Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran
masyarakat serta untuk memperluas cakupan pelayanan
kepada masyarakat, maka kebijakan Pemutihan Izin
Mendirikan Bangunan yang berlaku pada tahun 2009 perlu
dilanjutkan pada tahun 2010; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu pelayanan, ketentuan dan syarat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dilingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
pelayanan masyarakat khususnya dibidang perizinan yang mudah,
murah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan pada
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang perlu diberikan
tunjangan khusus kepada Pegawai dilingkungan Sadan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2010; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Namar 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Namar 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomar 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Namor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nornor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Kesejahteraan Kepada Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai,
Pemerintah Kota Magelang, memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan
kesejahteraan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peratran Walikota ini mengatur tentang tunjangan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi
Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pernerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS - PM) Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas program Raskin
tahun 2010 maka diperlukan pelaksanaan program yang
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu,
tepat administrasi dan tepat kualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah
Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Kata
Magelang Tahun 2010;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Inpres Nomor 1 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
Nomor 35 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pendahuluan; Pengelolaan Dan Pengordanisasian; Mekanisme Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pengendalian Dan Pelaporan; Sosialisasi Program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
39 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran - Pengeluaran Belanja yang Bersifat Beban Tetap/Mengikat dan Pengeluaran Belanja yang Penting dan Mendesak untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Magelang Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, menyatakan apabila Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai batas waktu yang
ditetapkan tidak rnenqarnbil Keputusan bersama dengan Kepala
Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah melaksanakan
pengeluaran setinggi-tingginya setiap bulan sebesar angka APBD
tahun sebelumnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 58 tentang Penge lolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105A ayat (1) dan ayat (2) Peremndagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007, menegaskan bahwa dalam hal Penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD TA sebelumnya, yang pengeluarannya dibatasi hanya untuk Belanja yang Bersifat Tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari; bawha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (8) serta Pasal 3 ayat (3) Permendagri No 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kada dan Wakada, ditegaskan bahwa Pemilu Kada dan Wakada secara langsung yang dalam penyelenggaraannya diperlukan pendanaan yang diberikan kepada KPU dan Panwaslu melelui Belanja Hibah dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pengawasan Pemilu; bahwa mengingat Rancangan Perda tentang APBD Kota Magelang TA 2010 masih dalam proses pembahasan bersama antara Pemko magelang dengan DPRD dan sampai akhir TA 2009 belum ditetapkan, maka dalam hal pengeluaran-pengeluaran untuk belanja yang bersifat tetap/mengikat dan pengeluaran yang penting dan mendesak untuk membiayai penyelenggaraan Pemilu KDH dan WKDH dilaksanakan mendahului Penetapan APBD TA 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c , huruf d dan huruf e untuk membelanjai
pengeluaran belanja ycmg bersifat beban tetap/mengikat serta
pengeluaran belanja yang penting dan mendesak dalarn rangka
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 44 Tahun 2009; Permendagri No 25 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengeluaran belanja, besaran alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 53 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksanaan Penanganan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penanganan bencana yang ditimbulkan alam atau karena ulah
manusia dan masalah pengungsi harus dilakukan secara menyeluruh dan
terpadu mulai dari sebelum, pada saat dan setelah terjadi bencana yang
meliputi kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat
hingga pemulihan/rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penanganan
pengung~ dengan menekankan aspek penanganan bencana pada upaya
penanggulangan kedaruratan, yang memerlukan kecepatan dan
ketepatan bertindak; bahwa sesuai ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan
Bencana, perlu dibentuk Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kata
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikata tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP) Kata Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Keppres No 3 Tahun 2001; Perpres No 83 Tahun 2005; Perpres No 8 Tahun 2008; Perpres No 21 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 46 Tahun 2008; Kepmendagri No 131 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, Satlak PBP, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2009.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 11 Tahun 2002 dicabut.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik di Kota Magelang perfu menyusun Tata Cara
Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahu_n 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; PP No 58 Tahun 2005; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 209; PP No 5 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 29 Tahun 2009; Permendagri No 24 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik, pengalokasian anggaran, besarnya nilai bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2009.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 24 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengajuan UKL-UPL.
ABSTRAK:
bahwa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)merupakan salah
satu syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengendalian
Lingkungan Hidup, bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak
diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) wajib menyusun Usaha Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup (UKL-UPL); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
c. dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman dan tata Cara Pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Klasifikasi Dokumen Kelayakan Lingkungan; Tata Cara Pengajuan UKL-UPL; Rekomendasi UKL-UPL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
36 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat