PERBUP Kab. Mojokerto No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan k.etentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan desa;
b. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana dimaksud pada hal a perlu membahas Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sistem dan Prosedur;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 7);
b. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 14);
c. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 38); dan
d. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 44);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
119 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NOMOR 10 TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan melaksanakan ketentuan angka romawi III, angka 1, huruf c, angka 12 Lampiran_ Peraturan Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Menteri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 serta dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan kegiatan, perubahan nomenklatur dan kode rekening, pergeseran anggaran serta perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah dan untuk melaksanakan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/ 12522/202/2016 tanggal 29
Desember 2016 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II rekening 1.01.01 Dinas Pendidikan, 1.02.01 Dinas Kesehatan, 2.05.01 Dinas Lingkungan Hidup, 2.06.01 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 2.07.01 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 4.01.03.03 Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, 4.01.03.07 Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan 4.04.05 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bu pati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD NOMOR 2 TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang percepatan penerbitan akta kelahiran dengan stakeholder berbasis teknologi informasi dan komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu adanya kemudahan dalam proses pelayanan permohonan Akta Catatan Sipil;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan perlu adanya percepatan pelayanan yang mendekatkan pelayanan dengan masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam akses dan proses pelaporan pencatatan sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dengan Stakeholder Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Percepatan Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
3. Pelayanan Permohonan Pencatatan Kelahiran;
4. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
5. Pelaksanaan Kebijakan;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Mojokerto dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
5. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367).
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan menggunakan APBDes. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 10);
13. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 7);
14. Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87);
Tata cara pembagian dan penyaluran ADD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016,dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana DesaSetiap Desa Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentangRincian Anggaran Pendapatan danBelanja Negara TahunAnggaran 2017(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten MojokertoNomor10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2107 (Lembaran Daerah KabupatenMojokertoTahun2016 Nomor 10);
11.Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2017; (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87);
Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan prasarana dibidang kemetrologian perlu meninjau kembali tarif pelayanan tera/ tera ulang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan tarif retribusi yang telah dilakukan peninjauan kembali ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2);
Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1), pada Lampiran Angka 10 huruf b.1.a, b.1.b, b.1.c angka 1.c dan b.3 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modem diperlukan pengelolaan dan penataan secara profesional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Pasar;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 61/M-DAG/PTR/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha {Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2};
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelaanjaan dan Toko Modem (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto 2017 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pertokoan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan pengelolaan dan penataan pasar rakyat meliputi:
a. menciptakan pasar rakyat yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan
d. menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modem.
3. Pengelolaan;
4. Penataan;
5. Keuangan;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Eloktronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi Wajib Pajak dalam melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pembayaran dan pelaporan transaksi
Pajak Daerah secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara
Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 63);
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 64);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan E-Goverment Di Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 47);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan (Pembayaran Pajak secara elektronik dilakukan antara Dinas dengan Bank Persepsi yang ditunjuk untuk melakukan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak ke rekening kas daerah; Pelaporan transaksi secara elektronik meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak);
3. Pembayaran pajak secara elektronik;
4. Pelaporan transaksi secara elektronik;
5. Hak dan kewajiban;
6. Larangan;
7. Ketentuan peralihan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif dan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak lahir selarna 6 (enam) bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan pendarnping air susu ibu sebagai tambahan sesuai kebutuhan bayi;
b. bahwa selarna pemberian air susu ibu, keluarga, Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitasi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu lbu;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu [bu Eksk1usif {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5291);
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XH/2008 - Nomor PER.27 /MEN/XII/2008 - Nomor 1177/Menkes/PB/ XII/2008 tentang Peningkatan Pembenan Air Susu ]bu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia iahun 2015 Nomor 2036)
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan pembentukan perbup ini;
3. Tanggung Jawab Pemda;
4. Pemberlakukan pemberian air susu ibu;
5. Penggunaan susu formula bayi dan produk lainnya;
6. Tempat kerja dan tempat sarana umum;
7. Dukungan Masyarakat;
8. Pendanaan;
9. pembinaan dan pengawasan;
10. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat