PERWALI Kota Magelang No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan dinamika mengharuskan adanya pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dalam Penjabaran APBD TA 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 Permendagri No 13 Tahun 2006.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini: UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali etrakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PPMNo 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 33 Tahun 2019; Perwal Kota Magelang No 78 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas Perwal Kota Magelang No 78 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020
uang persediaan - ganti uang persediaan - tambahan uang persediaan - penetapan batas jumlah pengisian surat permintaan pembayaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; tentang Perubahan Kedua atas Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Mgaelang No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran batas jumlah pengisian uang persediaan, ganti uang dan tambahan uang, pengajuan permintaan pembayaran uang persediaan, ganti uang dan tambah uang, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Magelang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Mengubah
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, bd tahun 2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Magelang telah dilaksanakan sesuai tarif layanan yang diatur berdasrkan Perwal Magelang No 42 Tahun 2018. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan menyesuaikan dengan tarif pelayanan kesejhatan di Kota Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permenkes No 52 Tahun 2016; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perwal Kota Magelang No 42 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Peraturan Walikota Magelang No. 42 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lampiran I dan II diubah
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 96 Tahun 2019
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Kota Magelang telah dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika
dan Statistik Kota Magelang; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 ten tang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, maka terdapat tugas dan fungsi
Sekretariat Daerah yang beralih ke Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik sehingga kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Komunikasi, lnformatika dan Statistik Kota Magelang
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Magelang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 9A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 diubah.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa potensi bahan pangan lokal yang ada di Kota
Magelang perlu dikelola dan dikembangakan secara
intensif dan ekstensif dengan sebaik-baiknya untuk
memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam rangka
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber
daya lokal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab atas pengembangan Pangan
Lokal dan menetapkan jenis Pangan Lokalnya di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengembangan Pangan Lokal
di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengembangan Pangan Lokal
Bab IV Pemanfaatan Pangan Lokal
Bab V Perbaikan Mutu dan Keamanan Pangan Lokal
Bab VI Penganekaragaman Produk Pangan Lokal
Bab VII Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 94 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang disediakan rumah Negara sesuai
standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa Pemerintah Daerah Kota Magelang belum dapat
menyediakan rumah negara dan kelengkapannya bagi
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang sehingga kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan
berdasarkan hasil kajian dan perhitungan dari Kantor
Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny dan Rekan
Nomor: 00026/KH/JMM-VII/2019 tanggal 30 Juli 2019
yang dituangkan dalam Laporan Final Jasa Konsultasi
Kajian Perhitungan Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang untuk Tahun 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran
tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur
dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun
Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 93 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang diberikan tunjangan transportasi dengan
memperhatikan asas efektivitas, efisiensi, kepatutan,
kewajaran, rasional dan standar harga setempat yang
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang memberikan tunjangan
transportasi berdasarkan basil kajian dan perhitungan
oleh PT. Sucofindo (Persero) Cabang Semarang yang
dituangkan dalam Laporan Pekerjaan Konsultasi Kajian
Perhitungan Pemberian Tunjangan Transportasi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang un tuk
Tahun 2020 Nomor 001 /DPRD-SMG /INSPEKSI
UMUM/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran
tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Magelang tahun anggaran 2020
diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran
Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 201 7
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan
Peraturan Walikota Magelang tentang Standar Kebutuhan
Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran paling banyak Belanja rumah tangga ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang selama satu bulan. Belanja rumah tangga dimaksud diberikan dalam bentuk keperluan rumah tangga berdasarkan standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagai berikut: penyediaan makanan dan minuman sehari-hari; penyediaan peralatan kebersihan, bahan pembersih, dan sejenisnya; penyediaan jasa penatu; dan penyediaan bahan logistik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang
tentang Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan
Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan penyediaan tim ahli dan tenaga ahli fraksi, serta tata cara pembayaran dan besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang dan tenaga ahli fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang diberi tunjangan komunikasi intensif dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan BAP Kemampuan Keuangan Daerah Pemko Magelang TA 2020 Formula Penghitungan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang, dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemko Magelang masuk dalam kelompok sedang; sebagai landasan hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang ditetapkan dengan perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi intensif, rincian perhitungan besaran tunjangan komunikasi intensif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat