Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
merupakan elemen mendasar penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang akan berkontribusi terhadap kemajuan
kesejahteraan umum;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas, serta tertib perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan di
Kota Kediri, diperlukan pengaturan yang dapat menjadi
pedoman dalam pengelolaan keuangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kota
Besar
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor
17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Pengelola Keuangan Daerah
BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH
BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
BAB X
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
102
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN
2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional dan untuk memberikan kejelasan dan kepastian
hak keuangan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dalam
pelaksanaan perjalanan dinas, maka ketentuan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah
Kota Kediri perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota
Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
112);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan
Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2021 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah
Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor
32);
Perubahan tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Pemkot Kediri
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
a. Nomor 27 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor
27);
b. Nomor 65 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor
66);
c. Nomor 75 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor
76);
d. Nomor 3 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3);
dan
e. Nomor 32 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor
32);
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2025-2026
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat, pelayanan publik yang berkualitas dan
meningkatkan daya saing daerah diperlukan
penyelenggaraan pembangunan daera berdasarkan
perencanaan yang berkualitas;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka
Pemilihan Umum Kepala Daerah dilaksanakan
serentak secara nasional pada Tahun 2024 sehingga
untuk mewujudkan kesinambungan perencanaan
pembangunan di masa transisi menuju pemilihan
umum kepala daerah secara nasional perlu disusun
rencana pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah Bagi Daerah Dengan Periode Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir
Pada
Tahun
2024,
menyatakan
rencana
pembangunan daerah tahun 2025-2026 ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogjakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6909);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 100
Seri E);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SISTEMATIKA
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V
PERUBAHAN RPD
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
408
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat