Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan Dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor
14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghitungan Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Walikota Magelang Nomor 48 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Pengalokasian Anggaran; Besarnya Nilai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Kesejahteraan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai, Pemerintah Kata
Magelang telah memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan abyektif lainnya berupa tunjangan
kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kata Magelang; bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Namar 1 Tahun 2011,
tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya
berupa tunjangan kesejahteraan kepada Pegawai tidak diberikan
kepada pegawai yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Tidar Kota Magelang; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai yang bertugas
pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang,
perlu diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kata Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Kesejahteraan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran
2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Magelang Nomor 48 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota magelang nomor 1 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan kesejahteraan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota magelang tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan Dewan Pengawas
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor
270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Dewan Pengawas; Jasa Pengabdian; Jasa Produksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintahan daerah kota magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Jasa Peningkatan Kinerja Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan
pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar
Kota Magelang, perlu diberikan tambahan jasa peningkatan
kinerja pelayanan bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah
Tidar Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tambahan Jasa Peningkatan Kinerja Pelayanan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota
Magelang Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Peraturan walikota ini mengatur tentang tambahan jasa peningkatan kinerja pelayanan bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di rumah sakit umum daerah tidar kota magelang tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Dan Cuti Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal
16 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang
penghasilan dan cuti Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan dan Cuti
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor
270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Direktur; Cuti Direktur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
pegawai, Pemerintah Kota Magelang memberikan peningkatan
tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peningkatan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pada 3 (Tiga) Kecamatan Di Kota Magelang Tahun Anggaran 2011.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/ 1515.SJ tanggal 27 April 2011, penerapan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik merupakan program nasional yang
membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk segera
dilaksanakan, sehingga penyediaan belanja untuk kegiatan dimaksud
dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 162 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka dukungan dana operasionalisasi Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik Tahun 2011 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diminta kepada provins1 dan
kabupaten/kota yang belum/tidak cukup menyediakan anggaran
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, untuk
mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Dalam
keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan
dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Sedangkan pada ayat (3) menegaskan bahwa pendanaan
keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Pearaturan walikota ini mengatur tentang penggunaan belanja tidak terduga untuk kegiatan penerapan kartu tanda penduduk elektronik pada 3 (tiga) kecamatan di kota magelang tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Magelang Pada Kelurahan Tidar Utara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kelurahan Tidar Utara Tahun
Anggaran 2011, terdapat ketidaksesuaian rincian obyek belanja
dalam Kegiatan Pembinaan Administrasi RT/ RW sehingga perlu
dilakukan pergeseran antar rincian obyek belanja; bahwa berdasar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 160 ayat (4) menegaskan bahwa, pergeseran
anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang pergeseran antar rincian obyek belanja dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Magelang pada Kelurahan
Tidar Utara Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang pergeseran antar rincian obyek belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kota magelang pada kelurahan tidar utara tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2011.
7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)
merupakan penyakit menular yang timbulnya
mendadak secara cepat dalam waktu relatif singkat
yang sangat berbahaya dan mematikan serta sampai
saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya; bahwa Kota Magelang merupakan daerah yang selalu
terjangkit penyakit Dem am Berdarah Dengue ( daerah
endemis DBD) yang kasusnya cenderung meningkat
dari tahun ke tahun dan berpotensi menimbulkan
kejadian luar biasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian
Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kota Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560 Tahun 1989.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Peran, Hak Dan Kewajiban; Pengendalian Penyakit DBD; KLB DBD; Koordinasi; Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2011.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat