Perseroan daerah energi kepri - pendirian perusahaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2024/No.8, TLD No.68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah harus mampu
berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Daerah
melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu
daerah yang mandiri secara fiskal dan mampu
memenuhi hajat hidup masyarakat. Potensi kekayaan alam yang terkandung di
Daerah perlu dikelola berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dan optimal sehingga perlu
didirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah menyebutkan bahwa Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda ditetapkan
dengan perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.6 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.63 Tahun 2019; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.95 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.5, TLD No.66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang
berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana
non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, sehingga
diperlukan suatu kebijakan dalam penanggulangan
bencana di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan
tatanan nilai masyarakat diperlukan kebijakan yang
memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di Provinsi
Kepulauan Riau, sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa
prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang
mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penanggulangan bencana dan berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan
pemerintah daerah berwenang dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana salah satunya menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya. Berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.1 Tahun 2019; Perka BNPB No.3 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008; Perda Provi Kepulauan Riau No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
40 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di
Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2018 Nomor 480)
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika - fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.3, TLD No.65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam
kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan
berbangsa dan bernegara, maka diperlukan peningkatan
peran aktif pemerintah daerah dan partisipasi
masyarakat untuk mendukung pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika. Wilayah Kepulauan Riau merupakan jalur masuk
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan
kawasan rawan dan rentan narkotika, sehingga
diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di
daerah. Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
daerah menyusun peraturan daerah mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; Permendagri No.12 Tahun 2019; Permenkes No.4 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di
Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2018 Nomor 480), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di
daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi
daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Rincian Pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak, Bagi Hasil Pajak Provinsi dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun
2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 59);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
238 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen
Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 51 Tahun
2015 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun
2016-2025
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.40 Tahun 2021; PP No.41 Tahun 2021; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.49 Tahun 2021; Peraturan BKPM No.9 Tahun 2012; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda Prov.Kepri No.1 Tahun 2017; Perda Prov.Kepri No.3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov.Kepri No.2 Tahun 2024
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 51 Tahun
2015 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun
2016-2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 51 Tahun
2015 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun
2016-2025
93 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat