PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN KETERAMPILAN KERJA YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN KETERAMPILAN KERJA YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diantaranya untuk menunjang program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan keterampilan kerja; b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam pelaksanaan pelatihan keterampilan kerja yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau perlu adanya pedoman berupa petunjuk teknis pelatihan keterampilan kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelatihan Keterampilan Kerja yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SASARAN DAN JENIS PELATIHAN, ALOKASI PESERTA PELATIHAN, PENDAFTARAN DAN PENJARINGAN, SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA, PELAKSANAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2023
PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), perlu integritas dan komitmen aparatur sipil negara; b. bahwa dalam rangka mendorong Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib melaporkan harta kekayaannya; c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), perlu dilakukan simplifikasi pelaporan harta kekayaan aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, APARATUR NEGARA, PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2023
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam penyusunan anggaran belanja berpedoman pada standar harga satuan yang telah ditetapkan dimasing-masing daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Barang dan Jasa Regional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, STANDAR HARGA SATUAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penurunan stunting merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak dibawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan; b. bahwa agar penurunan stunting dapat dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Daerah dengan pemangku kepentingan perlu adanya pedoman percepatan penurunan stunting; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 2. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1110).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN UMUM, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya Dana Bantuan Keuangan Khusus Provinsi serta penyesuaian rincian kegiatan, maka beberapa ketentuan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 9); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 49 TAHUN 2022
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2023
TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penganggaran serta pencairan dana bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 70); 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 3 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 24); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 10, angka 11, dan angka 12 Pasal 1 hapus, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) ditambah huruf baru yakni huruf g dan huruf h.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 69 ayat (4), dan Pasal 115 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 52).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN KETERAMPILAN
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI, BANTUAN BENCANA KELUAR DAERAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN KHUSUS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN KHUSUS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu ditunjang dengan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian serta kompeten dalam bekerja; b. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri perlu dilakukan pembinaan; c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam pelaksanaan pembinaan khusus bagi aparatur sipil negara maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan pembinaan khusus; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara.
Mengingat: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384); 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Hari Kerja dan Penghitungan Kehadiran ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 16); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 30).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang MAKSUD DAN TUJUAN, SASARAN DAN PENYELENGARA, MEKANISME PEMBINAAN KHUSUS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 18 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 18).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 15 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan ayat (7) diubah dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 36A ayat (3) huruf c dan huruf d diubah dan ditambah huruf g, disisipi ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (6), Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 44 dihapus. Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat