Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian pengambilan dan/atau
pemanfaatan air permukaan yang berdasarkan asas
kemanfaatan, kesinambungan dan kelestarian fungsi air
permukaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air
Permukaan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air
Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perizinan, teknis pengambilan dan pemanfaatan, operasi dan pemeliharaan bangunan air, teknis konservasi dan pengendalian daya rusak, pajak air permukaan, pengendalian dan pengawasan, sanski administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
pembangunan Daerah, diperlukan peningkatan prakarsa,
dan pengerahan dana, baik dari Pemerintah maupun dari
masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran realisasi programprogram
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam
pelaksanaan pembangunan diperlukan peran serta secara
aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan
dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penerimaan dan bentuk sumbangan, tata cara pemberian dan penerimaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Jawa Tengah menjadi kontributor utama pangan
nasional perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk,
perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan
terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan
pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah
dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pelabuhan Perikanan memiliki peranan penting
dan strategis dalam mendukung pelaksanaan dan
pengendalian sumber daya ikan, meningkatkan pelayanan
terhadap kegiatan di bidang usaha perikanan,
peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu
lintas kapal perikanan, dan mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan
kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup masyarakat,
nelayan kecil dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang
perikanan dengan tetap memelihara lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pelabuhan
Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan
efisien;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan untuk
mengelola Pelabuhan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tatanan kepelabuhan perikanan, perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan, pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan perikanan, lembaga pengelola pelabuhan perikanan, penetapan peningkatan kelas pelabuhan perikanan, wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan, pengusahaan pelabuhan perikanan, kesyahduan di pelabuhan perikanan, tata hubungan kerja di pelabuhan perikanan, pengembangan pelabuhan perikanan, pusat informasi pelabuhan perikanan, kerjasama, kewajiban dan larangan, sanski administratif, pembinaan dan pelaporan pelabuhan perikanan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2012 - 2027;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan provinsi, pembangunan destinasi pariwisata provinsi, pembangunna pemasaran pariwisata provinsi, pembangunan industri pariwisata provinsi, pembangunan kelembagaan kepariwisataan provinsi, indikasi program pembangunan kepariwisataan provinsi, kerja sama, pengawasan dan pengendalian, ketentguan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa,
sastra, dan aksara Jawa sebagai sarana komunikasi dan
ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin
menurun;
b. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresi
budaya memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika,
moral dan spiritual yang dapat menuntun kehidupan agar
lebih berbudaya dan berkeadaban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, unsur bahasa, sastra dan aksaran jawa, fungsi bahas, sastra dan aksara jawa, arah dan strategi kebijakan, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan dan perusahaan, kewenangan, pemanfaatan sumber energi primer, rencana umum ketenagalistrikan daerah, usaha ketenagalistrikan, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, perizinan, penggunaan tanah, harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, lingkungan hidup dan keteknikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrastif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
akan air bersih dan meningkatkan perekonomian Daerah,
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Bersih Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b. bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air bersih khususnya air minum bagi
kebutuhan pokok sehari-hari, perlu memanfaatkan
pengembangan sistem penyediaan air minum guna
memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, serta
meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Bersih
Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 1993, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perusahaan daerah, tempat kedudukan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kegiatan perusahaan daerah, modal, organ perusahaan daerah, pegawai, dana pensiun, pengelolaan barang perusahaan daerah, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tarif, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan perusahaan daerah dan laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran dan perubahan status perusahaan daerah, kerja sama, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
menyusun Peraturan Daerah mengenai Pelayanan Informasi
Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Informasi Publik
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, badan publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pusat pelayanan informasi publik daerah, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, tata cara pengelolaan keberatan, laporan dan evaluasi, komisi informasi provinsi, tata cara pembayaran ganti rugi dan pembebanan pidana denda, kententuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan
hidup melalui penetapan baku mutu air limbah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah;
b. bahwa dengan meningkatnya kemajuan teknologi pengelolaan
air limbah dan perkembangan peraturan perundangundangan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu
Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah yaitu tentang ketentuan umum, kewenangan Gubernur, Ruang lingkup penetapan baku mutu air limbah, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, penanggungjawab penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kewajiban Gubernur, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat