Pers, Pos, dan Periklanan - Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 68/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Jombang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan kerjasama publikasi;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan kerjasama dengan unsur media massa yang terdiri dari media cetak, media siber dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal;
c. bahwa sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Kabupaten Jombang, antara lain perlu
dilakukan kerjasama publikasi dengan media massa dan menetapkan standar penilaian yang menentukan teknis pelaksanaan kerjasama publikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Jombang dengan Media Massa dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tema dan Asas;
b. Persyaratan dan Kualifikasi Teknis;
c. Etika Kerjasama;
d. Hak dan Kewajiban Para Pihak;
e. Jenis Kerjasama Media;
f. Tim Verifikasi;
g. Tata Cara Kerjasama Media;
h. Persyaratan Perusahaan Media;
i. Perhitungan Pembayaran;
j. Perubahan Perjanjian Kerjasama;
k. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama;
l. Ketentuan Perusahaan Pers (Media) dan Pers Profesional (Wartawan);
m. Penyelesaian Perselisihan;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 67/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KLINIK AGRIBISNIS PADI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Balai Penyuluhan Pertanian telah diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
b. bahwa untuk melaksanakan Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/4/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi, maka perlu mengatur Pembentukan Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati Jombang.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan /OT.140/4/2012;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/2/2013;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan /OT.140/8/2013;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 115/Permentan /OT.140/9/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan /OT.140/2/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan /SM.010/9/2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan /SM.050/12/2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan /SM.200/1/2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2018.
Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. Ketua Harian : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang
b. Sekretaris : Kepala Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian Kabupaten Jombang
c. Anggota : 1. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang;
2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang;
4. Unsur dari Kementerian Pertanian Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
5. Unsur dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
6. Unsur dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
7. Unsur dari Penyuluh Pertanian Pendamping Kabupaten Jombang;
8. Unsur dari Penyuluh Perikanan Pendamping Kabupaten Jombang;
9. Unsur dari Peneliti dan Penyuluh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kabupaten Jombang;
10. Unsur dari Tenaga Kependidikan;
11. Petugas lain terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 64 Tahun 2022
Pendidikan - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 64/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum, dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melaui pengembangan anak usia dini holistik integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
PAUD HI mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
b. pelayanan yang berkesinambungan;
c. pelayanan yang non diskriminasi;
d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
e. partisipasi masyarakat;
f. berbasis budaya yang konstruktif; dan
g. tata kelola pemerintahan yang baik.
PAUD HI diselenggarakan dengan memadukan layanan pendidikan, kesehatan, gizi dan perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan, dengan bentuk integrasi penyelenggaraan di satuan pendidikan.
Ruang Lingkup layanan pendidikan meliputi pendidikan anak sejak lahir dalam keluarga, satuan PAUD Non-Formal dan satuan PAUD Formal untuk anak usia dini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 63 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 63/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang ke 112, perlu diberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
Pajak dan Retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022.
Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang, meliputi:
a. Penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 62 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 62/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (BLT DBHCHT) KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022.
Penerima BLT DBHCHT diprioritaskan kepada :
a. Buruh tani tembakau;
b. Buruh pabrik rokok legal di Kabupaten Jombang; dan
c. Anggota Masyarakat Lainnya yang ditetapkan Pemerintahan Daerah.
Penerima BLT DBHCHT harus memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan berdomisili di Kabupaten Jombang dan satu keluarga maksimal 2 (dua) orang penerima.
Proses pendataan dan usulan buruh tani tembakau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.
Penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 61 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Lalu Lintas, Jalan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 61/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY) DAN MALAM BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE NIGHT)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktifitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga, bersepeda maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu, guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night);
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night) dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 tahun 2014.
Menetapkan Kawasan Jalan KH.Wahid Hasyim Kabupaten Jombang sebagai tempat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahKebijakan Pemerintah
ABSTRAK PERATURAN
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 60/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG YANG KE-112 DAN PROGRAM BUPATI MELAYANI WARGA TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang yang ke-112 serta sebagai bentuk dukungan terhadap program Bupati Melayani Warga (BULAGA) Tahun 2022, salah satunya adalah dengan pemberian insentif berupa pembebasan retribusi tera/tera ulang bagi pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang melakukan tera/tera ulang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dalam rangka Memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang yang ke-112 dan Program Bupati Melayani Warga Tahun 2022 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2018.
Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera, pengujian, penelitian alat-alat UTPP tanpa dikenai biaya tarif retribusi.
Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang alat UTTP, diberikan terhadap:
a. timbangan elektronik kelas III dan IV sampai 100 kg;
b. timbangan meja kapasitas sampai 25 kg;
c. timbangan pegas sampai 100 kg;
d. timbangan dacin sampai 100 kg; dan
e. timbangan dentisimal 100 kg sampai 300 kg.
Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 dengan jadwal sebagai berikut:
a. tanggal 3 dan 4 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Ngoro;
b. tanggal 10 dan 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Ploso;
c. tanggal 17 dan 18 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Diwek; dan
d. tanggal 24 dan 25 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Sumobito.
dimulai pukul 08.00-12.00 WIB dengan maksimal pelayanan sebanyak 50 (lima puluh) pendaftar per hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 59/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING DAN PELAPORAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program bantuan keuangan khusus Desa, perlu dibuat suatu sistem perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah telah membuat suatu sistem guna menunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a, melalui sistem Elektronik Bantuan Keuangan Khusus Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Sistem Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Pelaporan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa melalui Sistem Elektronik Bantuan Keuangan Khusus Desa dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2021.
Pengelolaan sistem Ee Buk KaDes pada lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh:
a. Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemberdayaan masyarakat Desa sebagai administrator atau super admin;
b. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai verifikator usulan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Desa;
c. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang permukiman, gedung dan infrastruktur Desa sebagai verifikator teknis;
d. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai verifikator penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa;
e. Kecamatan sebagai verifikator Administrasi Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 58 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 58/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI PESERTA PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung penyelenggaraan Reforma Agraria
dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan
kesejahteraan rakyat dengan berbasis pada pemanfaatan
tanah dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang, perlu sinergi
kebijakan administrasi kepemilikan hak atas tanah berupa
pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Pengurangan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Peserta Program
Redistribusi Tanah dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penerima pengurangan BPHTB;
b. Persyaratan penerima pengurangan BPHTB;
c. Pelaksanaan pengurangan BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 56/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak guna menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan;
b. bahwa pemakaian plastik sekali pakai menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu
dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatifnya secara komprehensif dan terpadu melalui pembatasan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik dan styrofoam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai;
b. peran serta masyarakat;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat