Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS DAN PEJABAT PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana
yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah
dibuat oleh penerima amanah, sesuai Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana
dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
peraturan ini mengenai petunjuk teknis penyusunan laporan kinerja pejabat administrator , pejabat pengawas dan pejabat pelaksana di lingkungan pemda provinsi Jatim. peraturan ini meliputi ; penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan
Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan
Pejabat Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 73 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk penyesuaian target Pendapatan Bantuan
Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan pelaksanaan Belanja Hibah Bantuan
Operasional Sekolah kepada Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, perlu dilakukan penyesuaian anggaran
pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2016 dan menetapkan perubahannya dalam
Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur 10 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3
Seri A);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 73 tahun 2015 tentang penjabaran APBD provinsi Jatim tahun anggaran 2016 . Peraturan ini meliputi : penyisipan pasal 2A Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 ; perubahan Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 13 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan
penanggulangan kemiskinan di Jawa Timur, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Program Jalan
Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN MATRA);
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Pedoman Umum Program Jalan Lain
Menuju Mandiri dan Sejahtera Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
5539);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2015
tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016.
peraturan ini mengenai penetapam Pedoman Umum
Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN
MATRA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 89 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN SISTEM RESI GUDANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Percepatan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang, perlu
membentuk Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Percepatan
Pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4735);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1,
Seri E);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2013 tentang Percepatan Pelaksanaan Sistem Resi
Gudang (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2013 Nomor 11 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 35);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi Jatim no. 14 tahun 2013 tentang percepatan pelaksanaan resi gudang . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pengelola gudang ; pemberian subsidi ; penganggaran ; tugas dan tanggung jawab ; monitoring dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur,
maka perlu menetapkan Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah Tahun 2016;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 3, Seri D) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2,
Seri D).
peraturan ini mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah provinsi JAtim taun 2016 .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN DESA DARI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) Provinsi
Jawa Timur Tahun 2014 – 2019 dan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang bisa meningkatkan
pembangunan ekonomi wilayah dengan memberdayakan
Pemerintah Desa melalui dukungan pendanaan, maka perlu
diberikan Bantuan Keuangan Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,
dan dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyempurnakan Pedoman
Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013.
peraturan ini mengenai penetapan pedoman umum bantuan keuangan desa dari pemerintah daerah provinsi Jatim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS DAN FUNGSI UNIT KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tugas dan Fungsi Unit Kearsipan
Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
51);
peraturan ini mengenai tugas dan fungsi unit kearsipan perangkat daerah pemerintah daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan unit kearsipan ; tugas dan fungsi kearsipan ; tugas dan fungsi unit pengolah ; unit kearsipan pada badan usaha milik daerah dan rumah sakit provinsi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015,
tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan agar tahapan kegiatan persiapan
pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien,
berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman
Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013) ;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725) ;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5280) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai AtasTanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Nomor 3643) ;
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 366).
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Tahun 2013
Nomor 27) ;
7. 13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031.
peraturan ini mengenai pedoman persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; persiapan pengadaan tanah ; pengadaan tanah skala kecil ; biaya operasional dan biaya pendukung ; pelaporan dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2014 Nomor 2, Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2015 (Berita
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 22, Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman + lampiran 23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam
melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap penatausahaan dan
pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah serta
membangun sistem penerimaan Pajak Daerah yang
transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana
elektronik;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
penerimaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran
Pajak Daerah Secara Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran
Pendapatan Asli Daerah ;
peraturan ini mengenai tata cara penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; bank penerima / non bank penerima ; tata cara penerimaan ; rekonsiliasi ; tata cara penyetoran ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; keadaan kahar ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa
Timur perlu peningkatan daya saing produk dan fasilitasi
pembiayaan yang terintegrasi, antara Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur dengan Lembaga perbankan sebagai
penghimpun dan penyalur dana yang memiliki peranan
strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi,
stabilitas sosial, pelaksanaan pembangunan dan hasilhasilnya
ke arah peningkatan taraf hidup rakyat Jawa
Timur;
b. bahwa untuk meningkatkan daya saing produk Usaha
Industri Primer, perlu pembiayaan kepada Usaha Industri
Primer melalui Pemberian Dana Pinjaman Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3790);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2011 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 6);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai pemberian pinjaman pemerintah daerah provinsi Jatim kepada pt bank pembangunan daerah jawa timur tbk. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; asas dan tujuan ; pemberian pinjaman ; pelaksanaan pemberian pinjaman ; pengamanan resiko pinjaman ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat