Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan kewenangan otonomi berdasarkan asas Desentralisasi merupakan implementasi dari asas partisipasi dan transparansi sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik; b. bahwa dalam upaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan telah dibentuk wadah berupa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; c. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; b. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, maka perlu didukung adanya Perangkat Daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan; c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, memerlukan penyempurnaan pada materi muatannya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta situasi dan kondisi yang ada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
78).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 4 dan
angka 5, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Pasal 21 dihapus, Pasal 22 dihapus, Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
23A, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA KEDIRI
TAHUN 2023-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola
pemerintahan yang baik, maka perlu melakukan reformasi
birokrasi di Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi
birokrasi di Pemerintah Kota Kediri, perlu disusun Road Map
Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kota Kediri Tahun 2023-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tan 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengusulan Penetapan Dan Pembinaan Reformasi Birokrasi
Pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 84);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 35 Tahun 2023
PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik Kota Kediri pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023, maka ketentuan mengenai besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan penyesuaian; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Nomenklatur Bab III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin warga Kota Kediri yang tergolong pekerja rentan yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam pelaksanaan jaminan sosial maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial; c. bahwa beradsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6427); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 36 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel, perlu adanya analisis standar belanja untuk kegiatan fisik; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja, belum mengakomodir analisis standar belanja untuk kegiatan fisik sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja.
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 35).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Lampiran mengenai Rincian dan Penjabaran Analisis Standar Belanja diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 34 TAHUN 2021
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mengatur pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN LKK, KEPENGURUSAN LKK, TUGAS DAN FUNGSI LKK, JENIS LKK, FORUM LPMK DAN FORUM RT/RW, WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK LKK, TATA KERJA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pengendalian timbulan sampah plastik mempunyai peran strategis terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi masyarakat; b. bahwa penggunaan kantong plastik, wadah dan kemasan makanan dan minuman bahan plastik merupakan sumber timbulan sampah yang sulit terurai secara alami sehingga perlu dilakukan upaya secara berkesinambungan dan terpadu guna mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di Kota Kediri; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dinyatakan pengurangan sampah dapat dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kota Kediri Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 35).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, JENIS DAN PEMBATASAN PLASTIK SEKALI PAKAI, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2023
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa program Pemberdayaan Masyarakat Plus merupakan upaya untuk mempercepat pembangunan daerah secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, dan potensi lokal; b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat Plus diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program Pemberdayaan Masyarakat sehingga semua kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2024;
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGELOLAAN, SASARAN DAN ORGANISASI PELAKSANA, PENGANGGARAN, KEGIATAN PRODAMAS PLUS, PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN, MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
67 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan perlu dialokasikannya sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022, maka beberapa ketentuan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 9); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2022
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat