Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pebdelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah
Kabupaten dalam penyelenggaraan perizinan
berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Jepara Nomor 68 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
perkemb an gan peraturan perun dang-undangan,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, 1Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Pre siden Nomor 97 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, komitmen pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan, penyelenggaraan perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 104
Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Jawa Tengah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 104 Tahun 2016 dicabut.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah;bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai industri logam dan kayu kelas A, balai pengujian dan sertifikasi mutu barang kelas A, balai industri produk tekstil dan alas kaki kelas A, balai industri kreatif digital dan kemasan kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2018 dicabut.
30 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
41 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Peternakan Dan
Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai inseminasi buatan kelas A, balai budidaya dan pembibitan ternak terpadu kelas A, balai veteriner kelas B, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2018 dicabut.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan
Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan
Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Pelatihan Pertanian Kelas A, balai pengawasan dan sertifikasi benih kelas A, balai benih tanaman pangan dan hortikultura kelas A, balai benih tanaman perkebunan kelas A, balai perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2018 dicabut.
36 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
47 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, pelabuhan perikanan pantai kelas A, pelabuhan perikanan pantai kelas B, balai budidaya ikan air payau dan laut kelas A, balai laboratorium pengujian kesehatan ikan dan lingkungan kelas A, balai pengujian mutu hasil perikanan kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2018 dicabut.
34 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 102
Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan
Menengah Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 102 Tahun 2016 dicabut.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 44 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
44 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Pengujian Dan Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A, Balai Taman Hutan Raya Kgpaa Mangkunagoro I Kelas A, balai sertifikasi dan perbenihan tanaman hutan kelas A, balai kebun raya baturraden kelas B, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2018 dicabut.
27 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
23 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan
Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2018 dicabut.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa
Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
52 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Hewan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Latihan Kerja Cilacap Kelas A, balai latihan kerja semarang 1 kelas A, balai latihan kerja semarang 2 kelas A, balai keselamatan kerja kelas A, balai pelatihan kerja dan transmigrasi kelas A, balai pelayanan penyelesaian perselisihan tenaga kerja kelas A, satuan pengawasan ketenagakerjaan kelas B, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2018 dicabut.
39 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat