Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA TEKNIK
DAN WAKIL KEPALA TEKNIK PANAS BUMI
PADA KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI
DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengawasan kesehatan, keselamatan
kerja serta pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan
pengusahaan panas bumi perlu diberikan aturan teknis yang
jelas;
b. bahwa sebelum pemegang lzin Usaha Pertambangan (IUP)
Panas Bumi mulai melaksanakan kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi perlu diangkat Kepala Teknik dan Wakil Kepala
Teknik Panas Bumi
c. bahwa dalam pelaksanaan pengangkatan Kepala Teknik dan
Wakil Kepala Teknik Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b di atas harus dilakukan secara selektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu diatur mekanisme
Pengangkatan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Panas
Bumi pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi di Kabupaten
Lampung Barat dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4327);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5163)
8. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
555. K/26/M. PE/1995 tentang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Pertambangan Umum;
9. Keputusan Direktorat Jenderal Geologi dan sumber Daya
Mineral Nomor : 0228. K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi
Pengawas Operasional pada Perusahaan Pertambangan
Mineral dan Batubara serta Panas Bumi
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 03
Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kewajiban Pemegang IUP
3. Kepala Teknik Dan Wakil Kepala Teknik Panas Bumi
4. Prosedur Pengangkatan KTPB dan/atau WKTPB
5. Penggantian KTPB dan/atau WKTPB
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMAKAMAN JENAZAH BAGI PEJABAT,
MANTAN PEJABAT, ANGGOTA DPRD DAN MANTAN PIMPINAN DPRD
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghormati dan menghargai
pengabdian, loyalitas dan dedikasi Pejabat Negara, Mantan
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD dan
mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Barat yang
telah meninggal dunia dan berjasa dalam rangka
mendukung program pembangunan dan pemerintahan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,
dipandang perlu mengatur tata cara pemakaman jenazah
bagi Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintah, Anggota DPRD dan Mantan Pimpinan DPRD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
b. bahwa agar pelaksanaan sebagaimana maksud huruf a
tersebut diatas dapat berjalan tertib, terkoordinasi,
berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1691,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara dan Tata Penghormatan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemakaman
3. Pembiayaan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa program dan kegiatan ketahanan pangan merupakan
prioritas pembangunan nasional dan salah satu upaya untuk
mendukung terwujudnya ketahanan pangan adalah
melakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
berbasis sumber daya lokal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 22 Tahun 2009 dan dalam rangka mendorong
terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan dan
peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber
daya lokal di Lampung Barat, maka perlu menetapkan
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Lampung Barat
dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452)
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.
140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaraga
man Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 12 Tahun 2010;
10. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal di Provinsi Lampung;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Lampung Barat
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, maka Pemerintah Daerah menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengacu pada
Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa RKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas
dimaksudkan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD
sehingga perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 yang diatur
dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010 -2014;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 07
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-
2012;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
3. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA PEKON (ADP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional tidak terlepas dari prinsip-prinsip
otonomi, yang diwujudkan dengan memberikan
kewenangan yang nyata, bertanggungjawab secara
proporsional dengan lebih menekankan pada prinsip-
prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan
dan keadilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat:
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan nilai-
nilai keagamaan, sosial budaya, ekonomi serta
pemberdayaan masyarakat diperlukan Alokasi Dana
Pekon (ADP) dalam rangka menanggulangi kemiskinan,
kesenjangan dan percepatan pembangunan di tingkat
Pekon;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b
di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Lampung Barat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3452)·,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Peratin,
Perangkat Pekon dan Keuangan Pekon;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sumber Pendapatan Pekon
3. Alokasi Dana Pekon (ADP)
4. Tujuan Alokasi Dana Pekon Dana Pekon
5. Prinsip Kebijakan Alokasi Dana Pekon
6. Perhitungan Alokasi Dana Pekon
7. Ketentuan Lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT DAERAH
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011
tanggal 22 Juni 2010 dalam ranqka memenuhi kaidah
pengelolaan keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu
meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana dalam perjalanan
dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan
perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata dan
dihindari adanya penganggaran yang bersifat paket;
b. bahwa berdasarkan evaluasi serta demi efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan perjalanan dinas, maka dipandang perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2010
tentanq biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil Daerah dan Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun
2007;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perjalanan Dinas
3. Biaya Perjalanan Dinas
4. Klasifikasi Pejabat/Pegawai
5. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas
6. Laporan Perjalanan Dinas
7. Bantuan Perjalanan Dinas
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung
jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat
dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat
dalam memperoleh pelayanan publik dalam bidang
kependudukan dan catatan sipil secara maksimal serta
mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai
mekanisme yang berlaku, maka perlu di tetapkan Standar
Pelayanan Publik;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu diatur
Standar Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan
dengan Peraturan Bupati Lampung Barat.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3452);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana
yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4674);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 63/KEP/MPAN/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/25/MPAN/2/2004 tentang Pedoman
Umum Penyusunan lndeks Kepuasan Masyarakat Unit
Pelayanan lnstansi Pemerintah;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : KEP/26/MPAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/20/MPAN/04/2006 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Serta Retribusi Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas pada Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor
11 Tahun 2010;
16. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2011
tentang Pembebasan Biaya Pembuatan Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran Bagi
Penduduk Kabupaten Lampung Barat;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum,
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Prinsip Pelayanan Publik
4. Kewajiban dan Hak Penyelenggara
5. Kewajiban dan Hak Masyarakat
6. Jenis Pelayanan
7. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
8. Sarana dan Prasarana
9. Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Publik
10. Pengawasan
11. Pengaduan
12. Penilaian Kinerja
13. Penyelesaian Sengketa
14. Ketentuan Sanksi
15. Ketentuan Lain-lain
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROGRAM RUMAH SEHAT KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat/penduduk di
Kabupaten Lampung Barat yang tidak memilki rumah sesuai
dengan persyaratan kesehatan, keamanan dan sosial,
Pemerintah Daerah melaksanakan Program Rumah Sehat;
b. bahwa agar Program Rumah Sehat sebagaimana dimaksud
pada hurup a dapat berjalan dengan lancar dan berhasil guna
maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 11 Tahun 2010;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2010 Nomor 18);
6. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan dan Sasaran
3. Prinsip Pengelolaan Program Rumah Sehat
4. Kriteria Penerima Program Rumah Sehat
5. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan Program Rumah Sehat
6. Besaran dan Penggunaan Dana
7. Mekanisme Penyaluran Bantuan Dana
8. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
9. Pembiayaan
10. Sanksi Hukum
11. Monitoring dan Evaluasi
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2011
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GRATIS (PKMG) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GRATIS (PKMG) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan kesehatan yang dilaksanakan guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di
Kabupaten Lampung Barat, maka Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat menyelenggarakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Gratis (PKMG) pada Rumah Sakit Umum Daerah Liwa
UU No.6 Tahun 1991, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.2 Tahun 1996, PERDA No. 14 Tahun 2008, PERDA No.03 Tahun 2009, PERDA No.18 Tahun 2010
Peraturan Bupati Tentang Program Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Gratis (Pkmg) Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Liwa Kabupaten
Lampung Barat Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2011
PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT BERSUBSIDI (PKMB) DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT BERSUBSIDI (PKMB) DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelenggarakan Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Bersubsidi pada Puskesmas
UU No.6 Tahun 1991, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 1996, PP No.41 Tahun 2007, PERDA No.13 Tahun 2008, PERDA No. 18 Tahun 2010, PERBUP No.35 Tahun 2010,
Peraturan Bupati Lampung Barat Tentang
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bersubsidi
(Pkmb) Di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
Halaman 6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat