Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pajak Reklame.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 91 Tahun 2010; PP No. 109 Tahun 2012; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 6 Tahun 2013; Perbup Aceh Barat Daya No. 7 Tahun 2015; Perbup Aceh Barat Daya No. 21 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Reklame, Larangan Pemasangan Reklame, Nilai Pajak Reklame, NSR, NJOPR dan NSLR, Masa Pajak, Tata Cara Pengisian, Penertiban dan Penyampaian SKPD, Pembayaran Pajak, Surat Peringatan atau Surat Teguran atau Surat Lain yang Berjenis, Biaya Jaminan Penyelenggaraan Reklame, Mekanisme Penarikan Biaya Jaminan Penyelenggaraan Reklame, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 21 Tahun 2015
- Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diatur mengenai pedoman pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diatur mengenai pedoman pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2012; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pemungutan, Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Pembayaran,Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Penundaan dan Angsuran, Tata Cara Penagihan Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, Jenis Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan Retribusi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 19 Tahun 2015
ALOKASI PEMBAGIAN DAN BESARAN INSENTIF BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, perlu menetapkan alokasi pembagian dan besaran insentif biaya pemungutan pajak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima Insentif Biaya Pemungutan, Sumber Insentif Biaya Pemungutan, Besaran Insentif Biaya Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 18 Tahun 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan motivasi guna pencapaian produktifitas kerja, disiplin kerja, kualitas hasil pekerjaan, kinerja aparatur dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) disebutkan bahwa selain gaji, Pegawai Negeri Sipil juga menerima tunjangan dan fasilitas berupa tunjangan kinerja berdasarkan hasil pencapaian kinerja.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerima TPK dan Tidak Berhak Menerima TPK, Besaran dan Pembebanan Anggaran, Perhitungan dan Penilaian, Permintaan dan Pembayaran, Pembinaan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2015
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRK ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan AnggotaDPRK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran tugas dan mewujudkan kesejateraan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya, maka dipandang perlu menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya;
Bahwa sehubungan dengan Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRK maka dipandang perlu memberikan tunjangan perumahan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 6 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Besaran Tunjangan Perumahan, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2015
BESARAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRK DAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRK ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan DPRK dan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran tugas dan meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya, maka dipandang perlu menetapkan besarnya Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan DPRK dan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 6 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Besaran Belanja Penunjang Operasional serta Tunjangan Komunikasi Intensif, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai, dan/atau salah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih, agar kerugian daerah dapat dikembalikan; Penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan, sedangkan kerugian daerah yang disebabkan oleh pegawai bukan bendahara atau pejabat lain diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi; Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah perlu diatur dengan peraturan bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan suatu peraturan.
UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 2 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 33 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2008, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 1 Tahun 1980, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan; Kedaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Tim penyelesaian kerugian daerah; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Penyediaan Dan Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf J Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus digolongkan dalam jenis retribusi jasa umum; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk peraturan Bupati Aceh Barat Daya Retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 14 tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1993, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri 53 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan retribusi terutang; Surat pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengurangan dan keringanan retribusi; serta Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DALAM KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka retribusi rumah potong hewan merupakan salah satu jenis pendapatan Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan Qanun retribusi rumah potong hewan Aceh Barat Daya masih dalam proses pembentukan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang retribusi rumah potong hewan.
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ketentuan umum; Nama, objek, dan subjek retribusi; Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemungutan; Sanksi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2012.
5 Hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2023
Qanun NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 Nomor 8
Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomm· 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (APBD) kepada DewanPenvakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama,;
b. bahwa Ranc.angan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pad.a tanggal 14 September 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a_ dan hu.ruf b} perhi menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Pembentukan
Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo LuesKabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179};
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (I..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6485);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Memhahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sta.bilita.s Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tumbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.;
18. Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlnta.h Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2019 Nomor 42);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang La.poran ( dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor b3);
25. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daemh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelo1aan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 754);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 201 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 7);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem lnfo:rmasi Pemerintah Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 1'ahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
34. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.07 /2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;
35. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perseroan Terbatas Bank Aceh;
36. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerinta.h Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila
Peraturan ini berisikan 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat