BESARAN HONORARIUM TENAGA PEGAWAI HONORER TIDAK TETAP LINGKUP DINAS KESEHATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Pegawai Honorer Tidak Tetap Lingkup Dinas Kesehatan Kab Kolaka Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan adminitrasi
kesehatan perlu didukung dengan peningkatan
kesejaliteraan Tenaga Pegawai Honorer Tidak Tetap
dengan pemberian honorarium;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Besaran Honorarium Tenaga Pegawai
Honorer Tidak Tetap Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten
Kolaka Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perirabangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5036);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahim 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik
Indonesia Tahun 2011Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2019;
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
MAKSUD DAN TUJUAN
KUALIFIKASI TENAGA DAN BESARAN HONORARIUM
KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta di Kab Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Penyakit Kusta merupakan penyakit tropik
yang berimplikasi terhadap kesehatan,
ekonomi, sosial, budaya, dan politik
sebingga perlu. tindakan pencegaban dan
pengendalian secara melembaga, sistematis,
menyeluruh, terpadu, partisipatif dan
berkesinambungan;
bahwa nntuk mengantisipasi perlu adanya
penanganan lintas staLkeholders dengan
membangun sistem koordinasi dan
mekanisme keija serta konsolidasi dan
integrasi program pencegahan dan
pengendalian penyakit Kusta di Kabupaten
Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Kusta.
Undang - Undaing Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahxin 1959
Nomor 74 Tambahan Lembargtn Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran NegEira Republik Indonesia
Tahim 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahiin 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1679);
6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
TATA CARA PENANGGULANGAN
HAK dan KEWAJIBAN
LARANGAN
PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2019
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA LOKASI OBYEK WISATA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah pada Lokasi Obyek Wisata Kab Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kolaka
khusus dalam lokasi obyek wisata belum diatur secara baik
sehingga perlu ditinjau ulang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan sambil menunggu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada lokasi
obyek wisata di Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
pembentukan Produk hukum daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2013
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 36
tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata keija
sekretanat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten kolaka;
8. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2019.
KETENTUAN UMUM
OBJEK DAN SUBJEK
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
INSENTIF PEMUNGUTAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan Daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) huruf I Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahiin 2011 Tentang
Pajak Daerah Kabupaten Kolaka, perlu diatur petunjuk
Pelaksanaan mengenai Pajak Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksaaan Pemungutan
Pajak Sarang Burung Walet;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244^ Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahim 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
508, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
& Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2018 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata keija Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Kolaka;
KETENTUAN UMUM
Jenis Obyek dan Subyek Pajak
TATA CARA PEBSUNGUTAN PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2019
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA TENAGA MEDIS, ANASTESI, PARAMEDIS KEPERAWATAN, PARAMEDIS NON KEPERAWATAN DAN NON PARAMEDIS LINGKUP BLUD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Anastesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kab Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan
mengenai tugas dan fungsi rumah sakit dalam memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan
sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan
upaya peningkatan kesejahteraan tenaga medis, anastesi,
paramedis keperawatan, paramedis non keperawatan dan
non paramedis dengan pemberian insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif
Kepada Tenaga Medis, Anastesi, Paramedis Keperawatan,
Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup
BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4640);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara RepubHk Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2019;
12. Keputusan Bupati Kolaka Nomor 433 Tahun 2011 tentang
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RS Benyamin Guluh
Kabupaten Kolaka.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
MAKSUD DAN TUJUAN
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2019
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, mengisyaratkan bahwa
Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun
2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Kolaka, tidak sesuai lagi dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan
serta dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan
pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu
ditinjau ulang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam humf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Peraberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang MiUk Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka, Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
HIBAH
BANTUAN SOSIAL
PENGADAAN BARANG DAN JASA
SISA DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
MONITORING DAN EVALUASI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan pertanggungjawaban Serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Kolaka, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2019
TEKNIS PENGELOLAAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa yang Bersumber dari APBD Kab Kolaka Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa yeng
bersumber dari Anggaran Pendapatan dsin Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-undang Nomor 29 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor );
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2019;
10. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Penjabaran An^aran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2019.
KETENTUAN UMUM
SUMBER ALOKASI DANA DESA
PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA
TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA
PENGELOLAAN
PENGGUNAAN
PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati
Kolaka Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian
dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap
Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan
Bupati Kolaka Nomor 04 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kab Kolaka Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahim 2018 Nomor
225);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1081);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengalokasian Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan serta Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2012 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2018 Nomor 12);
KETENTUAN UMUM
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
PENYALURAN DANA DESA
PENGGUNAAN DANA DESA
PELAPORAN DANA DESA
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2018 No 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kab Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendekatkan akses pelayanan
dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan
pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru
lahir terutama di daerah sulit akses ke fasilitas
kesehatan, maka diselenggarakan Program Jaminan
Persalinan.
b. bahwa agar pelaksanaan Program jaminan persalinan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat beijalan
dengan efektif, efesien dan tepat sasaran serta dalam
rangka tertib administrasi pengelolaan, pemamfaatan
dan standar biaya jaminan persalinan periu petunjuk
pelaksanaan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan
Persalinan di Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 1959
Nomor, 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahim 2014 tentang
Pemerintah Daerah (LembaranNegara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang - undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20,05 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif
pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 61 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dana Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
9. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 33 Tahun 2016
Tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Badan Layanan daerah Rumah Sakit Benyamin
Guluh Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SASARAN PROGRAM JAMPERSAL
BAB V
KEBIJAKAN OPERASIONAL
BAB VI
TEMPAT PELAYANAN
BAB VII
PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL
BAB VIII
BESARAN JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB IX
PERSYARATAN PEMBAYARAN KLAIM PELAYANAN PROGRAM
JAMPERSAL
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2018 no 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai
landasan opersasional pelaksanaan Anggaran;
1. Pasal 8 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822)Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (LembaranNegara Republik
IndonesiaTahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5040);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penjoisunan dan penerapan
Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5161 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
24. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional, pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketigaa Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
31. Pertauran Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2014-2019;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 05
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat