Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kesehatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non formal Sanggar Kegiatan Belajar;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 50);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Alih Fungsi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kelola;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Kediri; dan
b. ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Kediri Nomor 74
Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 74);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (5),
Pasal 92 ayat (2), Pasal 94 ayat (4), Pasal 100 ayat (3) dan
Pasal 101 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, maka terdapat perubahan
nomenklatur, tugas pokok dan fungsi Organisasi
Perangkat Daerah pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria; 19 Tahun 2000 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa; . Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri
Mengatur mengenai ruang lingkup, tatacara pemungutan PBB, Tatacara pendataan, tatacara penilaian NJOP, Tatacara pembayaran dan tatacara pengurangan PBB
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2012;
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2013; dan
c. Peraturan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman +19 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5), Pasal
57 ayat (3), Pasal 58 ayat (7), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha khususnya Retribusi Tempat
Khusus Parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang, perlu adanya
petunjuk pelaksanaan atas pemungutan retribusi;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat
daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kediri, maka perlu adanya penyesuaian
nomenklatur perangkat daerah pemungut retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Tempat Khusus Parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang;
Undang–undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang
Fasilitas Parkir untuk Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2007
tentang Terminal Transportasi Jalan; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang retribusi jasa usaha
Mengatur mengenai Pelayanan parkir mobil barang, tatacara pemungutan pembayaran retribusi, pengembalian pembayaran retribusi dan tatacara pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
6 Halaman + 2 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi kepadatan penduduk pada
kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Kediri,
Pemerintah Daerah menyediakan rumah susun sederhana
sewa;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan rusunawa, maka
beberapa ketentuan pengelolaan rusunawa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi
yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang
Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa; Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah
Susun; Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Mengatur mengenai penghunian sarusunawa, perubahan Lampiran Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa khususnya yang terkait dengan
format Perjanjian Penghunian Rusunawa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
6 Halaman + Lampiran 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Pengeluaran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik; Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Mengatur mengenai perubahan APBD Tahun 2017 , Ketentuan mengenai rincian Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan kegiatan
reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri perlu diatur
pedoman mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban
kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Mengatur mengenai Pelaksanaan kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri
berdasarkan atas DPA-SKPD, Pelaksanaan belanja kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah
Kota Kediri perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan
Penilaian Risiko Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri:
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Mengatur mengenai penilaian resiko yang dilakukan perangkat daerah, penyusunan dokumen penilaian resiko, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8 Halaman + 16 Halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 24
TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat
daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kediri, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri ; Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun
2016 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mengatur mengenai Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 38);
Maksud dari penyusunan RUPM adalah sebagai pedoman dan arah kebijakan terkait dengan penanaman modal di daerah sampai dengan Tahun 2025.
Tujuan dari penyusunan RUPM adalah:
a. menyusun arah dan kebijakan penanaman modal Kota Kediri yang tidak tumpang tindih serta sesuai dengan karakter sosiologis ekonomi sehingga tujuan dari penanaman modal dapat tercapai; dan
b. menyusun peta panduan (roadmap) implementasi rencana penanaman modal Kota Kediri yang dapat diimplementasikan dan tidak merugikan masyarakat maupun pemodal sebagai dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
Mengatur mengenai Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran, Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat