Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi Beras Miskin dari Pemerintah Pusat dalam memenuhi kebutuhan pangan utamanya kebutuhan beras, dipandang perlu diberikan bantuan beras dari cadangan pangan daerah Kota Surakarta; bahwa dalam memberikan bantuan beras sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat bagi Rumah Tangga Sasaran; baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; PP No 68 Tahun 2002; Perpres No 54 Tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan sasaran, penatalaksanaan, mekanisme, pengalihan penerima raskinda, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11a Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual maka perlu menetapkan Perwali tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; Uu No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
156 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28C Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 20 PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan bahwa dalam hal Pemda belum dapat menyedikan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kota Surakarta TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan perumahan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25A Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, warga negara yang memiliki kelainan fisik, mental dan emosional, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa serta peserta yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi berhak mendapatkan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,maka perlu menetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 1998; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2012;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban, penyelenggaraan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15A Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Parkir;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota SUrakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, masa dan saat terutangnya pajak, tata cara pendaftaran, pendataan, pengisian SPTPD, penerbitan dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak, tata cara pemberian pengurangan, keringanan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pajak, tata cara pengahpusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, tata cara pembukuan wajib pajak dan pemeriksaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2b Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyakarat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya Pemerintah mengadakan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah; bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah) Tahun 2014; bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program RASKIN) di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1985; UU No 19 Tahun 2003; Uu No 32 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2013; PP No18 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 68 Tahun 2002; PP No 7 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 15 Tahun 2010; Inpres No 3 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penanggung jawab dan pelaksana program raskin, perencanaan dan penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11b Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka perlu menetapkan Perwali tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem akuntansi pemerintah daerah, beserta bagan akun standarnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
128 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1d Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa kamus jabatan fungsional umum PNS memuat pengelompokan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, serta uraian tugas yang ada di lingkungan Instansi Pemko Surakarta; bahwa Pemko Surakarta perlu menyusun kamus jabatan fungsional PNS Kota Surakarta yang memuat Jabatan Fungsional Umum yang lebih spesifik dan mengacu pada rumpun jabatan fungsional sesuai Perka BKN No 3 tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum PNS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum PNS di Lingkungan Pemko Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 103 Tahun 2002; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kamus jam=batan fungsional umum PNS yang dicantumkan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
46 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1f Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD, Pasal 50 Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dan Perwali Surakarta No 8 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola BLUD pada RSUD Kota Surakarta, perlu pengaturan remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD pada RSUD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Permendagri No 61 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengertian, prinsip, tujuan dan sasaran, bentuk remunerasi, penetaoan alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu menetapkan Perwali tentang tarif Layanan Kesehatan BLUD pada UPTD Puskesmas Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permenkes No 59 tahun 2014; Permenkes No 75 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tarif pelayanan, penetapan dan kebijakan tarif pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan, peserta program jaminan kesehatan, tanda bukti pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat