Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD/2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pembangunan demokrasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Pemerintah Daerah berwenang memberikan bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PERHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN; PENGANGGARAN DALAM APBD; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN; VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN; PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan untuk tujuan nasional sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
b. bahwa dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan perikanan di Kota Banjarbaru dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan perlu memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan pada bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu landasan hukum bagi penyelanggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan perikanan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penye
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri 11/PERMENTAN/KN/4/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KETAHANAN PANGAN; PERTANIAN DAN PERKEBUNAN; JENIS USAHA PETERNAKAN DAN SKALA USAHA TERTENTU; PERENCANAAN PENYELENGGARAAN PERIKANAN; PENYULUHAN; KERJA SAMA; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah di Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pencabutan; sehingga perlu
b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang izin penggunaan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 6 TAHUN
2016 TENTANG IZIN PENGGUNAAN PEMANFAATAN TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
3 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam melaksanakan fungsi legisiasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjarbaru sesuai dengan kemampuan daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, maka Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Maksud dan tujuan;
Pengelompokan kemampuan keuangan daerah;
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD;
Tunjangan kesejahteraan;
Belanja Penunjang kegiatan DPRD;
Pengelolaan keuangan dana administratif pimpinan dan anggota DPRD;
Pendanaan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
13 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap Dystem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
Bahwa berdasarakan ketentuan pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terkait pentingnya kebijakan manajemen keamanan informasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 8 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019;Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor
8 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022;Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE;
Pengendalian teknis keamanan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
10 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (5), Pasal 35 ayat (5), Pasal 60 ayat (5), Pasal 61 ayat (6), Pasal 63 ayat (4), Pasal 68 ayat (7), Pasal 71 ayat (3), Pasal 118 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Pajak reklame;
PAT;
Pajak sarang burung walet;
Tata cara pemungutan pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet;
Pemberian insentif fiskal;
Pemanfaatan hasil pemungutan pajak;
Ketentuan tambahan;
Ketentuan lain-lain;
ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
33 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (10), Pasal 10 ayat (7), Pasal 60 ayat (5), Pasal 61 ayat (6), Pasal 63 ayat (4), Pasal 68 ayat (7), Pasal 71 ayat (3), Pasal 118 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Pengelolaan dan pemungutan PBB-P2;
Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta penagihan pajak;
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak;
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Tata cara penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
Administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
52 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif iscal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Pembangunan tiga juta rumah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023;Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembebasan BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Ruang lingkup;
Pembebasan BPHTB bagi MBR;
Ketentuan lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam mendukung percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023;Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Ruang lingkup;
Pembebasan PBG bagi MBR;
Kriteria MBR;
Ketentuan lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MPERIN/2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan pelaksana peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang rencana pembangunan industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Subjek kerja sama pembangunan industri;
Objek dan jenis kerja sama pembangunan industri;
Penyelenggaraan kerja sama pembangunan industri;
Hasil kerja sama pembangunan industri;
Penyelesaian perselisihan;
Pembinaan dan pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2024.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat