Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan, serta program pendidikan dan pelatihan, pengawasan yang berbasis pada kompetensi dan kinerja, serta membangun sumber daya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan produktif, perlu adanya analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pedoman Peraturan Bupati Bombana diatur setiap satuan organisasi untuk merumuskan informasi jabatan yang akurat sesuai kebutuhan organisasi dan mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berdaya dan berhasil guna;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Bombana tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
4339);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Departemen Dalam
Negeri dan PemerintahDaerah;
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
ReformasiBirokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman
AnalisisJabatan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang AnalisisJabatan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
12.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian 12 Tahun 2011
tentang Pedoman PelaksanaanAnalisisJabatan.
13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 296);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
15.Peraturan Bupati Kabupaten Bombana Nomor 30 Tahun
2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Bombana
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III TIM PENYUSUN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA,
BAB IV PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA,
BAB V PEMAPARAN DAN PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA,
BAB VII PENDANAAN,
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2018
KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa;. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kode Etik Pengelolaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1 KETENTUAN UMUM 2. PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA 3. KODE ETIK 4. KOMITE ETIK 5. PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN 6. SEKRETARIAT KOMITE ETIK 7. PEMBIAYAAN 8.KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya
tindak pidana korupsi melalui gratifikasi pada
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana, maka Unit Pengendalian Gratifikasi
dalam melaksanakan tugas memerlukan
pedoman agar pengendalian terhadap
penerimaan gratifikasi tersebut dapat berjalan
dengan baik;
b. bahwaberdasarkanpertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Pedoman Teknis Pengendalian
Gratifikasi Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Gratifikasi
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bombana
Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Beasiswa Gembira Cerdas
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 49 Undang-' Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 mengamanahkan pelaksanaan Program Beasiswa Gembira Cerdas; agar pelaksanaan Program Beasiswa
Gembira Cerdas dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan eflsien, maka diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Program Beasiswa Gembira cerdas;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; eraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PROGRAM BEASISWA GEMBIRA CERDAS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1 KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS 3. SASARAN DAN KUOTA 4. BESARAN DAN PENYALURAN BEASISWA 5. SYARAT DAN WAKTU PEMBERIAN 6. TAHAPAN DAN MEKANISME SELEKSI 7. KERJASAMA PERGURUAN TINGGI 8. PENGANGGARAN 9. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 10. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA 11. EVALUASI 12. PENGHENTIAN BEASISWA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 49 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 mengamanahkan pelaksanaan Program Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas; agar pelaksanaan Program Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien, maka perlu mengatur Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BEASISWA BIDIKMISI GEMBIRA CERDAS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS 3. SASARAN, KUOTA PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI BIDIKMISI GEMBIRA CERDAS 4. BESARAN DAN PENYALURAN BEASISWA 5. SYARAT DAN WAKTU PEMBERIA 6. TAHAPAN DAN MEKANISME SELEKSI 7. KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI 8. PENGANGGARAN 9. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 10. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA 11. EVALUASI 12. PENGHENTIAN BEASISWA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2018
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme maka setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya; untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana; untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan: Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturaji Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. WAJIB LAPOR 3. PENYAMPAIAN LHKPN 4. PENGELOLA LHKPN 5. SANKSI 6. TATA CARA PENJATUHAN SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2018
PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANAPELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat 2 huruf (c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal serta untuk terwujudnya optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan pertimbangan tersebut , dipandang perlu melakukan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan, Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT. 140/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes /Per/I/2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2012;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANAPELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN 4. PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN 5. PENGAWASAN, KOORDINASI DAN PELAPORAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2018
PEMANFAATAN DANA ATAS PEMBAYARAN KLAIM PROGRAM JAMINAN PERSALINAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Atas Pembayaran Klaim Program Jaminan Persalinan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bahwa setiap ibu yang melahirkan biaya persalinannya ditanggung oleh pemerintah melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal); agar penyelenggaraan program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bombana dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pemanfaatan Dana Atas Pembayaran Klaim Program Jaminan Persalinan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2003; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2562/Menkes/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMANFAATAN DANA ATAS PEMBAYARAN KLAIM PROGRAM JAMINAN PERSALINAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 3. PENYELENGGARAAN 4. RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL 5. PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL 6.MONITORING DAN EVALUASI 7. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN BIAYA OPERASIONAL 8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TALABENTE DI KECAMATAN RUMBIA KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Talabente di Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindak lanjuti Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Kelurahan Lameroro, Kelurahan Lampopala dan Desa Lantawonua, dipandang perlu melakukan Pembentukan Desa melalui Desa Persiapan; Desa Persiapan sebagaimana dimaksud tersebut merupakan bagian dari Wilayah Desa Induk dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan desa di Kelurahan Lameroro perlu dilakukan pembentukan Desa Persiapan Talabente; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pembentukan Desa Persiapan Talabente di Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016; Keputusan Bupati Bombana Nomor 308 Tahun 2017;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TALABENTE DI KECAMATAN RUMBIA KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1 KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK 3. PEMERINTAHAN DESA 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. KEWENANGAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2018
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Pemerintahan Kabupaten Bombana dan untuk menindaklanjuti Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Peniberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refiormasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 22 Tahun 2016;
PERATRAN BUPATI INI BERISIKAN PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1.KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP 3. PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI 4. UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI 5. PENGAWASAN 6. PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN 7. SANKSI 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat