Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyusunan dan pelaksanaan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 93 ayat (1) dan ayat ( 5), perlu menetapkan Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 201 7 adalah:
a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban.
b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian.
c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan Penatausahan,Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka terhadap Peraturan Bupati Toban Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Toban Nomor 33 Tahun 2012 utuk disesuaikan dengan ketentuan dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Toban Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 33 Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 33 Tahun 2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal lA;
3. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 3 diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah;
7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A;
8. Ketentuan Pasal 33 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua peraturan Bupati Tuban nomor 65 tahun 2015 Tentang penetapan Batas Maksimal SPP-UP,SPP GUP dan SPP TUB Bagi SKPD di Lingkungan Pemkab Tuban Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.07 /2016 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016 yang mengakibatkan kebutuhan penggunaan Uang Persediaan dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran Uang Persediaan bagi Dinas Kesehatan, maka terhadap Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dengan enetapkannya kembali dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 65
Tahun 2015 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2016, diubah sebagai berikut:
Nomor urut 2 kolom 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. 1.02.01, Dinas Kesehatan, sebesar Rp. 700.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017, Bupati harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tuban Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Seri E Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toban Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2012 Seri E Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 24);
Peraturan ini beisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. kedudukan;
3. maksud dan Tujuan;
4. Sistematika;
5. isi dan Uraian RKPD;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tuban Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Pertambangan dan Perhutanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dalam penjelasan ayat (3) huruf a disebutkan bahwa Bagian Daerah yang berasal dari Biaya Pemungutan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, sehingga Biaya Pemungutan tidak diperkenankan lagi dipergunakan sebagai insentif;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a1 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Toban Nornor 03 Tahun 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan dan Perhutanan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan dan Perhutanan (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri B Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai Pelaksanaan Ketentuan Pasal 75 dan Pasal 105 Perda Kab Tuban No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Perbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB;
b. Bahwa Sehubungan dengan Perubahan Perda No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Tuban No 24 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan menetapkannya dalam suatu peraturan Bupati;
Perda Kab Tuban No 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Perda Kab Tuban No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Perda Kab Tuban No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2 Ruang Lingkup Peraturan;
3. Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB;
4. Fasilitasi;
5. ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2016.
Dengan ditetapkannya Perbup ini maka Peraturan Bupati No 24 tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Perbup No 4 Tahun 2016 (LD Kab Tuban Tahun 2016 Seri E No 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka guna kelancaran pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2014 Seri D Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 15 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik;
3. Besarnya Bantuan Keuangan;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pertambangan secara
· optimal di daerah, maka perlu mengarahkan lokasi pertambangan dengan memanfaatkan ruang wilayah pada kawasan pertambangan secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa arahan lokasi investasi pembangunan pertambangan dilaksanakan guna memadukan pembangunan berwawasan · lingkungan perlu diatur dalam Review Rencana lnduk Kawasan Pertambangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka untuk mengatur eksplotasi di bidang pertambangan agar dapat berlangsung secara tertib dengan berwawasan lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesie, Tahur; 2010 Nemer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032;
Tujuan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah untuk mewujudkan penataan fungsi ruang untuk investasi bidang pertambangan sebagai fungsi ruang penyanggah kawasan tambang.
Rencana Induk Kawasan Pertambangan berfungsi sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengarahkan lokasi kegiatan pertambangan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tambang.
Kedudukan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah :
a. sebagai pedoman/ acuan dasar penjabaran dari kebijakan pembangunan pertambangan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. sebagai dasar pertimbangan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;dan
c. sebagai pedoman untuk pemberian rekomendasi permohonan Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, maka perbup Tuban No 4 Tahun 2011 tentang rencana induk kawasan Pertambangan, air Bawah tanah dan Konservasi kabupaten Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Peentapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan pertimbangan frekuensi penggantian Uang Persediaan yang rata-rata lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan memperhitungkan kebutuhan penggunaan UP dalam dari 1 (satu) bulan melampaui besaran Uang Persediaan bagi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dengan menetapkannya kembali dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu:
Ketentuan nomor urut 17 dan 18 kolom 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
17. 1.20.03, Sekretariat Daerah, sebesar Rp. 600.000.000,00.
18. 1.20.04, Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 900.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Swakelola di Desa TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif dalam penyusunan dan pelaksanaan Belanja Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan
Standar Satuan Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2016 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaaan Keuangan Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan di Desa;
Standar Satuan Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2016 adalah:
a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Desa.
b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian.
c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
286 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat