Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang Berasal dari Luar Daerah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menyambut Hari Jadi Propinsi Jawa
Tengah Ke 55 dan menyambut Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 60 serta
memberikan keringanan kepada Waj ib Paj ak Kendaraan
Bermotor, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor II Luar Daerah Di Propinsi
Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor II Yang berasal Dari Luar Daerah Di Propinsi Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004
tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 37 Seri E
Nomor 4);
11. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2002 Nomor 86);
12. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 87);
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2005 (Berita Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
Nomor );
Materi Pokok Pergub ini adalah: BBN-KB penyerahan kedua bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar
Daerah di Propinsi Jawa Tengah yang didaftarkan pada tanggal 1 Juni sampai
dengan 31 Desember 2005 dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pokok BBNKB
II dan Sanksi Administrasi. Selama masa Pembebasan BBN-KB II Kendaraan Luar Daerah di Propinsi Jawa
Tengah hanya ada ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor selama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2005
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2005, maka Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2004 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25
Tahun 2004, sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomoe<3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 ;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 86);
12.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 87);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dasar pengenaan PKB adalah perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan alan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2004
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi Pengelolaan Barang
Daerah khususnya pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengamanan
Barang Daerah Propinsi Jawa Tengah perlu diterbitkan petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Daerah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat No 19 Tahun 1955 tentang Penjualan
Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang
[ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158 ];
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah [ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 ];
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara [ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3537 ] ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
[ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022 ];
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaaan Negara
Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Pelaksanaan Organisasi Perangkat Daerah [ Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073 ]; 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah [ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262 ];
8.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri ;
9-. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri;
10.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
11.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah [ Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117 ]
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Managemen Barang Daerah ;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Pelaksanaan Pemeliharaan Dan Pengamanan Barang Daerah Propinsi Jawa Tengah diatur sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2005.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 30 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang * Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Dan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan/atau Pakar. Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah dari unsur
Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perbandingan 2:1:1. Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah dari unsur Perguruan Tinggi
dan/atau Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Anti Doping Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka mencapai prestasi olahraga,
dimungkinkan pemakaian/penggunaan doping yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keolahragaan yang
menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusian, sehingga
perlu mcnciptakan kegiatan olahraga secara sportif yang
pelaksanaannya dilakukan oleh unsur instansi terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna, maka dipandang perlu menetapan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan Oraganisasi Dan Tata Kerja
Lembaga Anti Doping Daerah Propinsi Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Inodnesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984 tentang
Olahraga Profesional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1 084 Nomor 26) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373); 5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 072/U/2004 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja LADD. LADD adalah Lembaga Non Struktural yang membantu Pemerintah Daerah terhadap berbagai kegiatan yang berkailan dengan masalah doping di dalam olahraga di Propinsi Jawa Tengah. LADD berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.
LADD bertugas melaksanakan pengawasan, pencegahan dan koordinasi terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masalah doping dalam kegiatan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2005.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan dengan Perjanjian dari PT Perhutani (Persero) Unit Jawa Tengah kpada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan Dengan Peijanjian dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Peijanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung awaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1985 Nomor 17);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
lO.Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/12/1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
11 .Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah. Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Peijanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan Otonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil, Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat
Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, maka
dipandang perlu menetapkan Pertturan Gubernur tentang Bagi Hasil
Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan
Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam
Keadaan Terbungkus Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 40 Seri A Nomor 1);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 21);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 142);
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 37);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian untuk mewujudkan program Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa agar penyediaan pupuk dengan harga wajar
sampai ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 B); 3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomonikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomonikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15);
10.
Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005;
11.
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
a. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang dan penyalurannya ditataniagakan dengan
pengadaan Harga pengecer
Eceran resmi;
Tertinggi
(HET) di tingkat
b. Sektor
Pertanian
adalah sektor yang
berkaitan
dengan usaha budidaya tanaman yang meliputi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Hijauan Makanan Ternak; c.
Produsen adalah perusahaan memproduksi pupuk Urea, NPK, ZA dan SP-36 di dalam negeri yang terdiri dari PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik;
d.
Distributor pupuk adalah Badan Usaha yang sah dan ditunjuk oleh produsen pupuk untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada pengecer resmi diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
e.
Pengecer resmi adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh distributor untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada konsumen akhir diwilayah yang menjadi tanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2005.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa guna ketertiban dan kelancaran penatausahaan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 5.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 Perihal Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Pro-
pinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 89).
Materi Pokok Pergub ini adalah: Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi
Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
a.
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang ditetapkan dan disetujui dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah, yang alokasinya diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada awal Tahun Anggaran, wajib ditampung daiam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a dicairkan
setiap Triwulan atau sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan. c.
Bantuan Keuangan yang diberikan pada saat Tahun Anggaran berjalan, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan, tidak perlu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan tetapi wajib dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
d.
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf c dicairkan sekaligus dan ditampung dalam Rekening Bupati/ Walikota yang bersangkutan untuk selanjutnya paling lama 1 (satu) bulan wajib sudah dicairkan kepada yang berhak menerima atau harus dilaksanakan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2005.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat