Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi dan
langkah kerja dalam pelaksanaan evaluasi Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah bagi Inspektorat Daerah
selaku Unit Pengawasan dan bagi Perangkat Daerah selaku
Unit Pemilik Risiko, perlu disusun Pedoman Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah secara mandiri berwenang melaksanakan
mekanisme penilaian serta penjaminan kualitas oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Terintegrasi Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ruang lingkup Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi meliputi : a. mekanisme penilaian; b. fokus penilaian; c. komponen penilaian; dan d. periode yang dinilai. Pedoman pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2024
tata kelola sistem pemasaran hasil pertanian, perikanan, umkm
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2024/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal
14 ayat (3), dan Pasal 29 Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Sistem
Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, Dan Produk Usaha
Mikro, Kecil, Dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata
Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, Dan
Produk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemasaran Hasil Pertanian, Pemasaran Hasil Pertanian, Pemasaran Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Jaminan Pemasaran, Perlindungan Pasar dan Jaminan Mutu Produk, Promosi Penggunaan Produk Lokal dan Pemanfaatan Infrastruktur Publik untuk Promosi,
Dukungan Pemasaran, Penguatan Kelembagaan Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
37 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui
pembangunan yang berkeadilan dan bekelanjutan untuk
mewujudkan kehidupan yang bermartabat, perlu
dilakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 20 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan
Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
/Kota, Pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berwenang untuk
menyusun dan menetapkan Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah yang terintegrasi dengan Dokumen
Perencanaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Tahun 2024 - 2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
248 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 21,
Pasal 23, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 41 dan Pasal 46 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi
Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Ormas dan Pelaporan Ormas, Pemberdayaan Ormas, Kerja Sama, Pelaporan Kegiatan, Penghargaan, Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah
Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Aksi Penerapan SPM, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
122 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Jaminan Sosial bagi Fakir Miskin Tidak Produktif melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan fakir miskin secara
terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam pemenuhan
kebutuhan dasarnya, perlu dilakukan penyesuaian
kriteria penerima bantuan dan guna mengoptimalkan
penyaluran Bantuan Jaminan Sosial; bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan,
strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk
rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan
berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program
nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir
Miskin Tidak Produktif Melalui Kartu Jawa Tengah
Sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Bantuan Jaminan Sosial, Mekanisme Pemberian Bantuan Jaminan Sosial, KJS, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2017 dicabut.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan di Daerah yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan serta tidak diskriminatif, perlu adanya
pengaturan terkait penerimaan peserta didik baru pada
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus agar
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat
dilaksanakan secara objektif, transparan, tidak
diskriminatif, dan akuntabel; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan; bahwa guna memberikan pedoman atas pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 dimaksud, telah ditetapkan Keputusan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang harus
dilaksanakan guna menjamin keterlaksanaan dan
kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemenuhan Daya Tampung, Pelaporan, Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan, Informasi, Larangan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 dicabut.
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah
Daerah khususnya terkait pertumbuhan ekonomi di Daerah
serta kemampuan daya beli masyarakat, perlu menetapkan
perubahan atas pengurangan pokok Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor guna pelaksanaan pengendalian
inflasi di Daerah; bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan
Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun
2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2024;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ayat (5) Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 diubah.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Jalan dan Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima
ABSTRAK:
bahwa sesuai kondisi di lapangan, masih terdapat banyak
tunggakan pajak kendaraan bermotor, penambahan
piutang tahun jalan yang terus meningkat, kendaraan
bermotor atas nama orang lain dan masih banyaknya
kendaraan bermotor yang beroperasional dengan
menggunakan nomor polisi luar Jawa Tengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur
atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan
pengurangan,keringanan,pembebasan,penghapusan atau
penundaan pembayaran atas pokok Pajak, pokok Retribusi
dan/atau sanksinya dengan memperhatikan kondisi Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau
objek Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta guna mendorong
percepatan pemulihan ekonomi, meningkatkan ruang
fiskal pembangunan dan meringankan beban masyarakat
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak
Kendaraan Bermotor, Pemberian Keringanan Pokok Pajak
Kendaraan Bermotor Tahun Jalan Dan Pemberian
Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan
Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun
2023 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023;
Di dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Objek dan Subjek, Pendaftaran, Pelaksanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 dicabut.
7 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran
penatausahaan keuangan pada Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
adanya sisa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun 2024 dan perbaikan fasilitas sarana dan prasarana
penunjang pada Asrama Haji Donohudan dalam rangka
peningkatan pelayanan Ibadah Haji Tahun 2024, perlu
adanya penyesuaian alokasi penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran antar kegiatan dapat dilakukan dengan
melakukan perubahan pada Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 11 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), perubahan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62
Tahun 2023 diubah.
175 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat