Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang - undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retnbusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah, yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 970- 893 Tahun 1981, Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 1999.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang - undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentangPedoman Tala Cara Pemungutan Retribusi Daerah, maka ketentuan yang mengatur Penginapan Milik dan / atau di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana diatur ’ dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang - barang Milik dan / atau di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Keperluan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali :
b.
bahwa berhubung dengan itu. dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970- 893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, kertentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1999.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang - undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
.Daerah dan Keputusan Menteri Dalam
Negen Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara PemungutanRetnbusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tempat Pelelangan Ikan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retnbusi daerah, yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 970- 893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan iMenteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama., obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, saat retribusi terutangan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringana dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1999.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Dearah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dearah Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan
atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 1998 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun
Anggaran 1998 / 1999, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Anggaran
Daerah;
b. bahwa Perubahan Kedua Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 21 Tahun i997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-394, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 semula berjumlah Rp. 703.676.740.000,00, perubahan pertama berkurang sejumlah Rp. 126.201.867.000,00 menjadi Rp. 577.474.873.000,00,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1999.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan secara berdayaguna dan
berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang pelayanan kesehatan Penyakit
Kusta, maka Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan
Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat 1. maka Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana tersebut huruf a perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 743/MENKES/SK/VII/ 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1999.
26 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
menjamin upaya pencegahan dan penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang di Daerah, perlu langkah
Pemerintah Daerah secara komprehensif dan terpadu dan
terintegrasi guna mencegah dan menangani Tindak Pidana
Perdagangan Orang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah
berkewajiban membuat kebijakan, program, kegiatan, dan
mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan
pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencegahan Dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor
21 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Dasar, Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kelembagaan dan Mekanisme Kerja, Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kerja Sama dan Kemitraan, Sistem Data Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2017 dicabut.
23 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan pelaksanaan
kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2024; bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dimaksud, terdapat dinamika
pembangunan yang mendorong perlu dilakukannya
penyesuaian pada target proyeksi pendapatan dan
perencanaan pembangunan, sehingga Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu dilakukan perubahan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55
Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2023 diubah.
932 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 menjadi: a. Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025;
b. Pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025; dan c. Acuan bagi Kabupaten/Kota di Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
1572 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian
usaha pergaraman Daerah dan optimalisasi
penyerapan garam rakyat dengan meningkatkan
kesejahteraan pelaku usaha garam rakyat dari
hulu hingga hilir, Pemerintah Daerah perlu
mendukung pelaksanaan percepatan
pembangunan pergaraman nasional dengan
meningkatkan kualitas dan kuantitas garam
rakyat, kapasitas usaha dan kemampuan
petambak garam rakyat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang
Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,
Gubernur menyusun Rencana Induk Pergaraman
Daerah dalam rangka mendukung percepatan
pembangunan pergaraman nasional pada provinsi
yang telah ditetapkan sebagai Sentra Ekonomi
Garam Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Induk Pergaraman Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
1 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pergaraman Daerah, Rencana Induk, Sinergi dan Kerja Sama, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
164 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Jawa Tengah Corporate University
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi
Aparatur Sipil Negara dengan standar kompetensi jabatan
dan rencana pengembangan karier, perlu pengembangan
kompetensi Aparatur Sipil Negara di Daerah guna
mendukung pelaksanaan manajemen talenta dan
pencapaian tujuan strategis organisasi serta tujuan
pembangunan nasional; bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap
Aparatur Sipil Negara wajib melakukan pengembangan
kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus
agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi melalui
Sistem Pembelajaran Terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Pembelajaran
Terintegrasi Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur
Sipil Negara Melalui Jawa Tengah Corporate University;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun
2020; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun
2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Jateng Corpu, Evaluasi, Kerja Sama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2015 dicabut.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat