Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan usulan Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan yang menambahkan sektor-sektor usaha unggulan yang layak untuk dimasukkan dalam Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5747);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Timur Tahun 2017;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 6 Seri E) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 29 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan untuk menjamin efisiensi, keterpaduan, dan akurasi data dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah;
b. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian yang akurat, terintegrasi, real time dan berkualitas terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu dikembangkan sistem manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5348);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20
Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah
Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18
Tahun 2015 tentang Standar Audit Manajemen Kepegawaian;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor
1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Sistem dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Sistem Informasi ASN Pemprov jawa Timur; SI ASN dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan informasi kepegawaian yang akurat dan real time di lingkungan Pemerintah
Provinsi secara sistematis dan terpadu;
SI ASN bertujuan untuk:
a. mendukung manajemen ASN yang rasional dan berbasis sistem merit;
b. mewujudkan database kepegawaian yang lengkap, valid, terbaru (up to date) dan terintegrasi;
c. menyajikan bahan analisis kepegawaian; d. menyediakan layanan kepegawaian; dan
e. pembuatan laporan kepegawaian.
Manfaat SI ASN antara lain:
a. memberikan informasi kepegawaian yang cepat, akurat dan bahan pertimbangan karier pegawai ASN; dan
b. pelayanan kepegawaian secara online yang mudah, real time dan cepat dilakukan;
SI ASN terdiri dari:
a. Master Data; dan b. Modul SI ASN.
Login SI ASN;
Pengelola SI ASN terdiri dari Administrator dan Fasilitator;
Layanan Kepagawaian;
Peningkatan Kompetensi, monitoring dan Evaluasi;
Informasi Kepegawaian;
Mekanisme Pelaksanaan SI ASN; Infrastruktur Teknologi Informasi; Pengembangan SI ASN; Kemanan Informasi; Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SI ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; Keadaan Darurat (Dalam hal SI ASN mengalami kegagalan yang disebabkan keadaan darurat, proses manajemen kepegawaian dilakukan secara manual; Dalam hal keadaan darurat berakhir, pemutakhiran data atas layanan kepegawaian dilakukan kembali melalui SI ASN); Dalam rangka menjamin kelancaran SI ASN perlu dibentuk
Tim ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Data Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2014 Nomor 3 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-
2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 67);
Peraturan ini antara lain menagatur tentang Ketentuan Umum Rencana Kerja pemda Provinsi Jawa Timur Tahun 2018; RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018 serta Kaidah Pelaksanaannya; Penetapan RKPD Tahun 2018 dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan Renja Perangkat Daerah, KUA dan PPAS, serta APBD Provinsi Tahun Anggaran 2018; dan
b. penyusunan RKPD Kabupaten/Kota.
Penetapan RKPD Tahun 2018 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan;
Sistematika RKPD Tahun 2018; Isi beserta uraian sistematika RKPD terdapat pada lampiran peraturan ini;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 27 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kegiatan-kegiatan yang bersifat
mendesak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2017;
mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan anggaran pada 7 SKPD dan perubahan kode rekening mata anggaran pada 7 SKPD tersebut
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 26 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Kusta Kediri
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1)
huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Kusta
Kediri.
Mengingat :Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/
PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/
PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Kusta Kediri dengan Substansi:
(a) Ruang lingkup;
(b) Tata kelola korporasi;
(c) Tata kerja;
(d) Pengelolaan sumber daya manusia;
(e) Standar pelayanan minimal;
(f) Tata kelola staf medik;
(g) Perencanaan dan penganggaran;
(h) Pengelolaan dan penatausahaan keuangan;
(i) Tarif pelayanan;
(j) Pengelolaan lingkungan, limbah rumah sakit
dan sumber daya lainnya;
(k) Pembinaan , pengawasan, evaluasi dan
penilaian kinerja;
(l) Tuntutan umum;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
81 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 25 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Badan Koordinasi Kehumasan di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus informasi
dan mengatasi kesenjangan informasi antar instansi
pemerintah dan lembaga, perlu dilakukan koordinasi dan
kerjasama antar unit kerja bidang hubungan masyarakat
di tingkat Perangkat Daerah, instansi vertikal, perguruan
tinggi negeri dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu mengembangkan Badan Koordinasi
Kehumasan Provinsi Jawa Timur sebagai institusi non
formal untuk menjalankan tugas-tugas kehumasan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola
Badan Koordinasi Kehumasan di Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
Peraturan Gubernur ini mengatur kelembagaan
Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi,
dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi humas dengan Substansi:
(a) Ruang lingkup dan tujuan;
(b) Kedudukan, tugas, dan fungsi;
(c) Pengurus dan sekretariat;
(d) Pembiayaan dan perlengkapan;
(e) Pengelola humas perangkat daerah dan pengelola
humas lembaga/instansi diluar perangkat daerah;
(f) Monitoring, evaluasi dan pelaporan;
(g) Bakohumas kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 24 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan III dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II,
perlu dilakukan perubahan terhadap tarif Retribusi Pelayanan
Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa
Timur.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan tarif retribusi pelayanan pendidikan yaitu Diklat Pra jabatan golongan III dan Golongan II/I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur mempunyai kewenangan
dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan dalam rangka penyelenggaraan
penerimaan peserta didik baru yang efektif, efisien dan
akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Jawa Timur;
Peraturan Gubernur ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Timur dengan Substansi:
(a) Asas dan tujuan;
(b) Kegiatan penerimaan;
(c) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
(d) Jalur PPDB;
(e) Pagu dan zona sekolah;
(f) Kuota asal calon peserta didik baru;
(g) Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 22 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam
Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya
Manusia Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di
Provinsi Jawa Timur;
mengingat : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis
Kompetensi yang Link and Match dengan Industri;
Peraturan Gubernur ini mengatur langkah-langkah dalam rangka percepatan revitalisasi SMK yang meliputi:
a. kemudahan akses kepada masyarakat
b. menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana SMK yang memadai dan berkualitas;
c. melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK;
d. mengembangan SMK unggulan
e. memberi fasilitas kepada SMK untuk menjadi LSP P1;
f. mendorong dan memberi fasilitasi dalam rangka percepatan revitalisasi SMK; dan
g. mendorong peningkatan kerjasama, peran dan partisipasi
dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi dan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggaransarana prasarana pelayanan dasar bidang kesehatan yang bersifat mendesak serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada RSUD Dr. Soetomo perlu dilakukan pembiayaan yang bersumber dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari pinjaman daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Layanan Umum Daerah (SKPDBLUD) RSUD Dr. Soetomo
mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan anggaran pada RSUD dr. Sutomo
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat