Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah atau Madrasah di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2010/2011
ABSTRAK:
bahwa dalam penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah atau Madrasah harus dilaksanakan secara obyektif, Transparan
dan akutabel; bahwa untuk pelaksanaan peserta didik barn Taman kanak-kanak,
Sekolah atau Madrasah agar dapat berjalan dengan benar, tertib dan
lancar telah terbit pedoman penerimaan peserta didik baru Tahun
Pelajaran 2010/2011 ; bahwa berdasar pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan
b perlu menetabkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah atau Madrasah di Kota Mgaelang Tahun 2010/2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan· Pemerintah Nornor 34 Tahun 2006; PP No 19 Tahun 2007; PP No 55 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Peraturan Dueruh Kola Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Nomor 2 Tahun 2009; Keputusan Bersarna Mcntcri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570/1999;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, umum, organisasi penyelenggaraan, persyaratan penerimaan peserta didik baru, pengamanan penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didi baru pindahan, jumlah peserta didik, prosedur pendaftaran dan penentuan peringkat penerimaan, biaya, sarana dan prasarana, masa orientasi siswa (MOS), penertiban, pengamanan dan pengawasan, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2010.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya.
ABSTRAK:
bahwa sampai saat ini masih terdapat anak di Kota Magelang yang
identitasnya belum tercatat dalam Register Akta Kelahiran sehingga
dapat berakibat hukum antara lain yaitu tidak tercatatnya nama anak
silsilah dan kewarganegaraannya ; bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak Indonesia
Tercatat Kelahirannya, telah diamanatkan untuk menempatkan
pencatatan kelahiran sebagai program prioritas penanganan masalah
kependudukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah , Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ; bahwa program prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf b , perlu
disusun dalam suatu Rencana Strategis yang dapat menjadi acuan
bersama bagi lembaga pemerintah di Kota Magelang dalam
melaksanakan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 1992; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 tahun 2007; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda No 7 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana strategis, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, daerah diwajibkan mempunyai rencana tahunan
(Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai penjabaran dari
rencana lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah); bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
membentuk Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presien No 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011 dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2010.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pada
saat ini masih terdapat beberapa Tenaga Honorer yang telah lama
bekerja kepada Pemerintah Kota Magelang; bahwa sebagai akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2007, terdapat beberapa Tenaga Honorer yang tidak
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); bahwa penganggaran Tenaga Honorer hanya dapat dianggarkan bagi, pegawai tidak tetap yang benar-benar memiliki peranan dan kontribusi
serta terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan di
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota tentang tentang Tenaga Honorer;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 30 Tahun 1980; PP No 10 Tahun 1983; PP No 48 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kedudukan,perpanjangan tenaga honorer, kewarban, hak dan larangan, penyelesaian perselisihan, peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Kota Magelang yang belum Tertampung Dalam Kota Jamkesmas Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Magelang Nomor : 4 70
I 02.AI 112 Tahun 2008 tentang Jumlah Kepala Keluraga (KK)
dan Jiwa Miskin Kota Magelang Hasil Pendataan Tahun 2007
ditetapkan jumlah penduduk miskin Kota Magelang yang
membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan berjumlah 27 .552
jiwa; bahwa dari jumlah tersebut diatas untuk 26.031 jiwa sudah
masuk di dalam kuota program JAMKESMAS, sedangkan
sisanya sejumlah 1.521 belum tertampung dalam Kuota
Program JAMKESMAS ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
UU no 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 246 Tahun 1963; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/Menkes/SK/V/2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin diluar kuota Jamkesmas tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi Kemasyarakatan di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan
belanja bantuan sosial yang diberikan kepada organisasi
kemasyarakatan agar dapat dipertanggungjawabkan serta
guna terciptanya tertib administrasi pencairan dana maka
perlu pengaturan tentang persyaratan pengajuan/tata cara
penyaluran bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanlsme Penyaluran
dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial kepada
Organisasi Kemasyarakatan di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dantujuan, ruang lingkup penyaluran bantuan sosial, persyaratan pengajuan dan mekanisme penyaluran bantuan sosial, pertanggungjawaban bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2010
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
PERWALI Kota Magelang No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan
Daerah Kata Magelang Nornor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, maka Keputusan
Walikatamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nornor 22 Tahun
1998 tentang Ketentuan-ketentuan. Pakok Kepegawaian Perusahaan
Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah
Tingkat II Magelang perlu diubah untuk disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai
Langgeng;
Undang-Undang Nomar 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan pegawai, hak, kewajiban, larangan pegawai, pemberhentian, hukuman disiplin dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 dicabut.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan tugas Perusahaan Daerah Obyek
Wisata Taman Kyai Langgeng lebih berdaya guna dan
berhasil guna perlu adanya Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai
Langgeng; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Obyek
Wisata Taman Kyai Langgeng, maka Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diganti untuk
disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peratran Walikota ini mengatur tentang tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1998 dicabut.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Jual Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyediaan Pendistribusian dan
Kestabilan Harga Tabung Gas LPG 3 Kilogram Di Kota
Magelang perlu menetapkan harga jual eceran tertinggi LPG
tabung 3 Kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro
di Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET), pemantauan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010
PERUSAHAAN DAERAH - TARIF HARGA TANDA MASUK (HTM) DAN FASILITAS
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2010/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) Dan Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya biaya pemeliharaan taman
dan operasional fasilitas Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng,
maka Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas pada
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota
Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) termasuk Asuransi Jasa Raharja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2009 dicabut.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat