Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang Perdagangan dan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan kembali ketentuan dan Tata cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Bedrjfsreglementarings Ordonnantie1934 (Stbl 1938 Nomor 86);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-undang Darurat (Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden;
12.Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971 dan Nomor 103 A/KP/V/71 tentang Ketentuan
Kewenangan dalam Memberikan Izin Tempat Usaha dan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979;
13.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
14.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standart Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian Perdagangan;
15.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan;
16.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tata Cara Permintaan Siup; Masa Berlaku; Perusahaan yang Dibebaskan Dari Kewajiban Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan; Pembukaan Cabang /Perwakilan Perusahaan; Perubahan Perusahaan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilimpahkannya Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jateng kepada Pemenintah Kata Magelang menjadi Kantor Perhubungan Kata Magelang, maka pendapatan dari Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi mlik Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu segera menyusun dan Peraturan Daerahtentang Retribusi Penguian Kendaraan bermotor;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 14_Tahun 1992; Undan-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Udang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemenintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menten Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteni Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteni Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Tata Cara Penagihan
Bab XIV Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab XV Kadaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan
Bab XVI Numpang Uji Ke Luar Wilayah Dan Numpang Uji Masuk Dari Luar Wilayah Pengujian
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Magelang, maka pengujian kendaraan bermoto menjadi kewenangan Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-undang omor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 199; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000; Keputusan Menten Perhubungan Nomor KM7I Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab IV Tenaga Penguji
Bab V Buku Uji dan Tanda Uji Berkala Serta Tanda Samping
Bab VI Tata Cara Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis gans Beras Haluan Negara Tahun 1999 2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional Lima Tahun (PROPENAS) dan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA); bahwa Program Pembangunan Daerah Lima Tahun (PROPEDA) yang memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005;
Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 8 Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) tahun 2001-2005 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah Kota Magelang dan penyelenggara pemerintahan lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun. Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) tahun 2001 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2001.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 6 Tahun 2000 tanggal 22 April 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 sejumlah Rp113.137.784.000,- terdiri dari Pendapatan dan Belanja. Rincian lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2000
PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN PEMERINTAHAN KELURAHAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/Nomor 4 Seri D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang menagtur Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Pemda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU no 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 Tahun 2000; PP No 81 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, pemerintahan kecamatan, pemerintahan kelurahan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1993 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000
LEMBAGA TEKNIS - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2001/Nomor 3 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Kota Magelang dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU no 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 159 Tahun ...;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi lembaga teknis, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 1997 dicabut.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2001/Nomor 2 Seri D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda maka dipandang perlu menetapkan Pemda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas daerah Kota Magelang dalam upaya peningkatan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU No 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan tugas pokok dan fungsi, organisasi daerah, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 1997 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2000
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/Nomor 1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksud untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; Ketetapan MPR No XV/MPR/1998; Ketetapan MPR No IV/MPR/2000; UU No 17 tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 dicabut.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat