Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan potensi lahan dalam rangka pemerataan keramaian kota maka perlu ditinjau Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut datas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Perubahan
Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota ( RTRWK);
Undang - undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, Bab IV Pasal 15, Bab IV Pasal 16, Bab IV Pasal 17 huruf e, g, Bab IV Pasal 18 huruf b, e, Lampi ran I Peraturan Dae rah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999, tentang Rincian Rumusan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ( RTRWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, Bab V Pengembangan Tata Ruang Bagian Wilayah Kota ( BWK ) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Magelang, Sub_ Bab 5.3.8.1.2: tentang Taman, Lampiran I Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999, tentang Rincian Rumusan Kebijakan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota ( RTRWK) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, Bab V Pengembangan Tata Ruang Bagian Wilayah Kota ( BWK ) pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamadya Magelang, Sub Bab 5.4.1 tentang Potensi Ruang Hijau Kota Magelang, paragraf 3 ( tiga ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (RTDG)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan retribusi Tanda Daftar Gudang diwilayah Kota Magelang dipandang perlu adanya pengaturan tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang; bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen didalam Kota Magelang, perlu penataan dan pembinaan pergudangan; bahwa untuk itu, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG);
Bedrjfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl. 1938 Nomor 86 ); Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Pendaftaran Gudang
Bab IV Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Tanda Daftar Gudang
Bab VII Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab IX Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Terutang
Bab X Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab XI Tata Cara Pembayaran
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XV Keberatan
Bab XVI Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab XVII Kadaluwarsa
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata kerja Lembaga Teknis Kota Magelang, maka Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Magelang telah menjadi Kantor Tenaga Kerja Kota Magelang; bahwa Kantor Tenaga Kerja Kota Magelang memberi pelayanan ketenagakerjaan dengan dipungut retribusi; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi
Bab IV Jenis-Jenis Pelayanan Ketenagakerjaan
Bab V Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VIII Masa Retribusi Dan Cara Penetapan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab XII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan
Bab XIII Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Bab XIV Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagar Daerah Otonom dan Peraturan Daerah Kta Magelang Nomor 17 Tahun 2000 tentang usunan, Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Kota Magelang, maka Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Magelang menjadi Kantor Tenaga Kerja Kota Magelang; bahwa Kantor Tenaga Kera Kata Magelang memberikan Izin Ketenagakerjaan dengan dipungut retribusi; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1930; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 200; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek dan Obyek Retribusi
Bab IV Jenis-Jenis Izin Ketenagakerjaan
Bab V Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan
Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Masa Retribusi dan Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XIII Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Bab XIV Pengembalian Kelebihan RetribusiKadaluwarsa
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2001
bahwa dengan telah dilimpahkannya Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Magelang kepada Pemerintah Kota Magelang maka Pelayanan dan Perijinan dibidang Ketenagakerjaan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1930; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 14 tahun 1969; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 169 Tahun 1981; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 170 Tahun 1981; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 72 Tahun 1984; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1331 Tahun 1987; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 148 Tahun 1990; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 207 Tahun 1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 203 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 204 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 205 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 207 Tahun 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 149 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 172 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 173 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan tujuan
Bab III Jenis-Jenis Pelayanan Dan Perizinan Ketenagakerjaan
Bab IV Tata Cara Pelayanan Dan Perizinan Ketenagakerjaan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
bahwa untuk memantapkan dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan seeara berdaya guna dan berhasil guna perlu membina dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ; bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan lain, dipandang perlu untuk segera membentuk dan menata kembali Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang yang ada pada saat ini, dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan Pembentukan Dan Penataan
Bab III Tata Cara Pembentukan Dan Penataan
Bab IV Anggota Dan Tugas Pokok
Bab V Hak Dan Kewajiban Serta Fungsi
Bab VI Kepengurusan
Bab VII Musyawarah Anggota
Bab VIII Hubungan Kerja
Bab IX Sumber Dana
Bab X Kekayaan
Bab XI Pembinaan
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempuraan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, dipandang perlu untuk segera menyusun dan menetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Magelang sebagai pengganti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang ada saat ini, dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Dan Fungsi
Bab III Asas, Landasan Dan Tujuan
Bab IV Tempat Kedudukan
Bab V Tata Cara Pembentukan
Bab VI Kepengurusan, Pemilihan Pengurus
Dan Masa Bhakti
Bab VII Hak Dan Kewajiban
Bab VIII Hubungan Kerja
Bab IX Sumber Dana
Bab X Fasilitas
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2001
bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Magelang, perlu penataan dan pembinaan pergudangan; bahwa untuk itu, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pergudangan;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-undang Nomor I7 Tahun 1950; Undang-undang Nomor I1 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
Bab IV Kewenangan Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor I7 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 8 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp113.137.784.000,- menjadi Rp120.398.924.000,-. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2001.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dalam rangka peningkatan kelancaran berusaha dan pelaksanaan perizinan di wilayah Kota Magelang dipandang perlu adanya pengaturan tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa untuk menjamin adanya kepastian berusaha dan sebagai alat bagi Pemerintah Daerah dalam membina serta mengembangkan usaha perdagangan perlu diterbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); baha untuk melaksanaka maksud tersebt diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep.7/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP.Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP.Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Izin Usaha Perdagangan
Bab VI Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Masa Retribusi, Saat retribusi Terutang dan Surat pemberitahuan Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Tata Cara Pembetulan, PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XIV Keberatan
Bab XV Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat