PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/Nomor 6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PAsal 2 ayat (2) huruf f UU no 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu disusun dan ditetapkan dengan Perda tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/Nomor 5 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah kotamadya daerah tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda tentang Pajak reklame;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1995 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/Nomor 4 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran, maka Perda Kotapraja Magelang No 74 Tahun 1960 tentang Mengadakan Menarik Pajak Pembangunan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan ditetapkan dengan Perda tentang Pajak Hotel dan Restoran;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 17 tahun 17 tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 14 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotapraja Magelang Nomor 74 Tahun 1960 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Taliun 1999 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negerti Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubrnur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9031370/1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 3 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 8 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 18 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang TA 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 5 Thaun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 2 tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Kepmendagri No 3 Tahun 1999; Perda Kotamdya Daerah Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1998; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang no 9 Tahun 1998; Keputusan DPRD Kota Magelang No 13 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 1999.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, perlu pengaturan mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Pemerintah Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 72 Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 tahun 1974; UU No 16 Tahun 1985; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP No 40 Tahun 1994; Permendagri No 7 Tahun 1997; Kepmendagri No 32 Tahun 1998;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan, penghunian, pengelolaan, rumah daerah yang dapat dijual dan yang berhak membeli, rumah daerah yang tidak dapat dijual, pengalihan status rumah daerah, syarat dan tata cara untuk membeli rumah daerah golongan III, penetapan harga rumah beserta ganti rugi atas tanah, cara pembayaran, penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 1999.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagai kota yang Hidup Asri, Rapi, Aman dan Nyaman dengan predikat kota Pendidikan kota ABRI dan Kota transit menuju kota Pelayanan Jasa Wisata
perlu dikeIoIa, dimanfaatkan secara optimal dan dikembangkan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejateraan seluruh masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu disusun rumusan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang untuk dimanfaatkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan pembangunan yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; PP No 22 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 6 Tahun 1988; PP No 51 Tahun 1993; Permendagri No 2 Tahun 1997; PermenPU No 63/PU/1997; KepmenPU No 650/KPTS/1986; Kepmendagri No 59 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1997; Inmendagri No 7 Tahun 1997; Inmendagri No 14 Tahun 1997; Inmendagri No 34 tahun 1990; Perda Prov Daerah Tingkat I Jateng No 8 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah, rencana tata ruang wilayah kota, jangka waktu rencan atata ruang wilayah kota, pengelolaan pembangunan kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan RTRWK, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 1999.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran PendapAtan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) U No 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1999.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya UU No 16 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 5 Tahun 1988 tentang Pengangkutan Kota di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang perlu disesuaikan materinya; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang tentang Retribusi Perizinan Trayek;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1992; PP No 2 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 61 Tahun 1992; Kepmendagri No 68 Tahun 1993; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 1 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini menagtur tentang maksud dan tujuan, angkutan dalam trayek tetap dan teratur, ijin trayek, persyaratan untuk memperoleh ijin trayek, kewajiban pemegang izin trayek dan tata cara pengangkutan penumpang, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan retrbusi izin trayek, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, jenis dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1988 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Kemandirian Perusahaan Pengangkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang tentang izin Usaha Angkutan di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; PP No 22 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; PP No 41 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; Kepmendagri No 61 Tahun 1992; Kepmenhub No 48 Tahun 1992; Kepmenhub No 68 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, angkutan orang dan barang, izin usaha angkutan, persyaratan izin usaha angkutan, kewajiban pemegang izin usaha angkutan, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1985 dicabut.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat