TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemberian tunjangan perumahan harus mempertahankan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU no. 9 Tahun 1967;
UU no. 7 Tahun 1983;
UU no. 3 Tahum 2003;
UU no. 17 Tahun 2003;
UU no. 1 Tahun 2004;
UU no. 15 Tahun 2004;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 24 Tahun 2004;
PP no. 58 Tahun 2005;
Permendagri no. 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012;
Perda Kabupaten Kaur no. 25 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Kaur no. 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kaur no. 60 Tahun 2016;
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 385
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Alokasi APBN kepada desa yang pengelolaannya perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan keuangan. Ketentuan PAsal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa perlu diatur Perbup mengenai pengelolaan keuangan desa, oleh karena itu ditetapkanlah Perbup tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 5 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN. Dimuat tentang ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pengelolaan keuangan desa, prinsip penggunaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2015.
Seluruh pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku dan pihak pelaksana bertanggungjawab terhadap pertanggungjawaban administrasi dan realisasi fisik seluruh kegiatan.
Peraturan bupati ini berlaku pada saat diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 17 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 384
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pengadaan barang/ jasa di desa yang efisien, terbuk dan kompetitif perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/ jasa yang sederhana, jelas, dan kmprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik. Berdasarkan ketentuan pasal 32 Permendagri No. 113 Tahun 2014 pengadaan barang/ jasa di desa diatur dengan Perbup/ Perwali dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu dibentuklah Perbup tentang tata cara pengadaan barang dan jada di desa ini.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perka LKP Barang/ Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013, Perda No. 14 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jada di desa. Dimuat mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/ jasa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/ jasa, pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2015.
Pengadaan barang/ jasa sebagaimana diatur dalam peraturan ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan desa.
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 19 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 41 Tahun 2015
PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 378
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya;
b. Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu penyediaan cadangan pangan pokok Pemerintah Kabupaten Kaur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 1996
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 68 Tahun 2002
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Perpres No. 83 Tahun 2006
9. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Pasal 7 :
Mekanisme penyediaan cadangan pangan pokok Daerah diatur dalam perjanjian kerjasama antara Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur dengan pihak penyedia barang/jasa atau dapat dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Ketahanan Pangan dengan ketentuan :
a. Kualitas pangan pokok yang disediakan sebagau cadangan pangan harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Harga satuan yang dikenakan dalam penyediaan cadangan pangan pokok disesuaikan dengan harga pembelian oleh Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan/atau disesuaikan dengan harga barang tersebut berdasarkan hasil survey pada saat itu; dan
c. Penyediaan cadangan pangan harus sampai di gudang pangan Pemerintah Kabupaten Kaur di Pondok Pusaka.
Pasal 9 :
(1) Penyaluran cadangan pangan pokok Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai kelompok sasaran dari Gudang Pemerintah Kabupaten sampai dengan Kantor Desa/Lumbung Desa/Kelurahan.
(2) Biaya penyaluran cadangan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Mencabut :
1) Perbup Kaur No. 45 Tahun 2012
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 377
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pemilihan kepala desa ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. Permendagri No. 1 Tahun 2014
9. Perda Kab. Kaur No. 05 Tahun 2015
Pasal 2 :
(1) Dengan Peraturan Bupati ini diatur Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
(2) Ruang Lingkup pedoman pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
I. Jadwal pemilihan kepala desa.
II. Kepanitiaan pemilihan kepala desa.
III. Persiapan Pemilihan Kepala Desa.
IV. Penetapan pemilih.
V. Pencalonan :
1. Pendaftaran calon ;
2. Penelitian calon, penetapan calon dan pengumuman calon ;
3. Kampanye ;
4. Pemungutan suara ;
5. Perhitungan suara ; dan
6. Penetapan calon terpilih.
VI. Kepala desa, perangkat desa, BPD dan PNS sebagai calon kepala desa,
1. Kepala desa dan perangkat desa sebagai calon kepala desa ;
2. Anggota BPD sebagai calon kepala desa ; dan
3. PNS sebagai calon kepala desa.
VII. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 35 Tahun 2015
RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 372
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100/4675/SJ tanggal 23 November 2011 tentang Pemberdayaan Kapasitas Staf Ahli Kepala Daerah, agar Kepala Daerah lebih mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi staf ahli ;
b. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tugas dan fungsi staf ahli kepala daerah lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
10. Permendagri No. 57 Tahun 2007
11. Perda Kab. Kaur No. 23 Tahun 2013
Pasal 2 :
(1) Staf ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyampaikan pemikiran, saran, pertimbangan dan telaahan yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Staf Ahli Bupati mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan telaahan dibidangnya ;
b. Pelaksanaan tugas atas petunjuk Bupati yang menyangkut permasalahan strategis dibidangnya serta mempersiapkan penalaran konsepsional ;
c. Penyiapan saran kebijakan dan rekomendasi pemecahan masalah strategis untuk bahan Kebijakan Bupati ;
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati ;
e. Pelaksanaan koordinasi dan konsultatif dalam pelaksanaan saran, monitoring dan evaluasi kebijakan untuk bahan keputusan Bupati ;
f. Pelaporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah dan ;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidangnya.
(3) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ;
b. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ;
c. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 34 Tahun 2015
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pasal 10 ayat (3), pasal 11 ayat (4), pasal 15 ayat (3), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (7), pasal 28 ayat (3) dan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, guna ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya perlu dibentuk peraturan pelaksanaannya ;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 36 Tahun 1999
5. UU No. 28 Tahun 2002
6. UU No. 3 Tahun 2003
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 25 Tahun 2007
9. UU No. 40 Tahun 2007
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 79 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 26 Tahun 2008
17. PP No. 52 Tahuh 2000
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007
19. Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINNFO/3/2008
20. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ada beberapa cara yang terdapat di beberapa bab :
Bab VIII : Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab IX : Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Bab X : Tata Cara Penagihan
Bab XI : Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
Bab XII : Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2015
PAKTA INTEGRITAS NASRKOBA DAN TES URINE BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakta Integritas Nasrkoba dan Tes Urine Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa Narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalah gunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
b. Bahwa untuk menerapkan prinsip-prinsip Aparatur Sipil Negara yang baik, berkomitmen, berinteritas moral, dan bertanggung jawab pada pelayanan publik, maka setiap Aparatur Pemerintah Kaur harus bebas derai penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 35 Tahun 2009
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 53 Tahun 2010
10. Permendagri No. 1 Tahun 2014
11. Perda kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Pakta Integeritas Narkoba diwajibkan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
(2) Dokumen Pakta Integeritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri meliputi:
a. Berperan proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat kerja dan keluarga, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
b. Tidak akan melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai anggota masyarakat;
c. Melakukan tes urine narkoba secara mandiri sebagai jaminan integritas moral sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. Bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan hasil evaluasi secara periodic teernyata terbukti melanggar Paktaa Integeritas Narkoba serta tidak akan melakukan tuntutan hukum atas tindakan sanksi yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 29 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 366
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari APBN
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. PP No. 22 Tahun 2015
8. Permendagri No. 113 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015
10. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2014
11. Perbup Kaur No. 57 Tahun 2014
Pasal 3 :
Dana Desa yang bersumber dari APBN dibagi dengan komposisi 90% dibagi secara merata dan 10% dibagi berdasarkan indikator/variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan. Dan kesulitan geografis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2015
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 360
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan keetntuan Pasal 14 ayat (1) huruf g, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 33 Tahun 2014
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Perda Kab. Kaur No. 23 Tahun 2013
Pasal 3 :
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat