Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk me/aksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, perlu adanya regulasi yang
mengatur Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kelembagaan SPIP; Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2011.
25 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah merupakan salah satu unsur manajemen
pemerintah yang panting dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang baik; bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Kota Magelang perlu disusun dalam
bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan yang efektif,
efisien, terarah dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebijakan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Magelang
Tahun 2011;
Undang-Undang 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 162 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pendahuluan; Arah Kebijakan Pengawasan; Ruang Lingkup; Program Dan Kegiatan Pengawasan; Koordinasi Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2011.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kata Magelang
diselenggarakan untuk meningkatkan tertib administrasi dan
kualitas pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan
efisien; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Magelang
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Tidar
Kata Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Tidar
Kata Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 0/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
703/Menkes/SK/IX/2006 .
Peraturan walikota ini mengatur tentang Perusahaan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi don efektifitas program Beras
untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2011 maka
diperlukan pelaksanaan program yang tepat
sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu,
tepat administrasi dan tepat kualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Program
Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kota Magelang
Tahun 2011;
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
41 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jam Belajar Masyarakat Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jam Belajar Masyarakat Kota Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat mengenai ketentuan jam belajar disertai dengan struktur organisasinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasar Lampiran Angka Romawi IV, butir 6 Peraturan
Menteri dalam Negeri Republik I ndonesia Nomor 37 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011, menegaskan program dan kegiatan
yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya
seperti bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan mendesak, yang belum cukup tersedia
dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa berdasar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 247/ PMK07/ 2010 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah
Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011, menegaskan
bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011
merupakan komponen Transfer ke Daerah sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Bantuan Operasional
Sekolah mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK07/ 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja dana bantuan operasional sekolah mendahului perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota magelang tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan belanja bantuan
sosial yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan agar dapat
dipertanggungjawabkan serta guna terciptanya tertib administrasi
pencairan dana maka perlu pengaturan tentang persyaratan
pengajuan/tata cara penyaluran bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan
Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran dan
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Magelang.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Penyaluran Bantuan Sosial; Persyaratan Pengajuan Dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial; Pertanggungjawaban Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
pelayanan masyarakat khususnya di bidang perizinan yang mudah,
murah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan pada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang perlu
diberikan tunjangan khusus kepada Pegawai di lingkungan Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Di
Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang
Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Masa Bakti Tahun 2009-2014 Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kata Magelang sampai saat ini belum
dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Rumah Dinas bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang masa bakti
2009-2014; bahwa bagi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang masa bakti 2009-2014 diberikan tunjangan
perumahan berdasarkan hasil kajian dan perhitungan dengan
berita acara nomor 012 I 31 / 100 / 2011 , tanggal 14 Januari
2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang
Masa Bakti Tahun 2009-2014 Tahun Anggaran 2011 ;
Undang-Undang Nomor 17 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang tunjangan perumahan wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota magelang masa bakti tahun 2009-2014 tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Yang Terlambat Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor.23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan
dengan pengaturan pencatatan kelahiran, telah diterbitkan kebijakan
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat No 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010; bahwa untuk optimalisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta
kelahiran dan untuk mempercepat pencapaian Renstra Nasional 2011
semua anak Indonesia tercatat kelahirannya, maka diperlukan dispensasi
pencatatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun, tanpa
penetapan pengadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Yang Terlambat Lebih Dari 1 (Satu ) Tahun;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang peraturan walikota (perwali) tentang dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari i (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat