Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif', efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tujuan kebijakan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa
dengan adanya perkembangan keadaan, agar terwujud organisasi yang lebih efektif dan efisien pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan utamanya melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 33 Tahun 2018; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Prov jateng No 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2016 dicabut.
84 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Juwana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan memberikan pedoman bagi pembangunan serta pengembangan pelabuhan, penyelenggaran Pelabuhan Juwana wajib menyusun rencana induk pelabuhan pengumpan regional pada lokasi yang ditetapkan dan ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Gubernur menetapkan Rencana Induk Pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana lnduk Pelabuhan Juwana;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2015;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang penyelanggara kegiatan, pembangunan dan pengembangan fasilitas, penggunaan dan pemanfaatan lahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
103 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2018;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 64 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrintah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tambahan penghasilan pegawai telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil DiLingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor ·18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Uu no 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 80 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 19 Tahun 2016; Perda Prov jateng No 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Pergub Jateng No 43 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrintah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2018/NO.64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tambahan penghasilan pegawai telah ditetapkan Pergub Jateng No 43 Tahun 2015 tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemprov Jateng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jateng No 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Jateng No 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lignkungan Pemprov Jateng; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya PP No 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Pergub jateng no 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau tunjangan serta PP No 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam TA 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau tunjangan, maka peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang perubahan Keempat atas Pergub Jateng No 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lignkungan Pemprov Jateng;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 80 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 19 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Pergub Jateng No 43 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2018
BUS RAPID TRANSIT JATENG - TARIF ANGKUTAN AGLOMERASI PERKOTAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2018/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Jateng Kawasan Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam memenuhi kebutuhan angkutan umum yang terjangkau, dapat diandalkan, tepat waktu, efektif dan efisien melalui angkutan masyarakat dan Pemerintah daerah khuusnya Kawasan Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen, maka perlu pengaturan tarif angkutan aglomerasi perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan adanya kepastian tarif angkutan aglomerasi, perlu menetapkan Pergub tentang Tarif nagkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit (BRT) Trans jateng Kawasan Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen (BARLINGMASCAKEB);
UU No 10 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2013; PP No 74 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 8 Tahun 2013; Permenhub No PM 10 Tahun 2012; Pergub Jateng No 69 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran tarif angkutan, kepala dinas perhubungan Prov Jateng melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 59 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pakaian dinas merupakan identitas dan ciri khas ASN Pemprov Jateng dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan kompeten; bahwa Pergub Jateng No 79 Tahun 2010 tentang pakaian Dinas di Lingkungan pemprov Jateng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jateng No 59 tahun 2013 tentang perubahan kedua Pergub jateng No 79 Tahun 2010 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemprov Jateng sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan sehaingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub Jateng tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemprov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU no 24 Tahun 2009; PP No 42 Tahun 2004; PKeppres No 82 Tahun 1971; Keppres No 18 tahun 1972; Perda Prov Jateng Tk I Jateng No 9 Tahun 1984; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016; Permendagri No 60 tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jenis pakaian dinas, perlengkapan dan atribut pakaian dinas, tata cara pemakaian pakaian dinas, perlengkapan dan atribut pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 dicabut.
49 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2018
JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS - KUALIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2018/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualifikasi Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah dan Pasal 162 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perlu ditindaklanjuti dengan Pergub; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka kualifikasi kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di Lingkungan Pemprov Jateng ditetapkan dengan Pergub;
UU no 10 tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 8 Tahun 2008; Permendagri No 35 tahun 2012; PermenPAn RB No 33 Tahun 2011; Perka BKN No 12 Tahun 2011;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuna, kualifikasi kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi administrator dan pengawas, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2018
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggu1angan kerawanan
sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya
sesuai ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
"Daerah Dan Wakil Kepala Daerah telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah; bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/720
tanggal 29 Januari 2018 hal Penegasan Terkait Pelaksanaan
Pilkada Serentak Tahun 2018, maka Peraturan Gubemur
Jawa Tengah sebagaimana dimaksud huruf a perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
Undang-Undang Nornor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat