UPT SUB TERMINAL AGRIBISNIS - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2016/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Sub Terminal Agribisnis
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pemasaran produk pertanian dan pangan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Sub Terminal Agribisnis, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kepala UPT; Kepala Subbagian Tata Usaha; Satuan Organisasi. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Sub Terminal Agribisnis. UPT Sub Terminal Agribisnis merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. UPT Sub Terminal Agribisnis dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sub Terminal Agribisnis
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 77 Tahun 2016
UPT PELAYANAN KESEHATAN HEWAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2016/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan kesehatan hewan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja UPT Pelayanan Kesehatan Hewan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Kesehatan Hewan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Kesehatan Hewan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 76 Tahun 2016
UPT PENGEMBANGAN BUDIDAYA, PENGOLAHAN, DAN PEMASARAN PERIKANAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2016/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengembangan budidaya, pengolahan dan pemasaran perikanan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan. UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Budidaya dan Pemasaran Perikanan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 75 Tahun 2016
UPT PASAR HEWAN AMBARKETAWANG DAN RUMAH POTONG HEWAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/ atau teknis penunjang pengelolaan pasar hewan Ambarketawang dan rumah potong hewan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan. UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 74 Tahun 2016
DINAS PERTANIAN, PANGAN, DAN PERIKANAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 74, BD.2016/NO.74
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang perikanan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Tanaman Pangan (Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan, Seksi Bidan Produksi Tanaman Pangan, Seksi Bina Prasarana dan Sarana Tanaman Pangan); Bidang Hortikultura dan Perkebunan (Seksi Bina Usaha Hortikultura dan Perkebunan, Seksi Bina Produksi Hortikultura dan Perkebunan, Seksi Bina Prasarana dan Sarana Hortikultura dan Perkebunan); Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Seksi Bina Usaha Peternakan, Seksi Bina Produksi Peternakan, Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner); Bidang Penyuluhan (Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Petani, Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan); Bidang Ketahanan Pangan (Seksi Ketersediaan Pangan, Seksi Distribusi Pangan, Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan); Bidang Perikanan (Seksi Usaha Perikanan, Seksi Produksi Perikanan, Seksi Pengembangan Perikanan); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, serta Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
25 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 73 Tahun 2016
PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2016/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 72 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
9 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 72 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 55.12 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Mencabut
PERBUP Kab. Sleman No. 53 Tahun 2011 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Perempuan
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 72, BD.2016/NO.72
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pemberdayaan Perempuan (Seksi Kualitas Hidup Perempuan, Seksi Perlindungan Perempuan); Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Seksi Perlindungan Anak, Seksi Pemenuhan Hak Anak); Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Seksi Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Seksi Pembinaan Keluarga Berencana); Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Kemitraan); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional,Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas, Sekretaris; Satuan Organisasi, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan
Perempuan
17 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 71 Tahun 2016
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 71, BD.2016/NO.71
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemuda dan Olahraga, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pembinaan Pemuda (Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda, Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Pemuda); Bidang Pembinaan Olahraga (Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi dan Rekreasi, Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Olahraga); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuar Organisasi, dan Kepegawaian. Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 70 Tahun 2016
BALAI LATIHAN KERJA - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Balai Latihan Kerja, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Balai Latihan Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Balai Latihan Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Balai Latihan Kerja. Balai Latihan Kerja merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Tenaga Kerja. Balai Latihan Kerja dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pembentukan Balai Latihan Kerja
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 69 Tahun 2016
DINAS TENAGA KERJA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 69, BD.2016/NO.69
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Tenaga Kerja, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi); Bidang hubungan Indutrial dan Kesejahteraan Pekerja (Seksi Hubungan Industrial, Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Kelembagaan); Bidang Pelatihan dan Transmigrasi (Seksi Pelatihan, Produktivitas, dan Pemagangan, Seksi Transmigrasi); Bidang Penempatan dan Perluasan (Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Seksi Perluasan Kesempatan Kerja); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
16 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat