Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikiasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 061/7737 /SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan serta prinsip pembentukan peraturan bupati tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan pemkab mojokerto;
3. Pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
4. Unit pengendalian gratifikasi;
5. Pengawasan;
6. Perlindungan dan penghargaan;
7. Sanksi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru/pegawai tidak tetap dan Guru/pegawai swasta
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan insentif kepada guru/pegawai tidak tetap dan guru/ pegawai swasta;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru/Pegawai Tidak Tetap dan Guru/ Pegawai Swasta;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Sasaran penyusunan petunjuk teknis pemberian insentif guru/pegawai tidak tetap dan guru/pegawai swasta;
3. Kriteria penerima insentif;
4. Pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban;
5. Pelaporan;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Sanksi;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT)/ Pegawai Tidak Tetap dan Guru (PTT) dan Guru/ Pegawai Swasta (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kekurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang dibayarkan pada Tahun Aggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang sudah disalurkan sebesar Rp. 80.824. 764.200,• (delapan puluh milyar delapan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus Rupiah) dari Dana Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran
2015 sebesar Rp. 82.636.892.000,- (delapan puluh dua milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah), maka sisa yang belum disalurkan pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.812.127.800,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kekurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang Dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor l);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 14);
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor
15);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 44);
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan ini mengatur tentang Kekurangan anggaran dana desa TA 2015 yang dibayarkan TA 2016 sebesar Rp. 1.812.127.800,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Ten tang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara perlu menyesuaikan dan menyempumakan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 agar pengelolaan Dana Desa lebih efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2012 tentang Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 14);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 44);
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 6);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016
Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan huruf c Pasal 5 dihapus;
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah dan ayat ( 5) Pasal 9 dihapus;
4. Ketentuan pada Lampiran kolom 5 diubah, sehingga kolom 5 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.;
5. Ketentuan pada Lampiran kolom 7 dihapus, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbub No 55 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaik.an nilai perolehan air sebagai pengenaan Pajak Air Tanah dan untuk mclaksanakan kctcntuan Pasal 56 Peraturan Dacrah Kabupatcn Mojokerto Nomor l Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Pcraturan Daerah Kabupaten Mojokcrto Nomor 3 Tahun 2014, maka Peraturan Bupan Nomor 55 Tahun 2014 tcntang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana tclah drnbah dengan Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2015 perlu dtubah;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kcdua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5801);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 55 Tahun 2014 tentang Nilai Pcrolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabu paten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 55);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6.a, angka 11.a dan angka 11.b dihapus;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3) dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Lampiran angka 3 dan angka 5 diubah serta angka 3a. dihapus sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan dalam rangka percepatan pembangunan Desa,
menyeimbangkan pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan menumbuh kembangkan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan fisik dan prasarana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pembentukan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) di Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pembentukan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) di Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan KPM;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi Peran KPM;
4. Langkah-langkah kegiatan KPM;
5. Hubungan Kerja;
6. Pengembangan KPM;
7. Hubungan Kerja;
8. Pendanaan;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Ketentuan peralihan;
11. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 10 Tahun 2016
PERBUP Kab. Mojokerto No. 31 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN UNTUK BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun
2015 tentang Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Biaya Pemilihan kepala desa;
3. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antarwaktu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemilihan kepala desa;
3. Pembentukan dan tugas Panitia Pemilihan kepala desa;
4. Musyawarah Desa;
5. Pengesahan dan Pelantikan;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), Pasal 42, Pasal 60, Pasal
69, Pasal 78, dan Pasal 99 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 3;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pemberitahuan akhir masa jabatan;
3. Penyelenggara pemilihan kepala desa;
4. Kampanye;
5. pemungutan suara;
6. penghitungan suara;
7. penetapan, pengesahan dan pelantikan Kepala desa terpilih; pertanggungjawaban panitia pemilihan;
8. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa;
9. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
69 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat