Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemakaian Gedung Islamic Center Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
&- bahwa dengan tambahan aset berupa kursi digedung Islamic
Center Kolaka maka perlu meninjau ulang peraturan Bupati
Kolaka Nomor 10 Tahun 2014 tentang tarif pemakaian
gedung Islamic Center Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
perubahan peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2014
tentang tarif pemakaian gedung Islamic Center Kabupaten
Kolaka;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan ( Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor
82 tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5234 );
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Lembaga RI Nomor 4950 );
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679 );
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi
Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601 );
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 05 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usahan Kabupaten Kolaka.
Ketentuan Pasal 3 ditambah huruf c
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Penata Anastesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan Dan Non Paramedis Di Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan 5
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, yang menjelaskan mengenai tugas dan fungsi rumah
sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan,
perlu didukung dengan upaya peningkatan kesejahteraan
tenaga medis, anastesi, paramedis keperawatan, paramedis
non keperawatan dan non paramedis dengan pemberian
insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif
Kepada Tenaga Medis, Anastesi, Paramedis Keperawatan,
Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4640);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2016;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 25 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun
2011, yakni Pergeseran Anggaran Dilingkungan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Revisi dan/atau Pergeseran
Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2016;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 33 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
19. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 25 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2016.
Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menoiptakan keseragaman, memelihara
solidaritas, persatuan, kesatuan dan meningkatkan
identitas, citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab
pegawai negeri stipil perlu mengatur mengenai
penggunaan pakaian dinas bagi pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemeintjah Daerah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Diepartemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali teraakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 18j22 );
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nbmor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daefah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemeimtahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negpri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025;
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
6 Tahun 2016;
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Tatalaksana (Busines Process);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerimtah Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2010 tentang Perubahan Kesatuan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kab. Kolaka;
15 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Habupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekreljariat Dewan Perwakilan Rakyaat
Daerah Kabupeten Kolaka;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pedorman Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi
Tenggara;
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Ketentuan Pasal 2 diubah
Ketentuan Pasal 12 Diubah
Ketentuan pasal 25 berubah
Ketentuan pasal 26 berubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR 13 TAHUN 2014
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu
dilakukan perubahan atas ketentuan dalam
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2016;
12. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan beimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannnya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Teringgi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan
kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a,huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
6. Undang-Undang JÿIomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.
140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K
pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.130/12/2015, tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016.
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.
160/2/2012
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan
Pupuk;
15. Keputusan- Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT. 160/2/2012 tentang Pembentukan Tim
Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan keseragaman, memelihara
solidaritas, persatuan, kesatuan dan meningkatkan
identitas, citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab
pegawai negei sipil perlu mengatur mengenai
penggunaan pakaian dinas bagi pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
bebebrapa kali teraakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
68 Tahun 2015;
8 Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang
Pedoman Penataan Pegawai;
9.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Tatalaksana (Busines Process);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai
Negei Sipil Untuk Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKD)
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2010 tentang Perubahan Kesatuan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas
Daerah Kabupaten Kolaka;
15 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD)
Kab. Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun
2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2013 tentang Perubalian Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupeten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyaat
Daerah Kabupeten Kolaka;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi
Tenggara;
20. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a bahwa pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau
meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik
(kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat
dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk
melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat
menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera;
b. bahwa berdasarkan Pasal 40 (a) Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum dan Pasal 4, Peraturan Menteri
Pekeijaan Umum Nomor 13 Tahun 2013, Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka perlu menyusun dan menetapkan
Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM setiap
5 (lima) Tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Koiaka
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dai
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7851);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang - Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
7. Undang - Undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
3956);
11. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SPAM,
BAB III MEKANISME PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SPAM,
BAB IV KETENTUAN LAIN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Kabupaten Kolaka Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan
sumberdaya manusia dan pembangunan ketahanan
pangan dan gizi di Kabupaten Kolaka sebagaimana amanat
Peraturan Pemeintah Nomor 17 Tanun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menjabarkan kebijakan
dan langkah terpadu di bidang pangan dan gizi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
Kabupaten Kolaka Tahun 2015-2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemeintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi;
14. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Koiaka Nomor 7 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019;
22. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RAD PANGAN DAN GIZI,
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kolakaasi Dan Kukutio Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan
kesehatan masyarakat dan untuk meningkatkan
aksesibilitas, keterjangkauan dan kualitas pelayanan serta
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Nomor
800/747 tentang Usui peningkatan status pelayanan
kesehatan Pustu Kolakaasi Kecamatan Latambaga dan
Pustu Kukutio Kecamatan Watubangga, maka dipandang
perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi UPTD
Puskesmas Kolakaasi dan Kukutio Dinas Kesehatan
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa penyediaan Puskesmas dimaksud adalah untuk
meningkatkan pendekatan pelayanan kepada masyarakat
dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara
komprehensif, berkesinambungan dan bermutu di wilayah
tersebut;
c. bahwa sesuai maksud pada huruf a dan b diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah TK.II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Hegara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat
Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak
Diminati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 153);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III PENYELENGGARAAN,
BAB IV PENDANAAN,
BAB V SISTEM INFORMASI PUSKESMAS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,
BAB VIII TATA KERJA,
BAB VIII ESELON,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat