UPT PENGELOLAAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2016/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengelolaan obat dan alat kesehatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan. UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 57 Tahun 2016
UPT LABORATORIUM KESEHATAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan laboratorium kesehatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Laboratorium Kesehatan. UPT Laboratorium Kesehatan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan dan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pembentukan Laboratorium Kesehatan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 56 Tahun 2016
DINAS KESEHATAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan. Serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pelayanan Medis (Seksi Kesehatan dan Rujukan, Seksi Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan, Seksi Registrasi, Lisensi dan Mutu Pelayanan Kesehatan); Bidang Kesehatan Masyarakat (Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga); Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Seksi Survailans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa); Bidang Sumber Daya Kesehatan (Seksi Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan, Seksi Farmasi dan Kesehatan Makanan Minuman); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; dan Satuan Organisasi, Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
21 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 55 Tahun 2016
UPT PELAYANAN PENDIDIKAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagian urusan pendidikan di wilayah kecamatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Pendidikan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Pendidikan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Pendidikan. UPT Pelayanan Pendidikan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendidikan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 54 Tahun 2016
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2016/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota, terdapat unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan formal perlu dibentuk satuan pendidikan formal. Serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi SMP, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk SMP. SMP merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. Terdapat 54 SMP di Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 53 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Dasar
SEKOLAH DASAR - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota, terdapat unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan formal perlu dibentuk satuan pendidikan formal. Serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Sekolah Dasar (SD), Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi SD, Uraian Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk SD. SD merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. Terdapat 383 SD di Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
16 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 52 Tahun 2016
TAMAN KANAK-KANAK - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Taman Kanak-Kanak
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota, terdapat unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan nonformal perlu dibentuk satuan pendidikan nonformal. Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Taman Kanak-Kanak (TK), Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional TK, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk TK. TK merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. TK terdiri dari TK Negeri 1 Sleman, TK Negeri 2 Sleman, TK Negeri 3 Sleman, dan TK Negeri Pembina Kecamatan Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
6 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 51 Tahun 2016
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DANA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota, terdapat unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan nonformal perlu dibentuk satuan pendidikan nonformal. Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi SKB, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja. Sanggar Kegiatan Belajar adalah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh Kepala SKB yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 50 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 30 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
DINAS PENDIDIKAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Tugas; Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan; Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Seksi Kurikulum PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat); Bidang Pembinaan SD (Seksi Kurikulum SD, Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan SD, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD); Bidang Pembinaan SMP (Seksi Kurikulum SMP, Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan SMP, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP); Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (Seksi Sarana dan Prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Seksi Sarana dan Prasarana SD, Seksi Sarana dan Prasarana SMP); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
20 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 49 Tahun 2016
INSPEKTORAT KABUPATEN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan tugas dan fungsi DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan dan Perencanaan, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan); Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan; Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat; Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Inspektorat; Inspektur; Sekretaris; Satuan Organisasi, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
13 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat