Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa daJaro rangka otonomi Daerah dan pelaksaoseo
pembangunan Daerah diperlukan peningkatan prakarsa, pcran serta
dan pengerahan dana selain dari Pemerintah juga dari Pihak Ketiga
dalam bentuk sumbangan dari Pihak Ketiga yang merupakan salab
satu potensi Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu
mengatur Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tcntang Pener imaan
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No 105 Tahun 2000; Permendagri No 8 tahun 1978; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penerimaan sumbangan, ketentuan persetujuan, pelaksanaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi di Wilayah Kota Magelang, dipandang perlu ada pengaturan tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota
Magelang tentang Retribusi Surat Jzin Usaba Jasa
Konstruksi ;
Undang - undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tabun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, dgolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin usaha jasa konstruksi, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk medapatkan perusahaan yang handal atau yang memiliki tingkat kemampuan profesional tertentu diperlukan serangkaian kegiatan untuk menyaring tingkat keandalan perusahaan tersebut; bahwa sarana penyaring tersebut akan berfungsi secara optimal apabila simpul-simpul kegiatan yang dimaksud berada dalam satu sistem pengaturan dan pembinaan dunia usaha jasa konstruksi secara terpadu; bahwa untuk menjalin keterpaduan pengaturan dan pembinaan dunia usaha jasa konstruksi perlu menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; Keppres No 18 Tahun 2000; Keputusan Bersama Mendag dan MenPU No 65/KB/III/1987 dan 109/KPTS/1987; KempenPU No 139/KPTS/1988; Keputusan Bersama Menkeu dan KaBPPN No S42/A/2000 dan S226/D2/05/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), tujuan, ketentuan usaha, tata cara permohonan SIUJK, masa berlaku, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kota Magelang TA 2001 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 21 Tahun 1997; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000; Permendagri No 11 tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 2 tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 110 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah perhitungan APBD TA 2001 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Magelang Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat ( 1 )
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang- undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1997; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 131 Tahun 2001; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 110 tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2002 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2002.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Perbengkelan
ABSTRAK:
bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah secara profesional sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Perusahaan Daerah Perbengkelan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perbengkelan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pendirian, tujuan dan bidang usaha, modal, direksi, badan pengawas, pengelolaan perusahaan daerah, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan
ABSTRAK:
bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah secara lebih profesional sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Peningkatan Status dari Unit Percetakan menjadi Perusahaan Daerah; bahwa untuk keperluan dimaksud, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Percetakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pendirian, modal, direksi, badan pengawas, pengelolaan barang perusahaan daerah, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar"
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Magelang Nomor 4 Tahun 1986 ten tang
Perusahaan Daerah Bank Pasar sudah tidak
sesuai dengan Perundang-undangan Perbankan
yang berlaku sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut perlu menyusun
dan menetapkan kembali Peraturan Daerah
Kota Magelang tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat "BANK PASAR" Kota
Magelang;
ndang - undang Nomor 17 tahun 1950; Undanq - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menter! Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah Nornor 46 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan kedudukan, tugas dan fungsi, modal, pengurus dan pegawai, kepegawaian, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
Peratran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1986 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2002
KEUANGAN DAERAH - POKOK-POKOK PENGELOLAAN dan pertanggungjawaban
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah, maka Pemerintah Kota Magelang perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah ;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang struktur, prosedur penyusunan, penetapan dan perubahan APBD, kewenangan keuangan walikota dan DPRD, azas umum pengelolaan keuangan daerah, prinsip-prinsip pengelolaan anggaran daerah, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Magelang Tahun 2002 - 2005
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka mensukseskan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan amanah GBHN
1999-2004, perlu ditetapkan Visi dan Misi Kota Magelang; bahwa dalam rangka mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kota Magelang perlu disusun suatu Rencana Strategis Kota Magelang Tahun 2002-2005; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Kota Magelang ( Renstra) tahun 2002-2005;
Ketetapan MPR No IV /MPR/1999; UU No 17 Tahun 1950; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 108 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika rencana strategis kota Magelang Tahun 2002 - 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat