Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sumber daya alam untuk usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang berkelanjutan, daya dukung dan keanekaragaman jenis, perlu mengatur pembinaan, pengamanan dan pengendalian dengan pemberian Izin Usaha Perkebunan;
b. bahwa berhubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, usaha perkebunan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26 Oktober 2004, perlu menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2004.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan potensi Pariwisata di Propinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan adanya perubahan keadaan khususnya pengelolaan dan perlindungan obyek dan daya tarik wisata serta kawasan wisata secara menyeluruh dan terpadu agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna, optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan lingkungan internal dan eksternal yang ada, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi, rencana induk pengembangan pariwisata, rencana struktur pengembangan kepariwisataan, pelaksanaan rencana induk pengembangan pariwisata, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2004.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Djawa Tengah Seri A Nr 1 tentang Garis Sempadan Buat Jalan-Jalan Propinsi tanggal 27 Maret 1958 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dearah Swatantra Tingkat ke I DjawaTengah Seri A Nr 3 tanggal 30 september 1960;
b. bahwa dengan telah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah jo PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi sebagai Dearah tersebut huruf a sudha tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Grais Sempadan dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 13 Tahun 1980, UU Nomor 13 Tahun 1992, UU nomr 24 Tahun 1992, UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomr 28 Thaun 2002, UU Nomor 7 Thaun 2004, PP Nomor 26 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1991, PP Nomor 35 Tahun 1991, PP Nomor 43 Thaun 1993, PP Nomor 47 Tahun 1997, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 69 Tahun 1998, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 39 Tahun 2001, PP Nomor 77 Tahun 2001, PP Nomor 16 Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Kepres Nomor 44 Tahun 1999, Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Perda Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan lingkup, garis sempadan sungai, garis sempadan saluran, garis sempadan danau, awaduk, mata air, sungai pasang surut dan pantai, garis sempadan jalan, garis sempadan jalan rel kereta api, garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, pengendalian, ketentguan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2004.
69 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan, kesatuan dan kecintaan rakyat pada Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai keunggulan kualitatif, komparatif, kompetitif serta untuk memacu pengembangan potensi sumber daya Daerah perlu ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah;
b. bahwa penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tersebut huruf a merupakan kesepakatan pengakuan hukum terhadap keberadaan Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dan mempunyai Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Semarang dengan wilayah meliputi Daerah Eks Karisidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Bnayumas dan Surakarta;
c. bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1950 jo PP Nomor 31 Thaun 1950 maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 1999, PP Nomor 31 Tahun 1950, PP Nomor 25 Tahun 1999, Kepres Nomor 44 Tahun 1999 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Dearah ini mengatur tentang penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah yaitu tanggal 15 Agustus 1950
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncties Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008, perlu menetapkan Rencana Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dan Sistematika Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelestarian sumberdaya alam khususnya hutan, perlu perlindungan dan pemanfaatan hasil hutan kayu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelangsungan potensi dan daya dukung agar terpelihara dan terjaga fungsi hutan ;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jucnties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingklat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2004.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PPNS, penyidikan penyidik pegawai negeri sipil, kartu tanda pengenal, sumpah/janji dan pelantikan, penyidikan, bentuk/model formulir penyidikan, pembinaan PPNS, pakaian dan atribut, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2004.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden serta dalam rangka menjamin keadilan, kepastian hukum, peningkatan profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum di Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pembentukan Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan, teknis penyusunan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2004.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan air pada sumber air dan untuk menanggulangi pencemaran air di Propinsi Jawa Tengah, perlu pengaturan, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
b. b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten / Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang–undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas da tujuan, wewenang dan ruang lingkup kewenangan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pelaporan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat