PERBUP Kab. Banyuasin No. 163 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 126 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menyusun Standar Biaya untuk dipedomani dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran dinilai perlu adanya penyetaraan biaya pada Organisasi Perangkat Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen ESDM No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permenkeu No. 49/PMK.02/2017; Perbup No. 125 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-OPD. Standar Biaya Masukan 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-OPD Tahun 2018. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk rhenghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan. Diatur tentang fungsi standar biaya, standar biaya TA 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlaj (SPTJM), ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 126 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 163 Tahun 2016
Akan diatur peraturan bupat tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota
DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 97 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam Pasal 47 ayat (1) Bupati bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing, dan Pasal 60 ketentuan mengenai SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kode etik pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nilai-nilai dasar bagi pegawai, kode etik, sanksi dan tindakan administratif, tata cara penegakan kode etik, majelis kode etik, terlapor, pelapor/pengadu, dan sanksi, rehabilitasi, kode etik pegawai OPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 96 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 79 Tahun 2016 tentang rencana kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah Kabupaten Banyuasin, dan sehubungan dengan adanya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai akibat dari adanya perubahan pendapatan daerah Kabupaten Banyuasin, maka perlu adanya penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan suatu Dokumen Perencanaan yang menjadi Pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2016; Perbup No. 79 Tahun 2016; Perbup No. 207 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 79 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, maka untuk mengupayakan terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten dapat membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten diketuai oleh Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk lebih mengoptimalkan peningkatan Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Pangan, maka Peraturan Bupati Nomor 640 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuasin perlu ditinjau kembali dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 83 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2016; Perbup No. 180 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diatur tentang pembentukan dan tugas, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 90 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang pejabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, LD.2017/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/3934/ Dukcapil tanggal 5 April 2017 hal Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera, Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 800/ 2407/ OTDA tanggal 7 April 2017 hal Persetujuan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Banyuasin, Surat Pelaksanaan Tugas Bupati Banyuasin Nomor 800/ 141/ BKPSDM / 2017 tanggal 13 Februari 2017 dan Nomor 800/303/ BKPSDM / 2017 tanggal 16 Maret 2017 hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Surat KASN Nomor B-166/ KASN/ 1/ 2017 tanggal 18 Januari 2017 hal Pelaksanaan Seleksi Terbuka, serta adanya pergeseran anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017, perlu ditinjau kembali dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 20 Tahun 2016; Perbup No. 207 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan yang mengatur mengenai jenis perubahan penjabaran APBD 2017, OPD yang mengalami perubahan anggaran dalam APBD TA 2017, pengaturan lebih lanjut perubahan penjabaran APBD 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017
tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Dokumen Perencanaan yang menjadi Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Tahunan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA-OPD) adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah
untuk periode 1 (satu ) tahun. Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua pelaku pembangunan dalam rangka mewujudkan visi daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, tahapan penyusunan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu ditinjau kembali. Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Governance) yang bebas di korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah
telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantas Korupsi. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 seabagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2015; PP NO. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Inpres No. 5 Tahun 2004; PerKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN. Periode perolehan harta adalah Satu Tahun sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit penelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 79 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Banyuasin No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang pejabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, LD.2017/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/ PMK.07/ 2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : PER- l / PK/ 2017 tentang Tata Cara Pemotongan Atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Dalam Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan Satu pada Tahun Anggaran 2017, serta adanya pergeseran anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017, perlu ditinjau kembali dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 20 Tahun 2016; Perbup No. 207 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan yang mengatur mengenai jenis perubahan penjabaran APBD 2017, perintah kepada OPD yang mengalami pergeseran anggaran untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaan kegiatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 76 Tahun 2017
bantuan keuangan partai politik-penghitungan-penganggaran-pengajuan-penyaluran-pelaporan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2017/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 61 Tahun 2017
pengelolaan satu data pembangunan-pedoman-pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, LD.2017/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tenteng Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Banyuasin perlu menyusun Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 8 Tahun 2014; Perbup No. 163 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam pengelolaan satu data pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/ kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenamya atau menunjukkan suatu ide, obyek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik. Standar Pengelolaan Data adalah standar yang mendasari data tertentu dalam hal metodologi yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisa, verifikasi dan validasi, penyimpanan, dan diseminasi data untuk mendulcung tersedianya data dan informasi pembangunan Daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel, sahih, lengkap, yang dikelola dalam satu sistem
yang terintegrasi, mudah diakses, dan berkelanjutan. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kedudukan, kewenangan, kebijakan dan strategi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sistem pengelolaan satu data pembangunan daerah, sumber daya manusia, kelembagaan, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, insentif, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat