pelayanan
5. Pemberdayaan Masyarakat
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 40 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Keseteraan dan Keadilan Gender antara Laki-laki dan Perempuan dalam pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan setara dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah ditingkat Pusat dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengarustamaan
Gender Dalam Pembangunan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah yang secara pokok meliputi:
1. Asas dan Tujuan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak
2. Perencanaan dan Pelaksanaan
3. Pengorganisasian
4. Pelaporan
5. Pemantauan dan Evaluasi Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42);
18. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
19. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;
20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran negara republik Indonesia tahun 2020 nomor 94);
21. Surat Keputusan Bersama Menteri dalam negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 541);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 249);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, Dana alokasi Umum dan dana Insentif daerah Tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
26. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 12);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kelima terhadap Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
Peraturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengatur tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat