Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 22/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019.
Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Jombang harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata
c. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. data yangdihasilkan oleh Produsen Data harusmenggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Standar Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
Struktur yang baku dan format yang baku untuk data lintasPerangkat Daerah mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang No 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2020, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 85 Tahun 2013;
PP No 2 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2010;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 001 Tahun 2012;
Permenkes No 40 Tahun 2012;
Permenkes No 71 Tahun 2013;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 28 Tahun 2017;
Permenkes No 4 Tahun 2019;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jombang No 12 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 7/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 12/E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dihapus;
3. Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a dan ayat (7) huruf a dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 20/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Jombang No 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana, tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 2 Tahun 2007;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 11 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 54
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 11/E), diubah Yaitu Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB IIA dan Pasal 2A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 19/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/24944/201.2/2020 tanggal 31 Desember 2020 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dan Berita Acara Kesesuaian Penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2021 serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur nomor
045.2/ 7278 /102.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Refocusing Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 61 Tahun 2007;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 230/PMK.07/2020;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 60 Tahun 2017;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.766.852.238.118
bertambah sebesar Rp 26.765.054.821,- sehingga menjadi Rp 2.793.617.292.939
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 18/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik melalui Aplikasi Sirindunona pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan daerah oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan Pelayanan Secara Elektronik;
bahwa dalam rangka memberikan akses yang lebih luas serta meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sirindunona Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 96 Tahun 2012;
UU No 38 Tahun 2017;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 76 Tahun 2013;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Perpres No 91 Tahun 2017;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Perbup Jombang No 61 Tahun 2018;
Perbup Jombang No 4 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (online) melalui Aplikasi SIRINDUNONA di Kabupaten Jombang. Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik (online) melalui aplikasi SIRINDUNONA serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel.
Ruang lingkup pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik (online) terdiri atas:
a. subsistem pelayanan informasi;
b. subsistem pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
c. subsistem pendukung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 17/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB II Huruf D Angka 5 huruf d nomor 6), perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 17 Tahun 2013;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa. Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa diberikan sebagai bentuk dukungan Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
b. Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 16/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu mengatur Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 2269/Menkes/Per XI/2011;
Permenkes No 41 Tahun 2014;
Permenkes No 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 tahun 2017;
Pergub Jawa Timur No 71 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 62 Tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan terkait, dalam melaksanakan GERMAS untuk mempercepat, mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 15/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 82 Tahun 2012;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan dan pengembangan SPBE di Daerah, sehingga dapat berjalan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tata kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggara SPBE;
e. Percepatan SPBE; dan
f. Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 14/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 48 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jombang No 8 Tahun 2021.
Tunjangan hari raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan bagi:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Bupati dan Wakil Bupati; dan
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
b. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Segar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012 ;
Permenkumham No 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun
2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perumda Aneka Usaha Seger. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman mengenai kewenangan Bupati selaku KPM;
b. mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam hal pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
c. mempercepat penanggulangan keadaan darurat; dan d. mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kewenangan Bupati selaku KPM;
b. tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas;
c. tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian Direksi;
d. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat