Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan
untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelesaian kerugian daerah, maka perlu mengatur
mengenai pedoman pelaksanaan tuntutan ganti
kerugian daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
3.
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
tentang Tata Cara Penghapusan
Negara/Daerah (Lembaran Negara
14 Tahun 2005
Piutang
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4652);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5934);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 161);
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara penyelesaian Ganti
Kerugian Daerah Terhadap Bendahara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB IV
INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
BAB V
PEDOMAN PELAKSANAAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VI
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG KERUGIAN DAERAH
BAB VIII
PELAPORAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
DAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN
BAB IX
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
DENGAN SANKSI LAINNYA
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mal Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kinerja demi
tercipta struktur kerja yang baik, maka dipandang perlu
melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Bombana Nomor 107 Tahun 2020 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mai
Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Mai Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1906); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokraksi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Mai Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1387);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana; 16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 107 Tahun 2020 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mai
Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 107
Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Mai Pelayanan Publik pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2020 Nomor 107) diubah pada Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial
erupa Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di
Kabupaten Bombana, perlu disesuaikan dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka
untuk Efecktivitas, Efisiensi dan Akuntabilitas Pengelolaan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Bombana;
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunngan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286];
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339)
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2009 entang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoncsa Nomor 4964),
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 22011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398),
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
bcberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679)
8. Peraturan Pererintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tarbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor ...J;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1817);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 201
tentang Perubahan atas Peraturan dacrah Kabupaten
Bombana Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2017 2022;
12. Peraturan Daerah Nomor S Tahun 2019 tentang
Penangglangan Kemiskinan;
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan, Fungsi serta
Tata Kera Dinas Sosil Kabupaten Bombana;
4. Peraturan Bupati Norr 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertangungiawaban dan Pelaporan serta monitoring dan
evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bcrsumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawban dan Pelaporan serta monitoring dan
evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana,
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor I0 Tahun 2019
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan
Kematian Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Dombana diubah pada Pasal 6 ayat (2) huruf f, ayat (1), ayat (5) dihapus dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Orang Miskin Dalam Kondisi Sakit
ABSTRAK:
bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Bombana
Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan
perlindungan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia
terlantar, anak terlantar dan orang miskin dalam kondisi
sakit, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan
Menteri dalam negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah maka untuk
Efektivitas, Efisiensi dan Akuntabilitas Pengelolaan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan
perubahan dan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana tentang
Pemberian Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar Dan
Orang Miskin Dalam Kondisi Sakit di Kabupaten
Bombana;
1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4386);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 5449);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6368);15. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penan ggulangan Kemiskinan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
17. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang
tidak Mampu;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2017 - 2022;
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bombana;
22. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaaten
Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun
2020 Tentang Pemberian Bantuan Perlindungan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar
Dan Orang Miskin Dalam Kondisi Sakit di Kabupaten Bombana
diubah pada Ketentuan Pasal 6 ayat 4 huruf e dihapus dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Besaran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama
ABSTRAK:
. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor
11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan
Besaran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada
Kelompok Usaha Bersama perlu disesuaikan dengan
dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Usaha
Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 5449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program
Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4322);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Tim Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015
tentang Bantuan Pengembangan Usaha Melalui Elektronik
Waning Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program
Keluarga Harapan;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan
Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha
Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017 - 2022;17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bombana;
19. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata
Car a Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dan Besaran Bantuan Usaha
Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Besaran Bantuan Usaha Ekonomi
Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama diubah pada Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi belum didukung dengan Peraturan yang
komperehensif sehingga perlu disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan agar dalam pclaksanaanya dapat
dikelola secara optimal efektif dan efisien,
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupat
Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana
Nomor 52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
I. Undang-Undang Nomur 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dani Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaen Bombana, Kabu paten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
4. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33
Tambahan Lerbaran Negara Republik Indonesia Noor
3817)
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200.3 tentang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 286);
6. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik tLembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia
Nomor 5038];
7. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang Undang Noor 12 Tahun 2011 tentang Perbentukan
Peraturan Perun«dang-ndangan (Lmharan Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Noor
183, Tampbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
9. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia
Vomor 5587] sebagaimana telah diubah beberapa kali,tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679]
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar elayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178\;
11 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Permungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubhik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 TAmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan, 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1781);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang embentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
16 Peraturan Daerah Kabupaten Hombana Nomor 8 Tahun 2013
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomumikasi
17. Peraturan Daerah Kabupaten Dombana Nomor 33 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengelolaan Menara
Telekomumikasi.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor
52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah pada Pasal 9, Pasal 11, dan diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan (I) Pasal yakni Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk perencanaan pembangunan memerlukan data gender dan anak sebagai salah satu pendukung dalam upaya pengelolaan data di daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pembcrdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, maka Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan data gender dan anak;
c. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penyelenggaraan Data Gender dan Anak perlu di susun Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104),
3. Undang- Undang Noror 23 Tahun 2014 tenang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention the Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 254);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor S Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaran Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 2014 Nomor 1429);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Darah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukurm (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DATA
BAB III PENYELENGGARAAN
BA IV PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V KETENTUAN PENUT'UP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Pasal 15 Peraturan Bupati Bombana Nomor 112
Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan
Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) di Kabupaten
Bombana Tahun Anggaran 2021 dalam pelaksanaannya belum
mengakomodir perkembangan dalam Pemerintahan Desa,
maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 112
Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan
Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) di Kabupaten
Bombana Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
yNomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
^ Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011
Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011
Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012
tentang Keuangan Desa; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018
tentang Rencana Pambangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana
Pambangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2017-2022;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan dan Kedudukan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Bombana;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak A sal Usui dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak A sal Usui dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
23. Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengalokasian dan Pelaksanaan Program Gembira Desa
(Alokasi Dana Desa Plus) di Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2021;
24. Keputusan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 112
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian Dan
Pelaksanaan Program Gembira Desafalokasi Dana Desa
Plus) Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 116 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 116, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 116
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Dan Jaringannya Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan Kesehatan Masyarakat, perlu adanya pengelolaan dan pemanfaatan alokasi dana retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 2: 1) Peraturan Bupati ini bermaksud untuk memberikan arah dan acuan teknis dalam pengelolaan dana Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 3: Jenis pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan adalah memberikan jaminan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada peserta pasien umum dan keluarganya yang berlaku di Kabupaten Bombana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 115, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 115
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu adanya pengelolaan dan pemanfaatan alokasi dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 4: Biaya Jaminan Kesehatan untuk Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari iuran peserta yang dibayarkan oleh pemerintah, dan biaya Jaminan Kesehatan Peserta JKN non-PBI bersumber dari iuran yang dibayar oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
Pasal 5:
(1) Dana Non Kapitasi peserta JKN disetor oleh BPJS Kesehatan ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana setiap bulan sesuai klaim yang diajukan masing-masing Puskesmas.
(2) Dana Non Kapitasi yang ada di rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pendapatan daerah dan seluruhnya disetor ke Kas Daerah Kabupaten Bombana.
(3) Dana Non Kapitasi yang ada pada Kas Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah terakomodir pada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana dicairkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
(4) Besaran Dana Non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan ke Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat