PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, karena adanya perkembangan keadaan, maka sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2011 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa pasal yaitu mengenai ketentuan umum, susunan organisasi balai pengembangan pendidikan kejuruan, susunan organisasi balai pengembangan pendidikan khusus, serta mekanisme dan tata kerja pengelolaan dan penyelenggaraan SMK dan SLB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2014
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 58 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka efektivitas pengendalian pemanfaatan hasil hutan serta optimalisasi pengelolaan Kebun Raya Baturraden dan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A. Mangkunagoro I di Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa pasal yaitu mengenai ketentuan umum, pembagian UPT, pemisahan Bab III dan Bab IV menjadi Bab IIIA tentang balai konservasi tumbuhan kebun raya baturaden, dan perubahan Bab IV tentang balai taman hutan raya K.G.P.A.A. Mangkuagaro I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 diubah.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah dalam segala bidang; bahwa dalam rangka mendapatkan kemanfaatan sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi yang dilakukan secara akurat, benar, berkesinambungan, tepat waktu dan terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Dan Hidrogeologi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, ruang lingkup dan fungsi, kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2014
pembentukan pelayanan terpadu dan komisi perlindungan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu dan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu Dan Komisi Perlindungan Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu Dan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, TESA 129, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2009 dicabut.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyusutan arsip kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/286/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jadwal retensi arsip, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014
kearsipan - retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2014/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyusutan arsip fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/273/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2000; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jadwal retensi arsip, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
46 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya uraian kegiatan penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M.IND/PER/10/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembagian dan pengelolaan dbhcht, penggunaan dbhcht, rancangan kegiatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 72 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya pada mekanisme dan persyaratan pencairan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada peraturan sebelumnya yakni mengenai penyaluran bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2014.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan layanan yang besarnya diperhitungkan atas dasar unit cost, dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, kemampuan ekonomi masyarakat, asas keadilan dan kepatutan pengenaan tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Semarang, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; P Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Lampiran V pada peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga ketersediaan pangan di Jawa Tengah, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Sistem Resi Gudang di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/6/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/12/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, percepatan pelaksanaan srg, pengembangan komoditas unggulan srg, penguatan peran pelaku usaha srg, integrasi srg dengan pasar lelang, kerjasama, pembinaan, pemantauan dan pengawasan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat