Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Nomor 6 Tahun 1999,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki
peran dan kedudukan yang strategis dalam
membangun ketahanan ekonomi masyarakat
melalui penciptaan lapangan kerja dan
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai
salah satu pelaku pembangunan ekonomi di
daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan
sumber daya manusia, dukungan permodalan,
produksi dan produktifitas, perlindungan usaha,
pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan
pemasaran;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan
pemberdayaan Usaha Mikro, Mecil dan Menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, pemberdayaan UMKM, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan dan penjaminan, produksi dan produktifitas, kemitraan dan jejaring usaha, fasilitasi perizinan dan standarisasi, pemasaran, sanksi administrasi an ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Angggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun
2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentangPertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas
wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu
dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan
yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta
perubahan lingkungan di Jawa Tengah dapat mempengaruhi
perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan
Kejadian Luar Biasa/ wabah dan membahayakan kesehatan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit
Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, penetapan jenis penyakit, sumberdaya, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi,ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki warisan budaya yang
perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara
berkelanjutan;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya
yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar
budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan
kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
c. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian
dan pengelolaan cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Dan
Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, tenaga ahli pelestarian, sumber daya manusia pengelola cagar budaya, peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat, pengutan fungsi organisasi, registrasi, tim ahli cagar budaya, kompensasi dan insentif, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah
sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan
Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib,
lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundangundangan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis
Sempadan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan yaitu tentang ketentuan umum, Garis sempadan sungai bertanggul, Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul, Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan
perkotaan, garis sempadan jaringan irigrasi dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah
satu urat nadi perekonomian, yang memiliki peranan
penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan
serta pembangunan disegala sektor, yang diselenggarakan
secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra
moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh
wilayah Jawa Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan
perhubungan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan
peninjauan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyebrangan, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
103 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik
dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar
dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak anak, kewajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa penduduk merupakan potensi sumber daya manusia
dan modal dasar bagi pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun
mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat
mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
daerah, oleh karena itu perlu dibina dan dikembangkan
kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga
sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif
bagi pembangunan daerah;
d. bahwa dalam membina dan mengembangkan kualitas
keluarga tersebut diperlukan berbagai upaya, baikyang
mencakup aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan,
ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ketahanan
keluarga, maupun pelayanan keluarga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga
Berencana;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana, kelembagaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan Daerah,
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi Daerah
melalui kerjasama Daerah;
b. bahwa kerjasama Daerah dilaksanakan dengan prinsip
efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad
baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan,
adil serta mengutamakan kepentingan nasional
dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan kerja sama, asas dan prinsip, penyelenggaraan kerjasana daerah, lingkup kerjasama daerah, tahapan kerja sama daerah, prosedur kerja sama daerah, surat kuasa, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama daerah, berakhir kerjasama daerah, kelembagaan kerja sama daerah pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat