Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman mengenaipersyaratan tugas dan kewajiban serta tata cara pembentukandewan pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dewan Pengawas
Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
3. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi PejabatPengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan LayananUmum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas
Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola,Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2015tentang Pedoman Teknis Penetapan Remunerasi Bagi
Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas BadanLayanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai dewan pengawas rumah sakit provinsi Jatim . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan , tugas dan wewenang ; keanggotaan dewan pengawas ; pembentukan , pemberhentian dan penggantian ; komunikasi dan koordinasi ; penilaian kinerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 24 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka penyempurnaan Sistem Manajemen
Keuangan Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 dan untuk mendorong peningkatan pendapatan
masyarakat Jawa Timur dengan bermitra usaha dengan
Badan Usaha / Lembaga, maka perlu menetapkan kembali
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa
Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahu2011 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecdan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa TimuTahun 2011 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran DaeraProvinsi Jawa Timur Nomor 6).
peraturan ini mengenai pedoman umum pengelolaan dana bergulir provinsi Jatim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 21
Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP ASET PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 29 ayat (5)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset
Negara/Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
51);
peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan arsip aset pemerintah daerah provinsi jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; sasaran ; pengelolaan arsip aset ; organisasi pengelolaan ; pengendalian dan evaluasi ; pembiayaan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 21 halaman + lampiran 11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 22 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian dan
pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Daerah, serta memperhatikan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata
Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu
melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 21 Tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Timur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 Seri B);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Gubernur Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88
Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
peraturan ini mengenai perubahan keempat atas pergub jatim no. 88 tahun 2010 tentang pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah . Peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) dan penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) ; penghapusan Ketentuan Pasal 4 huruf d ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah, perlu mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
63 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, dengan
menetapkan perubahannya dalam Peraturan Gubernur Jawa
Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2015
tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 63 tahun 2015 tentang pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah daerah provinsi jatim tahun 2016 . Peraturan ini meliputi : perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran ; perubahan Pada angka 1 point b ; perubahan angka 1 point c ; perubahan Catatan pada angka 1 point d ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN / KOTA SE JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Se
Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentangPedoman Umum Evaluasi atas Implementasi SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
peraturan ini mengenai penetapan petunjuk pelaksanaan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi jatim dan pemerintah daerah kabupaten/kota se jatim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Se Jawa Timur (Berita
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 91 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 3 halaman + lampiran 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Kode Etik Pegawai
Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
peraturan ini mengenai kode etik pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; kode etik ; majelis kode etik ; hak dan kewajiban pelapor dan terlapor ; mekanisme penegakan kode etik ;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya pelayanan informasi publik serta
pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur serta
mewujudkan kinerja aparatur yang optimal, diperlukan
pelayanan informasi publik melalui media sosial;
b. bahwa pelayanan informasi publik melalui media sosial
memerlukan ketentuan yang dapat dijadikan pedoman
oleh seluruh pengelola media sosial di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2015tentang Tata Kelola Sistem Informasi dan TransaksiElektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi JawaTimur;
peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan media sosial pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; asas dan prinsip ; maksud dan tujuan ; manfaat dan sasaran ; pengelolaan media sosial ; sarana dan prasarana ; laporan dan evaluasi ; biaya ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 72 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2015 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2007 Nomor 1 Seri E);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2015
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 72 tahun 2015 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah provinsi Jatim tahun 2016 . peraturan ini meliputi : penambahan huruf f pada Ketentuan Pasal 1 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 3 ; perubahan Ketentuan dalam Lampiran angka II ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 1halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penggunaan pakaian batik
sebagai warisan budaya dunia, sekaligus untuk
menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam
negeri, meningkatkan pemberdayaan perekonomian
masyarakat, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap upaya perlindungan dan
pengembangan batik khususnya di Jawa Timur, maka
perlu membudayakan penggunaan pakaian batik;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, serta sebagai upaya
menyempurnakan pengaturan tentang penggunaan
pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan beberapa
perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan
pakaian dinas;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b, maka perlu menyempurnakan Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun
1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4450);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5135);
4. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 1, Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 2, Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19).
peraturan ini mengenai pakaian dinas lingkungan pemerintah daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pakaian dinas ; atribut pakaian dinas ; pengadaan pakaian dinas ; ketentuan lain-lain ; penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011
Nomor 59, Seri D) beserta petunjuk pelaksanaannya, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 31 halaman + lampiran 53 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat