Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 1822 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republiklndonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286 );
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416 ) Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502 ) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 ) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 06
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005- 2025;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014 -2019;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
27. Peraturan Daerah Kolaka Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2014;
28. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan
sosial melalui kepesertaan Program BPJS
Ketenagakeij aan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung
kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Kabupaten Kolaka memandang perlu mewajibkan
setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan
tenaga kerjanya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam
Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28D ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3201);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
13. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Dan
Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun
2011, yakni Pergeseran Anggaran Dilingkungan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Revisi dan/atau Pergeseran
Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2015;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015;
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015;
Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka Bupati Kolaka perlu merubah Peraturan
Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2015.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah TingkatI II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan
kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5558 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );
6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
10. Peraturan menteri Keuangan Indonesia Nomor
93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
684 )
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2014 Nomor 16);
Ketentuan pasal 2 diubah
Diantara pasal 2 dan pasal 3 disisipkan 2 ( dua) pasal, yakni pasal 2A dan pasal 2B
Ketentuan Pasal 5 ayat 2 (dua) diubah
Ketentuan pasal 7 diubah
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 Disisipkan 2 (dua) Pasal, Yakni Pasal 7A dan 7B
Ketentuan pasal 10 diubah
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Excavator Milik Dinas Kelautan Dan Perikanan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a.bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 18 Tahun 2013
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Excavator
Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan,perlu ditinjau kembali
dan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini
sehingga Peraturan Bupati ini diubah;
b.bahwa Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai Potensi dan
Aset Daerah maka perlu dikelola dengan baik, agar dapat
mendukung pendapatan asli daerah dalam rangka
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan;
c.bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka;
1 .Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Daerah Negara Republik Indonesia 1822) ;
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5.Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
tentang Tata cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2007
tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan daya
saing dan skala usaha Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara perlu
penguatan permodalan sehingga dapat
meningkatkan peran sebagai agen pembangunan
daerah untuk kesuksesan program
pembangunan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kolaka Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Tenggara Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Angggaran 2015;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk
Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas (PT);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kolaka Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(1) huruf d dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kolaka Kepada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kolaka
Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tamabahn Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran
2015;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Bank
Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi
Tenggara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kolaka No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Kolaka menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah TingkatI II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan
kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679):
4. Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539 );
6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 )
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2014 Nomor 16);
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kolaka No. 29 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupetan Kolaka Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(2) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusuan
dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
APBD, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan dalam
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati
Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran
2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pembahan Keempat atas Peraturan Presiden RI Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015;
Ketentuan Pasal 97 diubah
Ketentuan Pasal 102 ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus
Ketentuan Pasal 159 ayat (1) Nomor 1 ditambah uraian penjelasan dan Nomor 10 diubah
Ketentuan Pasal 165 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah
Ketentuan Pasal 172 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la)
Ketentuan Pasal 184 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) diubah
Ketentuan Pasal 185 diubah
Ketentuan Pasal 186 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah
Ketentuan Pasal 216 ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 219 ayat (1) dan ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 228 ayat (1) huruf k diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan perlu dibentuk Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Kolaka;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian
Kabupaten Kolaka yang telah ditetapkan dengan
Surat Keputusan Bupati Nomor 315 Tahun 2010 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
Daerah tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4660);
3. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, 4437);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluh Pertanian;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT. 140/8/2013 tentang Pedoman
Pembinaan Kelembagaan Petani dan Gabungan
Kelompoktani;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/
OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja
Penyuluh Pertanian;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 70
Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenagan
Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat